LABURA | GLOBAL SUMUT-Berbagai elemen
dan kelompok 9 marga poktan situribor gunung tua Singali-ngali
(SGS) di ketuai Toat Hasibuan, meminta aparat penegak hukum segera
menangkap Kadishutbun Labura ,Drs. M.Adu Pargaulan Sitorus yang telah
menggunakan jabatannya untuk merekayasa berbagai bentuk surat izin
dengan mengkambing hitamkan warga melalui alas hak surat keterangannya
tanda warga lima hektaran yang keabsahannya di ragukan.
Menindak
lanjuti instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2005 tentang pemberantasan
illegal loging dan UU RI No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan sebagaimana
telah di rubah dengan UU RI No.19 Tahun 2004 Pasal 50, Maka di
sarankan kepada pihak yang berwajib agar segera melakukan
penyelidikan-penyelidikan dan menggiring para pemain illegal loging ini
ke meja hijau (pengadilan) dan sudah selayaknya Bupati Labura
melakukan evaluasi atas kinerja Kadishutbun Drs.Paraulan Sitorus selama
ini .jelas Sekretaris Komisi B tersebut (Tan /Labura)
Diduga
kuat hal itu dilakukan sang kadis untuk menjadi modus operandinya
selama ini dalam meluluh lantakkan hutan-hutan di seputaran Labura demi
kepentingan pribadinya.
Elemen
masyarat meminta Bupati H.Khairuddin Syah Sitorus SE agar segera
mencopot Kadishutbun yang telah menyalahgunakan jabatan serta melukai dan menumpuk dosa bagi masyarat Labura.
Sekretaris Komisi B DPRD Labura M.Rulis Harahap di ruangannya Jum’at (21/11/2014) Mengatakan, 11
orang Tim anggota Komisi B telah turun meninjau lokasi selama 2 hari
dengan temuan di lokasi, 13 Unit Truck bermuatan kayu log, yang masih
di tahan oleh warga masyarakat dan di lokasi kegiatan juga terdapat 1 Unit beko, 1 Unit beko
kepiting, 2 Unit dozer dan 4 Unit Dump truck interculer, Puluhan drum
plastic tempat solar, tumpukan-tumpukan kayu bulat ± 500 M³ jenis kayu
kelas hutan dan pembuatan jalan sepanjang ± 6 Km,yang telah melanggar
perizinan.
Izin
pemanfaatan kayu rakyat oleh Kadishutbu Labura dengan surat No.
522.21/1304/Hutbun.2014. Tanggal 22-10-2014 kepada Donli Gultom, pada
alas hak atas nama Modong Matondang ± 7 Hektar di Aek Saraan desa
Rombisan Kecamatan Aek Natas. Sementara hutan yang di garap letaknya di
Situnbor/karet bidang desa Rombisan Aek Natas.
Selain itu
pelaksanaan penebangan atas persetujuan Kadishutbun selama 3 bulan
sejak tanggal 22-10-2014 jenis izin yang di terbitkan untuk penebangan jenis
kayu rakyat,bukan seperti hasil temuan kayu kelas hutan berdiameter ±
100 Cm jenis log. Melihat hal ini patut di duga di dalamnya ada keterlibatan
oknm-oknum di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Labura.
Posting Komentar
Posting Komentar