0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Unit Vice Control (Judi Sila) Satreskrim Polresta Medan membongkar praktik judi bola online antarprovinsi di Jalan Notes, Medan.

Dari sini, polisi mengamankan Kristian Rafles (39) berikut barang bukti dua unit HP, 2 kartu ATM, dua token BCA, 2 set komputer, 1 kalkulator dan uang tunai Rp20 juta.

Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram di Medan, Kamis (27/11/2014) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari  informasi masyarakat yang menyatakan  kediaman tersangka kerap dijadikan lokasi pengelolaan judi bola online.

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan. Begitu mendapatkan bukti, pihaknya lalu melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka.

"Modusnya adalah mengelola judi itu melalui situs online untuk mengelabui petugas. Pelaku mencari pemain lewat jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, Yahoo Massanger dan lainnya. Setelah saling berhubungan, tersangka dan pemain saling bertukar nomor telepon genggam yang digunakan untuk saling berhubungan seperti memasang taruhan," ungkapnya.

Dikatakannya, setiap pemain judi dapat memasang taruhan untuk liga dunia, baik Inggris, Italia, Spanyol, Jerman bahkan Liga Champions. Sedangkan uang taruhan, ditransfer ke sebuah rekening yang disiapkan tersangka untuk memasang taruhan.

"Jika tebakan pemain tepat, maka yang bersangkutan mengirimkan uang kemenangan juga melalui rekening bank. Taruhan yang dipasang lalu ditranfer tersangka kepada bandar lebih besar yang beroperasi di luar Sumut," ungkapnya.

Dari mengelola judi itu, tersangka mendapatkan minimal Rp6 juta per hari.

"Kita sedang menyelidiki bandar besar, tempat pelaku mengirimkan taruhan dalam jumlah banyak," ungkapnya. (red)

Posting Komentar

Top