LABURA | GLOBAL SUMUT-Banyak
masyarakat Aek kanopan Timur Kecamatan Labuhanbatu Utara
bertanya-tanya tentang pengerjaan proyek rehab Kantor Lurah yang berada
di jalan Plamboyan Lingkungan IV Aek kanopan Timur.
Dananya dari mana dan siapa pula pelaksanaanya proyek tersebut (Kontraktor) nya,selain itu anggarannya berapa?
Tidak ada yang tau karena pengerjaannya tidak memiliki plank proyek,
sehingga kuat dugaan masyarakat rekanan atau pemborongnya tidak akan
mendapat profit ( keuntungan) yang besar jika memakai plank proyek
sudah jelas proyek tersebut harus di kerjakan sesuai bestek /RAB “
Bisik-bisik masyarakat yang sempat di dengar oleh wartawan Liputan
Hukum untuk mengetahui lebih jelas tentang bisik-bisik masyarakat itu
Jum’at (21/11) Liputan Hukum langsung melakukan investigasi ke Kantor
Lurah Aek kanopan Timur, begitu sampai di lokasi ternyata apa yang di
ceritakan masyarakat tersebut memang benar adanyaselain tidak memiliki
plank proyek masih banyak lagi kejanggalan-kejanggalan yang di temukan
seperti kosen jendela bekas serta penggunaan besi beton yang di rasa
tidak memakai standart, Ketika di konfirmasikan kepada salah seorang
pekerja mengatakan “ Kami sendiri tidak tau proyek ini apa pak, tapi
kalau yang menyuruh kami kerja ya pak Lurah dan yan menyuruh masang
kosen-kosen bekas ini juga pak Lurah untuk lebih jelasnya bapak tanya
kan saja langsung sama pak Lurah karena dia ada di dalam “ Ucap
pekerja tersebut yang tidak mau menyebutkan identitasnya. Ketika
Liputan Hukum bertemu Lurah Aek kanopan Timur Efrin Hadi Syahputra
SAP.MT. dan mengkonfirmasikan temuan tersebut mengatakan “ Ini hanya
proyek keci-kecilan dan kalau pagunya di bawah Rp 50 jt tidak harus
pakai pelaksana, proyek ini bersumber dana P-APBD Tahun 2014 dan kalau
masalah kosen-kosen bekas itu memang sengaja kami pasang karena masih
kuat, kalau plank itu telah di pasang gak jadi masalah la karena kita
sama kita nya disini makanya saya kelola sendiri “ Ucap Lurah Efrin
tersebut seolah-olah tidak bersalah dal hal pengerjaan proyek tersebut.
Menanggapi adanya temuan ini salah seorang Tokoh masyarakat Labura
Zaini chan yang juga Tokoh pemekaran Labura dan ….. koordinator PWRI
SUMUT, ulah Lurah tersebut dan berkomentar “ Sekecil apa pun dananya
kalau memang menggunakan uang rakyat ( APBN ) harus di publikasikan
kalau tidak berarti dia (Lurah-Red ) sudah melakukan pekerjaan yang di
anggap membuat suatu pembohongan terhadap public (masyarakat ) dan dia
itu sudah mengangkangi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang di sahkan
oleh Presiden pada waktu itu tentang keterbukaan Informasi Publik ( KIP )
Pasal 15 huruf (d) sehingga masyarakat dapat memantau kinerja aparatur
Negara ini dan lihat saja dalam waktu dekat Lembaga kami akan
melayangkan surat pengaduan tentang ulah Lurah Aek kanopan Timur itu ke
Kejaksaan Negeri Rantau Prapat “ Ucap Pak Zaini chan dengan penuh geram
menahan emosi ( Tan/Labura )
Posting Komentar
Posting Komentar