LABURA | GLOBAL SUMU-Pokja Pengadaan barang ULP (Unit Layanan Pengadaan ),Kabupaten
Labuhanbatu Utara (Labura),Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
mendiskiminasi rekanan pengadaan barang dan jasa.
Pasalnya
dalam pengumuman lelang untuk paket pengadaan Laptop Satuan Kerja
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,Kabupaten Labura, dengan pagu anggaran
sebesar Rp.1.632.000.000 ,yang bersumber dana dari APBD TA 2014,
tertanggal pendaftaran 7 -11 Nopember 2014 yang diikuti 44 perusahaan
penyedia barang dan jasa yang memaasukkan dokumen pada pengadaan laptop. Dan penjelasan tanggal 10 Nopember 2014 yang dilaksanakan secara online pada aplikasi LPSE Labura.
Dalam
pengumuman yang dilakukan pihak Pokja pengadaan barang ULP,Pemasukan
/upload dokumen penawaran dilaksanakan pada tanggal 11-12 Nopember
2014,perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran ada 6 rekanan
kontraktor penyedia barang dan jasa memasukkan dokumen penawaran pada
Pokja pengadaan barang ULP, yakni ,CV.Jaya Mas , CV Kalissa , CV
Rhaudatul Jannah, Cv Dame Cipta Mandir, Cv Zara Kemilau, CV Firza Jaya.
Pembukaan
penawaran dimulai pada tanggal 12-13 2014 memelui aplikasi ULP dengan
hasil CV.Jaya Mas harga penawaran Rp.940896.000, CV Kalissa harga
penawaran Rp.1.339.008.000, CV Rhaudatul Jannah harga penawaran
Rp.1.626.240.000, Cv Dame Cipta Mandiri harga penawaran
Rp.1.626.662.000, Cv Zara Kemilau harga penawaran Rp.1.628.352.000, CV
Firza Jaya harga penawaran Rp.1.629.408.000.
Berdasarkan
hasil evaluasi adminitrasi yang dilakukan panitia Pokja pengadaan
barang ULP yang mengatakan bahwa, CV.Jaya Mas, CV Kalissa, CV Rhaudatul
Jannah, Cv Dame Cipta Mandiri, Cv Zara Kemilau, CV Firza Jaya memenuhi
syarat administrasi dan dilanjutkan pada evaluasi teknis.
Dalam
evaluasi teknis panitia Pokja menggugurkan 4 perusahaan yakni, CV.Jaya
Mas, CV Kalissa, CV Rhaudatul Jannah, Cv Dame Cipta Mandiri dan
meluluskan dua perusahaan yakni Cv Zara Kemilau harga penawaran
Rp.1.628.352.000, CV Firza Jaya harga penawaran Rp.1.629.408.000.
Dalam
dokumen lelang yakni spesifikasi laptop satuan kerja dinas pendidikan
dan kebudayan tanggal 6 Nopember 2014 pukul .17.23. serta dokumen berita
acara hasil pelelangan tanggal 18 Nopember 2014 pukul 20.07 (AJ.8
berita acar pelelangan) serta undangan kualifikasi pembuktian tanggal 16
Nopember 2014 pukul 09.11. Setelah pihak Pokja pengadaan barang ULP
melakukan evaluasi pada tanggal(18/11), pihak Pokja tidak mengundang
salah seorang rekanan penyedia barang dana jasa.
