LABURA | GLOBAL SUMUT-Dana proyek pembangunan pangkalan pendaratan ikan atau pemasangan tiang pancang Tanjung Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara melambung mencapai Rp.1.789.000.000 yang bersumber dari dana APBD TA 2014 yang satuan kerjanya SKPD Dinas Kelautan Dan Perikanan ,yang dikerjakan CV.CKM, masa pelaksanaan pekerjaan yang dimulai Oktober 2014 dan selesai Desember 2014. Dalam pengamatan pelaksanaa pembangunan pangkalan pendaratan ikan , dengan judul paket pekerjaan sesuai dengan papan plak proyek “Pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan /Pemasangan Tiang Panjang(PPI/TPI) Tj Ledong, sumber dana APBD TA 2014 Rp.1.789.000.000, yang dikerjakan CV CKM” Dalam pelaksanaan paket proyek pembangunan pangkalan pendaratan itu, yang setiap tahunnya mendapat kucuran dana segar, akan tetapi pembangunan pangkalan pendarata ikan itu belum juga rampung dikerjakan. Seperti yang saat ini pemasangan tiang pancang yang menelan dana cukup melambung namun hasil dari pelaksanaan pembangunannya menungkik.Pasalnya , terlihat pemasangan tiang pancang itu yang sudah ditanam dengan menggunakan alat berat jackhammer, tetapi tiang pancang itu terlihat sudah mengalami kemiringan.
Kuat dugaan dalam proses pemenangan proyek , pada saat pembuktian dan evaluasi berkas dokumen perusahaan yang digunakan hanya suatu promalitas kelengkapan dokumen. Sementara , dalam perjanjian kontrak dan Perpres No.54 Tahun 2010 setelah perubahannya Perpres No 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah. Dimana dalam Perpres itu disebutkan, penyedia diwajibkan menetapkan staf ahli dari perusahaan , yang mempunyai legalitas yaitu SKA No.209 ahli bangunan lepas pantai ,sesuai dengan PERLEN LPJK/PU No.6 dan 7 tahun 2013tentang sertifikasi dan dilengakapi dengan SKT .Tetapi , dilapangan terlihat itu semuanya hanyalah pormalitas saja dalam kelengkapan dokumen, terbukti sesuai dengan hasil pekerjaan pemasangan tiang pancang pangkalan pendaratan ikan yang sudah mengalami kemiringan. dalam hal ini Ir Jhon R Hutajulu ketua DPD NGO TOPAN -AD Labura mengatakan , perusahaan wajib memiliki staf tenaga ahli sesuai dengan Dasar hukum untuk menentukan kebutuhan SKA SKT yaitu PP no 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi yang telah diubah dalam PP no 92 tahun 2010 pasal 10, dimana penentuan SKA dan SKT bukan didasarkan atas besaran nilai pekerjaan , tetapi berdasarkan criteria penggunaan teknologi pada pekerjaan konstruksi tersebut.(Andika/Jhon)
Kuat dugaan dalam proses pemenangan proyek , pada saat pembuktian dan evaluasi berkas dokumen perusahaan yang digunakan hanya suatu promalitas kelengkapan dokumen. Sementara , dalam perjanjian kontrak dan Perpres No.54 Tahun 2010 setelah perubahannya Perpres No 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah. Dimana dalam Perpres itu disebutkan, penyedia diwajibkan menetapkan staf ahli dari perusahaan , yang mempunyai legalitas yaitu SKA No.209 ahli bangunan lepas pantai ,sesuai dengan PERLEN LPJK/PU No.6 dan 7 tahun 2013tentang sertifikasi dan dilengakapi dengan SKT .Tetapi , dilapangan terlihat itu semuanya hanyalah pormalitas saja dalam kelengkapan dokumen, terbukti sesuai dengan hasil pekerjaan pemasangan tiang pancang pangkalan pendaratan ikan yang sudah mengalami kemiringan. dalam hal ini Ir Jhon R Hutajulu ketua DPD NGO TOPAN -AD Labura mengatakan , perusahaan wajib memiliki staf tenaga ahli sesuai dengan Dasar hukum untuk menentukan kebutuhan SKA SKT yaitu PP no 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi yang telah diubah dalam PP no 92 tahun 2010 pasal 10, dimana penentuan SKA dan SKT bukan didasarkan atas besaran nilai pekerjaan , tetapi berdasarkan criteria penggunaan teknologi pada pekerjaan konstruksi tersebut.(Andika/Jhon)
Posting Komentar
Posting Komentar