BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Seperti di beritahukan sebelumnya bahwa hari ini Jum’at akan ada aksi demo di belawan namun melihat di beberapa
titik kumpul yang biasa di gunakan Para Pedemo sepi media ini menghubungi kordinator aksi.
Saharuddin .Kordinator Aksi Aliansi Rakyat Bergerak
(ARB) yang di hubungi mengatakan,“ya
benar, demo hari ini Jumat (21/11) kita tunda dan kembali kita gelar pada 26
Nopember 2014 secara besar-besaran,”terang Saharuddin melalui telepon
selulernya.
Aksi demo penolakkan kenaikan Harga BBM secara
besar-besaran akan kembali digelar ribuan massa dari masyarakat Medan
Utara dan kalangan Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) pada
26 Nopember 2014 mendatang, demo terus digelar guna menolak harga BBM yang
telah ditetapkan Pemerintah tanpa persetujuan DPR RI tersebut.
Rencananya aksi para Mahasiswa, para demontrans mengarah
ke Depo BBM Pertamina di Pekan Labuhan selanjutnya mereka melakukan long march
ke Pelabuhan Belawan sembari berorasi menolak kenaikan Harga BBM karena
dampaknya sudah sangat meresahkan kalangan rakyat kecil.
Dalam peryataan sikapnya Saharuddin selaku kordinator
aksi Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) menegaskan, batalkan kenaikan BBM dan
turunkan harga, cabut mandat rakyat serta desak DPR/MPR RI untuk mengelar
sidang istimewa tuntut pertangungjawaban Presiden diduga melanggar UU APBN.
Presiden Jokwi menaikkan harga BBM bersubsidi jenis
premium dan solar sebesar Rp 2000/liter, Jokowi diduga telah melanggar aturan
yang berlaku sebab, asumsi harga minyak di APBN tertulis 105 dolar AS
perbarel.Sementara harga minyak saat diumumkan naik di kisaran 75 dolar AS
perbarel.
Presiden menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR,
ini tidak sesuai dengan UU APBN Pasal 7 ayat 6a, Dimana dalam pasal 7 berbunyi,
pemerintah hanya dapat menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR bila harga
minyak dunia naik hingga 15%
diatas asumsi APBN.Jokowi sebagai Presiden tidak bisa seenaknya dalam memutuskan kenaikan harga BBM bersubsidi, apalagi harga minyak dunia tengah mengalami penurunan, kalau harus naikkan, jokowi harusnya meminta persetujuan DPR sesuai aturan yang ada.
atau baca UUD 1945 pasal 23 ayat 1,2 dan 3 intinya perencanaan, perubahan dan pelaksanaan APBN harus persetujuan DPR.(Abu/GS/Mdn).
diatas asumsi APBN.Jokowi sebagai Presiden tidak bisa seenaknya dalam memutuskan kenaikan harga BBM bersubsidi, apalagi harga minyak dunia tengah mengalami penurunan, kalau harus naikkan, jokowi harusnya meminta persetujuan DPR sesuai aturan yang ada.
atau baca UUD 1945 pasal 23 ayat 1,2 dan 3 intinya perencanaan, perubahan dan pelaksanaan APBN harus persetujuan DPR.(Abu/GS/Mdn).
Posting Komentar
Posting Komentar