LABURA | GLOBAL SUMUT-Pokja pengadaan barang ULP
Kabupaten Labuhanbatu Utara(Labura), Provinsi Sumatera Utara , melakukan lelang
ulang pada paket pengadaan barang Laptop siswa kelas unggulan dari satuan kerja
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ,Kabupaten Labura. Dimana eket pengadaan
itu sebelumnya dibatalkan olek panitia
Pokja pengadaan ULP , karena rekanan CV Zara Kemilau yang sempat diumumkan oleh
panitia Pokja sebagai pemenang paket
pengadaan Laptop pada pukul 18.00, tetapi panitia Pokja pengadaan barang ULP
mengumunkan pembatalan pemenang pada pukul 20.07.
Namun, karena kelalaian yang
mengakibatkan kesalahan besar panitia yang telah meluluskan dua rekanan dalam
tahapan evaluasi teknis , sampai mengundang kedua rekanan untukpembuktian kualifikasi
dan mengumumkan CV Zara Kemilau sebagai
pemenang .Namun panitia Pokja pengadaan
barang ULP kembali lagi membuat pengumuman paket pengadaan Laptop yang semula
dibatalkannya, akan tetapi panitia Pokja pengadaan barang ULP dan PPK nya
merubah spesifikasi . Jika memang dilakukan lelang ulang, apa alasan Pokja ULP
mengubah Spesifikasi Teknis Barang? sementara lelang ini masih lelang paket
pekerjaan yang sama.
Ir.Jhon R. Hutajulu ketua NGO
TOPA-AD mengatakan pada GLOBALSUMUT.COM, kita mengcungkan jempol pada Tan
Sunlie pemilik CV Jaya Mas , yang telah membongkar kedok”Dosa” ULP dalam
pengadaan paket Laptop. Dengan “bocornya” dosa permainan Pokja pengadaan barang
ULP yang hendak meluluskan rekanan yang elah dihunjuk” pengantin” pemenang
paket pengadaan Laptop siswa kelas unggulan, dengan keadaan terpaksa panitia
Pokja pengadaan barang ULP membatalkan “pengantin” pemenang laptop , walaupun
sudah sempat diumumkan panitia sebagai pemenang paket pengadaan laptop.Artinya ,
panitia Pokja pengadaan barang ULP Labura , hanya sebagai” Usaha Lonpat Pagar”
Dalam BAB IV Dokumen Pengadaan,
salah satu persyaratan dokumen penawaran teknis Pokja ULP mempersyaratkan
"Perusahaan Pendukung memiliki Sertifikat OHSAS 18001:2007" yang jadi
pertanyaan apa dasar Pokja ULP mempersyaratkan perusahaan pendukung harus
memiliki sertifikat tersebut? Bahwa yang dimaksud dengan sertifikat OHSAS
18001:2007 adalah Occupational Health and Safety Management Systems ialah
standar internasional dalam (untuk) membangun dan menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam suatu organisasi (perusahaan). Apa
kompetensinya pengadaan laptop dengan keselamatan dan kesehatan kerja?
Bahwa hal tersebut bertentangan
dengan pasal 56 ayat 10 Perpres No. 70 Tahun 2012 yang menyatakan “ULP/Pejabat
Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan
diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden
ini”
Dalam spesifikasi teknis, Pokja
ULP mempersyaratkan Minimal Intel®Core™ i3 dan WARRANTY : 2 Years Global
Warranty, setelah kami melakukan penelusuran, persyaratan spesifikasi teknis
tersebut hanya dapat dipenuhi merk asus. dan sepengetahuan kami dipasaran,
tidak ada satu merk pun yang dapat memberikan garansi global warranty lebih dari satu tahun. dan hanya merk
asus yang dapat memberikan garansi 2 Years Global Warranty
Bahwa berdasarkan penelusuran yang
kami lakukan terhadap hampir seluruh merk dan type laptop yang ada di pasaran,
spesifikasi teknis barang yang ditetapkan oleh Pokja ULP adalah spesifikasi
barang laptop merk asus type P450LAV-WO152D
Hal tersebut dapat kami buktikan
dalam laporan pengaduan kami kepada instansi penegak hukum bila mana lelang ini
tetap dilanjutkan.Selain itu, berdasarkan penelusuran kami tersebut, tidak ada
satu merk pun yang dapat sesuai dengan spesifikasi teknis barang yang
ditetapkan Pokja ULP
Hal tersebut melanggar pasal 17
ayat 2 huruf b Perpres No. 70 Tahun 2012 junto pasal 11 ayat 1 huruf a angka 1
Perpres No. 70 Tahun 2012, junto BAB II huruf A nomor 2 huruf b nomor 5.b
Lampiran Perka LKPP No. 14 Tahun 2012 yang isinya sebagai berikut :pasal 17
ayat 2 huruf b Perpres No. 70 Tahun 2012(2) Tugas pokok dan kewenangan Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:b. menetapkan Dokumen Pengadaan;pasal 11
ayat 1 huruf a angka 1 Perpres No. 70 Tahun 2012(1) PPK memiliki tugas pokok
dan kewenangan sebagai berikut:a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa yang meliputi:(1) spesifikasi teknis Barang/Jasa.
