MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengungkap jaringan narkoba
internasional di Medan. Empat orang ditangkap di tiga lokasi terpisah
bersama 4.900 gram sabu.
Jaringan pengedar narkoba ini terungkap dari tertangkapnya A alias A (45) dan seorang perempuan SN (33) di Jalan Serdang Gang Sado, Medan, Jumat (14/11/2014). Dalam penangkapan ini, ditemukan barang bukti 1 paket kecil sabu dengan berat 0,18 gram.
Dari tangan keduanya juga didapati uang tunai Rp61 juta. Setelah diperiksa, uang itu ternyata hasil penjualan sabu yang akan disetor ke bank atas perintah KAL (40) warga Jalan Perjuangan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
KAL kemudian ditangkap di rumahnya. Dia mengakui uang Rp61 juta itu merupakan hasil penjualan sabu. Laki-laki ini juga menyatakan narkotika yang dijual itu didapatkan dari ALI (DPO).
Petugas kemudian mencoba menangkap ALI. Mereka meminta KAL memesan 500 gram sabu kepada ALI dan mentransfer Rp150 juta.
Namun, bukan ALI uang datang. Sabu yang dipesan dibawa H (42) warga Jalan Garu I Gang Semangka, Medan. Perempuan itu langsung diringkus saat menyerahkan narkotika itu. Dia mengaku hanya sebagai perantara dari ALI kepada KAL.
Polisi lalu menggeledah rumah H. Dari tempat itu ditemukan 8 bungkus sabu dengan total berat 4.400 gram.
"Sabu itu dikamuflasekan dengan rapi seolah-olah makanan," jelas Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta Karokaro di rumah tersangka H, Kamis (20/11/2014) sore.
Polisi menduga sindikat ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Pasalnya, sabu yang ditemukan hampir dipastikan berasal dari luar negeri, karena di kemasannya ditemukan aksara China.
"Dari kemasannya, ini sangat rapi, kemungkinan dibuat di pabrik. Kita pernah mendapatkan barang bukti sebanyak 25 kg yang dikemas dengan bungkusan serupa," sambung Nico.
Saat ini polisi bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri untuk mengembangkan penangkapan ini. Mereka berusaha menangkap ALI dan pemasok narkoba yang ada di luar negeri.
Sementara tersangka yang ditangkap yaitu A alias A, SN, KAL, dan H terus diperiksa untuk mengembangkan kasus ini. Mereka dikenakan Pasal 132 jo 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman terberatnya hukuman mati. (red)
Jaringan pengedar narkoba ini terungkap dari tertangkapnya A alias A (45) dan seorang perempuan SN (33) di Jalan Serdang Gang Sado, Medan, Jumat (14/11/2014). Dalam penangkapan ini, ditemukan barang bukti 1 paket kecil sabu dengan berat 0,18 gram.
Dari tangan keduanya juga didapati uang tunai Rp61 juta. Setelah diperiksa, uang itu ternyata hasil penjualan sabu yang akan disetor ke bank atas perintah KAL (40) warga Jalan Perjuangan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
KAL kemudian ditangkap di rumahnya. Dia mengakui uang Rp61 juta itu merupakan hasil penjualan sabu. Laki-laki ini juga menyatakan narkotika yang dijual itu didapatkan dari ALI (DPO).
Petugas kemudian mencoba menangkap ALI. Mereka meminta KAL memesan 500 gram sabu kepada ALI dan mentransfer Rp150 juta.
Namun, bukan ALI uang datang. Sabu yang dipesan dibawa H (42) warga Jalan Garu I Gang Semangka, Medan. Perempuan itu langsung diringkus saat menyerahkan narkotika itu. Dia mengaku hanya sebagai perantara dari ALI kepada KAL.
Polisi lalu menggeledah rumah H. Dari tempat itu ditemukan 8 bungkus sabu dengan total berat 4.400 gram.
"Sabu itu dikamuflasekan dengan rapi seolah-olah makanan," jelas Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta Karokaro di rumah tersangka H, Kamis (20/11/2014) sore.
Polisi menduga sindikat ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Pasalnya, sabu yang ditemukan hampir dipastikan berasal dari luar negeri, karena di kemasannya ditemukan aksara China.
"Dari kemasannya, ini sangat rapi, kemungkinan dibuat di pabrik. Kita pernah mendapatkan barang bukti sebanyak 25 kg yang dikemas dengan bungkusan serupa," sambung Nico.
Saat ini polisi bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri untuk mengembangkan penangkapan ini. Mereka berusaha menangkap ALI dan pemasok narkoba yang ada di luar negeri.
Sementara tersangka yang ditangkap yaitu A alias A, SN, KAL, dan H terus diperiksa untuk mengembangkan kasus ini. Mereka dikenakan Pasal 132 jo 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman terberatnya hukuman mati. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar