0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Berbagai elemen dan kelompok  9 marga poktan situribor gunung tua Singali-ngali (SGS)  di ketuai Toat Hasibuan, meminta  aparat penegak hukum  segera  menangkap Kadishutbun Labura ,Drs. M.Adu Pargaulan Sitorus yang telah menggunakan jabatannya untuk merekayasa berbagai bentuk surat izin dengan mengkambing hitamkan warga melalui alas hak surat keterangannya tanda warga lima hektaran yang keabsahannya di ragukan.

Diduga kuat hal itu dilakukan sang kadis untuk menjadi modus operandinya selama ini dalam meluluh lantakkan  hutan-hutan di seputaran Labura demi kepentingan pribadinya.
Elemen masyarat  meminta Bupati H.Khairuddin Syah Sitorus SE  agar segera mencopot Kadishutbun yang telah menyalahgunakan jabatan serta melukai dan menumpuk dosa bagi masyarat Labura.
     
Sekretaris Komisi B DPRD Labura M.Rulis Harahap di ruangannya Jum’at (21/11/2014) Mengatakan,  11 orang Tim anggota Komisi B telah turun meninjau lokasi selama 2 hari dengan temuan di lokasi, 13 Unit Truck bermuatan kayu log, yang masih di tahan oleh warga masyarakat dan di lokasi kegiatan juga terdapat 1 Unit beko, 1 Unit beko kepiting, 2 Unit dozer dan 4 Unit  Dump truck interculer, Puluhan drum plastic tempat solar, tumpukan-tumpukan kayu bulat ± 500 M³ jenis kayu kelas hutan dan pembuatan jalan sepanjang ± 6 Km,yang telah melanggar perizinan.

Izin pemanfaatan kayu rakyat oleh Kadishutbu Labura dengan surat No. 522.21/1304/Hutbun.2014. Tanggal 22-10-2014 kepada  Donli Gultom, pada alas hak atas nama Modong Matondang ± 7 Hektar di Aek Saraan desa Rombisan Kecamatan Aek Natas. Sementara hutan yang di garap letaknya di Situnbor/karet bidang desa Rombisan Aek Natas.

Selain itu pelaksanaan penebangan atas persetujuan  Kadishutbun selama 3 bulan sejak tanggal 22-10-2014 jenis izin yang di terbitkan  untuk penebangan jenis kayu rakyat,bukan seperti hasil temuan kayu kelas hutan berdiameter ± 100 Cm jenis log.  Melihat hal ini patut di duga di dalamnya ada keterlibatan oknm-oknum di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Labura.

Menindak lanjuti instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2005 tentang pemberantasan illegal loging dan UU RI No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan  sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No.19 Tahun 2004 Pasal  50, Maka di sarankan kepada pihak yang berwajib  agar segera melakukan penyelidikan-penyelidikan dan menggiring para pemain illegal loging ini ke meja hijau (pengadilan) dan sudah selayaknya  Bupati Labura melakukan evaluasi atas kinerja Kadishutbun Drs.Paraulan Sitorus selama ini .jelas Sekretaris Komisi B tersebut (Tan /Labura)

Posting Komentar

Top