MEDAN | GLOBAL SUMUT-Tidak dijalankannya hasil
evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) 2015 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov
Sumut) dapat menyebabkan dibatalkannya anggaran yang sudah disahkan dan
dikembalikan seperti anggaran tahun sebelumnya.
Hal ini mencuat setelah sejumlah hasil evaluasi Mendagri tersebut belum juga dijalankan. Salah satu dari beberapa item yang kemudian menjadi bahan evaluasi seperti Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp517 miliar atau 5,96 % dari total belanja daerah dalam APBD Sumut 2015. Alokasi ini menurut Mendagri tidak diperkenankan untuk dianggarkan untuk tahun tersebut.
Dalam hasil evaluasi tersebut, Mendagri melihat Pemprov Sumut masih mempunyai kewajiban pembayaran kekurangan penyaluran belanja bagi hasil pajak daerah dari Pemprov Sumut kepada kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya yang belum direalisasikan termasuk perlampauan target pendapatan pajak daerah Tahun Anggaran 2014.
Menanggapi hal itu, Faksi Persatuan Keadilan Bangsa (F-PKB) DPRD Sumut menilai bahwa hasil evaluasi Mendagri tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumut. Sebab hal ini merupakan suatu keharusan yang menurut Mendagri sebagai langkah efisiensi anggaran pemerintah daerah.
Ketua Fraksi PKB Robi Agusman Harahap mengatakan pihaknya telah mempertanyakan hal ini kepada pemerintah pada paripurna sebelumnya. Namun hingga kini belum ada langkah konkrit yang dilakukan untuk menindaklanjuti hasi evaluasi tersebut. Padahal jika dihitung dari total 45 item anggaran yang di evaluasi tersebut mencapai angka Rp1 triliun lebih.
"Waktu itu kita tidak dimintai pandangan, mereka hanya menyampaikan saja. Ketika kita tanya, tidak ada jawaban konkrit," ujar Robi didampingi Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKB lainnya, Zera Salim Ritonga, Juliski Simorangkir dan Januari Siregar di Ruang Fraksi PKB DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (5/11/2014).
Mereka menilai bahwa anggaran untuk bantuan bagi kabupaten/kota sebaiknya memang diperuntukkan kepada pembayaran penyaluran hutang dana bagi hasil (DBH). Sebab, dari total hasil evaluasi tersebut, baru Rp27 miliar yang kemudian ditindaklanjuti Pemprov Sumut.
Wakil Ketua Fraksi PKB Zera Salim Ritonga menambahkan pihaknya khawatir jika hasil evaluasi ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumut, kemungkinan besar akan ada sanksi yang diberikan oleh Mendagri seperti pembatalan APBD Sumut 2015 yang sudah disahkan di masa periodesasi DPRD Sumut sebelumnya dan mengembalikan ke jumlah anggaran pada 2014 lalu.
"Sanksinya bisa saja (APBD 2015) dibatalkan dan balik seperti 2014. Bisa juga pada anggaran tahun depan dikurangi," pungkasnya.
Hal ini mencuat setelah sejumlah hasil evaluasi Mendagri tersebut belum juga dijalankan. Salah satu dari beberapa item yang kemudian menjadi bahan evaluasi seperti Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp517 miliar atau 5,96 % dari total belanja daerah dalam APBD Sumut 2015. Alokasi ini menurut Mendagri tidak diperkenankan untuk dianggarkan untuk tahun tersebut.
Dalam hasil evaluasi tersebut, Mendagri melihat Pemprov Sumut masih mempunyai kewajiban pembayaran kekurangan penyaluran belanja bagi hasil pajak daerah dari Pemprov Sumut kepada kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya yang belum direalisasikan termasuk perlampauan target pendapatan pajak daerah Tahun Anggaran 2014.
Menanggapi hal itu, Faksi Persatuan Keadilan Bangsa (F-PKB) DPRD Sumut menilai bahwa hasil evaluasi Mendagri tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumut. Sebab hal ini merupakan suatu keharusan yang menurut Mendagri sebagai langkah efisiensi anggaran pemerintah daerah.
Ketua Fraksi PKB Robi Agusman Harahap mengatakan pihaknya telah mempertanyakan hal ini kepada pemerintah pada paripurna sebelumnya. Namun hingga kini belum ada langkah konkrit yang dilakukan untuk menindaklanjuti hasi evaluasi tersebut. Padahal jika dihitung dari total 45 item anggaran yang di evaluasi tersebut mencapai angka Rp1 triliun lebih.
"Waktu itu kita tidak dimintai pandangan, mereka hanya menyampaikan saja. Ketika kita tanya, tidak ada jawaban konkrit," ujar Robi didampingi Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKB lainnya, Zera Salim Ritonga, Juliski Simorangkir dan Januari Siregar di Ruang Fraksi PKB DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (5/11/2014).
Mereka menilai bahwa anggaran untuk bantuan bagi kabupaten/kota sebaiknya memang diperuntukkan kepada pembayaran penyaluran hutang dana bagi hasil (DBH). Sebab, dari total hasil evaluasi tersebut, baru Rp27 miliar yang kemudian ditindaklanjuti Pemprov Sumut.
Wakil Ketua Fraksi PKB Zera Salim Ritonga menambahkan pihaknya khawatir jika hasil evaluasi ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumut, kemungkinan besar akan ada sanksi yang diberikan oleh Mendagri seperti pembatalan APBD Sumut 2015 yang sudah disahkan di masa periodesasi DPRD Sumut sebelumnya dan mengembalikan ke jumlah anggaran pada 2014 lalu.
"Sanksinya bisa saja (APBD 2015) dibatalkan dan balik seperti 2014. Bisa juga pada anggaran tahun depan dikurangi," pungkasnya.
Posting Komentar
Posting Komentar