Pihak
Pokja hanya mengundang dua perusahaan penyedia barang dan jasa yakni Cv
Zara Kemilau harga penawaran Rp.1.628.352.000, CV Firza Jaya harga
penawaran Rp.1.629.408.000 yang sekaligus membawa sampel laptop pada
panitia Pokja pengadaan barang ULP. Salah seorang rekanan yang ikut
memasukkan dokumen penawaran dalam paket pengadaan barang Laptop pada
satuan kerja dinas pendidikan dan kebudayaan itu,dating ke kantor ULP
untuk mempertanyakan panitia Pokja pengadaan barang ULP.Dalam
perbincangan rekanan yang datang ke kantor ULP untuk mempertanyakan apa
alasan Pokja pengadaan barang ULP tidak mengundangnya disaat tahapan
evaluasi, Namun dengan tegas Humotna Tumpal Silaban ,ST yang didampingi
Bolivar Silalahi, ST mengatakan pada rekanan yang datang menuntut haknya
sebagai rekanan” ini masih ranah kami sbagai Pokja, kami tidak
mngundang bapak kemari, mendengar jawaban Humotna Tumpal Silaban, ST,
rekanan itu mengatakan , kenapa bapak bilang saya tidak ada hk untuk
mempertanyakan itu, dan apa alasan Pokja tidak mengundang saya.
Dalam
perbincangan rekanan yang menuntut haknya pada Pokja yang semakin a
lot, tiba –tiba rekanan tersebut mengatakan , spesifikasi untuk pengadan
laptop yang dibuat oleh PPK nya salah dan tidak sesuai dengan barang
yang akan diadakan oleh rekanan. Dan saya hanya mau melihat spesifikasi
barang laptop yang dibawa mereka, apakah tidak ada hak saya? Kata
rekanan. Lalu Humotna Tumpal Silaban ST, selaku panitia Pokja pengadaan
barang ULP “ anda tidak ada kami undang, dan anda tidak mempunyai hak
kemari, karena ini masih ranah kami untuk evaluasi dan pembuktian, jadi
anda jangan rebut disni, lalu rekanan itu menjawab, saya kemari
mempunyai hak selaku yang ikut memasukkan dokumen penawaran dalam lelang
paket laptop. Saya datang kemari hanya ingin melihat spesifikasi laptop
yang dibawa mereka., dan apa alasan pokja untuk menggugurkan perusahaan
saya dan kenapa hanya yang diundang perusahaan Cv Zara Kemilau harga
penawaran Rp.1.628.352.000, CV Firza Jaya harga penawaran
Rp.1.629.408.000. Setelah didesak rekanan yang menuntut haknya itu pada
pihak pokja , akhirnya menyuruh salah satu kedua rekanan Cv Zara Kemilau
harga penawaran Rp.1.628.352.000, CV Firza Jaya harga penawaran
Rp.1.629.408.000, untuk membawa sampel laptop kepanitia Pokja. Dan
ternyata kedua rekanan itu ada membawa tiga sampel laptop yang telah
dipersiapkan didalam mobilnya. Setelah itu rekanan membawa laptop merk
Asus ,Karena laptop yang diminta panitia atau PPK nya merk Lenovo P450L.
Karena adanya tuntutan dari rekanan yang menuntut haknya pihak Pokja
pengadaan ULP yang diketuai Bolivar Silalahi ST, Laila Sari Tanjung ,SE,
Humotna Tumpal silaban , ST, Chandra Brata Tarigan SP, Hendra ,SH
memutuskan Pokja engadaan barang unit layanan pengadaan Kabupaten
Labuhanbatu Utara menyatakan bahwa tidak ada penawaran yang lulus dalam
pembuktian kualifikasi dan pelangan dinayatakan GAGAL. Walaupun awalnya
panitia Pokja meluluskan kedua perusahaan muali tahap demi tahap dan
tahap evaluasi harga serta evaluasi kualifikasi Cv Zara Kemilau harga
penawaran Rp.1.628.352.000, CV Firza Jaya harga penawaran
Rp.1.629.408.000. Dalam analisa penulis dan melihat langsung kronologis,
karena sudah mengetahui “Niat jahat” panitia Pokja pengadaan barang ULP
Kabupaten Labura, yang semula telah menunjukkan “ pengantin” Laptop
untuk siswa unggulan Dinas pendidikan dan Kebudayaan , yang akhirnya
menyatakan Pokja pengaaan barang ULP kabupaten Labura menyatakan bahwa
tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi dan pelelangan
GAGAL. Karena , spefikasi laptop yang dibuat PPK nya tidak sesuai
dengan yang diharapkan.(Jhon/Andika)
Posting Komentar
Posting Komentar