LABURA | GLOBAL SUMUT-Keresahan warga terhadap keberadaan PKS Argo Sawita Mandiri (ASMP) yang
berada di Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh hulu Labura mulai
teratasi,Hal itu karena akan di panggilnya pemilik perusahan M.Yakub
dan manager pabrik J.Aritonang untuk mempertanggung jawabkan keberadaan
PKS yang telah di laporkan masyarakat kepada DPRD Sumut.
Keberadaan
PKS yang telah mencemari lingkungan melalui pembuangan limbah ke
alur-alur anak sungai, tanpa proses prosedur yang berlaku tersebut kerap
membuat masyarakat resah.
Terlebih
ketidak percayaan masyarakat dan berbagai elemen kepada BLH Kabupaten
Kaban Imam Ali Harahap M.ap dan Kadis Sosial M Asril S.sos dalam
menyelesaikan berbagai persoalan di ruang lingkupnya.
Baik
terhadap pengaduan maupun hasil temuan mereka tak satu pun di tindak
lanjuti apa lagi di beri sanksi,padahal aturan UU nya telah jelas bahwa
pemilik pabrik tidak mengindahkan aturan-aturan baik HO,IPAL, AMDAL
hingga perizinan lainnya yang menemui masalah.
isu
yang berkembang menyebutkan 2 (dua ) Dinas ini di duga kuat sudah
mendapat upeti yang besar dari perusahaan-perusahaan yang nakal di
Labura.
Harapan
warga masyarakat Labura saat ini kepada anggota DPRD Sumut Zeira Salim
Ritonga SE dari partai PKB yang merupakan putra daerah labura dapat
menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah ini.
Kepada media ini Zeira Salim Ritonga SE Komisi D DPRD-SU asal
Labuhanbatu Utara ini berjanji akan memanggil dan menindak lanjuti
kasus pencemaran lingkungan, pengolahan B3 , IPAL,HO hingga pada
standart upah karyawan termasuk astek dan jamsostek PKS Argo Sawita
Mandiri (ASMP) Senin (17/11/2014)."Pengaduan / keluhan masyarakat Labura
telah kami tanggapi dan Komisi D DPRD-SU telah memanggil BLH Sumut".
Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap kasus PKS ASMP Pulo
Dogom yang sudah cukup lama melakukan pencemaran lingkungan serta hal
lain terkait perizinan sebagai kelengkapan berkas untuk dapat
beroperasi.
Lebih
lanjut dikatakannya "Dalam waktu dekat ini DPRD Sumut akan segera
memanggil pihak perusahaan dan memproses sesuai ketentuan yang
berlaku".terang Ritonga serius . (Tan/Labura )
Posting Komentar
Posting Komentar