BAB II huruf A nomor 2 huruf b nomor 5.b Lampiran Perka LKPP No.
14 Tahun 2012(5) kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi :(b) tidak
mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang
Selain itu, hal tersebut juga
bertentangan dengan :Pasal 5 butir f Perpres No. 54 Tahun 2010 yang menyatakan
:Pasal 5 : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
f. adil/tidak diskriminatif.Yang
kemudian dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan :f. Adil/tidak
diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia
Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberikeuntungan kepada pihak tertentu,
dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Bahwa atas hal tersebut, kami
menyarankan kepada Pokja ULP untuk membatalkan lelang pekerjaan ini karena
telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku serta bila tetap dilanjutkan
maka negara akan mengalami kerugian negara
Dalam tahapan lelang sesuai dengan yang telah
dijadwalkan Pokja ULP, Pokja ULP menjadwalkan Evaluasi Dokumen Kualifikasi
04 Desember 2014 00:00 s/d 05 Desember 2014 23:59Pembuktian Kualifikasi 04
Desember 2014 00:00 s/d 05 Desember 2014 23:59Apakah Pokja ULP akan melakukan
tahapan Evaluasi Kualifikasi bersamaan dengan tahapan pembuktian kualifikasi?
Bahwa hal tersebut bertentangan
dengan BAB II, bagian B, poin 1 huruf h nomor 1 Lampiran Perka LKPP Nomor 14
Tahun 2012 disebutkan : “Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang
memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi”
Dalam tahapan lelang sesuai dengan
yang telah dijadwalkan Pokja ULP, proses lelang ini mulai dari pengumuman
sampai dengan penandatanganan kontrak, hanya selama 16 hari kalender, Dimana
waktu evaluasi Pokja ULP hanya 3 hari yaitu dari tanggal 3,4 dan 5 Desember.
Apakah mungkin Pokja ULP melakukan
evaluasi terhadap seluruh peserta hanya dalam waktu 3 hari ? .Dalam tahapan
lelang sesuai dengan yang telah dijadwalkan Pokja ULP, Pokja ULP menjadwalkanSurat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 10 Desember 2014 00:00 s/d 12 Desember 2014
23:59 Penandatanganan Kontrak 10 Desember 2014 00:00 s/d 12 Desember 2014
23:59
Apakah Pokja ULP akan melakukan
tahapan penandatangan kontrak bersamaan dengan diterbitkannya Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa Dalam tahapan lelang sesuai dengan yang telah dijadwalkan
Pokja ULP, Pokja ULP menjadwalkan Masa Sanggah Hasil Lelang 07 Desember
2014 00:00 s/d 09 Desember 2014 23:59 Bahwa tanggal 7 Desember tersebut adalah
hari minggu/hari liburApakah dibenarkan mengawali masa sanggah atau tahapan
lelang pada hari libur?
Dalam tahapan lelang sesuai dengan
yang telah dijadwalkan Pokja ULP, Pokja ULP menjadwalkan Pembukaan Dokumen
Penawaran 02 Desember 2014 00:00 s/d 02 Desember 2014 23:59bagaimana caranya
mengembalikan jam 00.00 ke jam 23.59 malam, masih dalam tanggal yang sama .Bahwa
jadwal tahapan lelang yang dibuat oleh Pokja ULP, hampir semua jadwal dibuat
mulai jam 00.00 sampai jam 23.59 dengan tanggal yang sama atau tanggal yang
bebeda .Bahwa atas hal tersebut, Pokja ULP mengurangi waktu 1 hari pada setiap
jadwal dengan cara memanipulasi waktu agar seolah-olah sesuai dengan batas
waktu yang ditetapkan dalam ketentuan
Bahwa berdasarkan jadwal atau
tahapan lelang sebagaimana kami uraikan satu per satu tersebut, apakah Pokja
ULP tidak terlalu memaksakan lelang pekerjaan ini?Atas hal tersebut, kami
menyarankan kepada Pokja ULP untuk membatalkan lelang pekerjaan ini karena
batas waktu yang terlalu dipaksakan.katanya Jhon(Andika/Jhon)
Posting Komentar
Posting Komentar