BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Stasiun PSDKP yang terletak di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan
kembali tangkap Kapal ikan KM Andy I Gt 6 No.0344/PHBSU/SI dan KM Andy
II Gt 6 No.0345/PHBSU/SI yang kedapatan menggunakan pukat dihela dua
kapal (pukat ditarik dua kapal) atau sering disebut pukat gerandong
alias pukat setan. Kapal ikan ini ditangkap PSDKP pada sabtu
(01/11/2014) siang sekitar pukul 14.00 wib di daerah perairan jaring
halus Langkat. imformasi yang di himpun media ini
menyebutkan KM Andy I di nahodai Siran warga kisaran telah melarikan diri
dari tahanan PSDKP Belawan sedangkan Heri yang merupakan nahoda KM Andy II
masih meringkuk di tahanan PSDKP Belawan.
Sementara kedua kapal terpantau masih bersandar di dermaga TPI Gabion sedangkan alat tangkapnya diamankan oleh petugas PSDKP.
Kepala
Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Basri,
A.Pi, M.Si yang hendak dikompirmasi media ini Senin (03/11/2014) terkait di
tangkapnya kapal pukat gerandong ini tidak berada di tempat,salah satu
stafnya mengakatan bapak Basri
tidak ada dikantor beliau lagi di medan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara (kejatisu),jika orang bapak mau kompirmasi datang saja besok kata
staf tersebut sambil berlalu.
Sejumlah Aktivis mendesak Kepala PSDKP
Belawan Basri, A,Pi, M.Si menjalankan Peraturan bukan memanpaatkan
atauran alias 86 (damai di tempat) seperti yang terjadi saat penangkapan
KM.Sehati I GT.6 No.0278/PHB/SI dengan nahoda Sahrul Hulu maupun
KM.Sehati II GT.6 No.0279/PHB. dengan nahoda Li Acuan alias Rangga yang
di tangkap tim gabungan Distanlasu pada hari rabu (05/02/2014) pagi di
alaur pelabuhan belawan beberapa waktu yang lalu. Namun apa yang terjadi pada hari rabu
(12/2/2014) sekitar pukul 17.00 wib Sahrul hulu maupun Li Acuan alias
Rangga beserta 9 ABKnya di keluarkan dari tahanan PSDKP Belawan begitu juga dengan kedua kapalnya.
Pada hal sebelum Basri, A,Pi, M.Si Kepala Kantor Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) mengatakan Kedua kapal tersebut melanggar pasal 66, 66A, 66B, 66C jo 69 jo Pasal 73A huruf e UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara waktu itu masih di jabat H.Zulkarnain, SH beliau sempat mengatakan penangkapan ini merupakan keberhasilan tim Gabungan dan kedua kapal akan diproses sesuai prosedur hukum karena melanggar UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Pada hal sebelum Basri, A,Pi, M.Si Kepala Kantor Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) mengatakan Kedua kapal tersebut melanggar pasal 66, 66A, 66B, 66C jo 69 jo Pasal 73A huruf e UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara waktu itu masih di jabat H.Zulkarnain, SH beliau sempat mengatakan penangkapan ini merupakan keberhasilan tim Gabungan dan kedua kapal akan diproses sesuai prosedur hukum karena melanggar UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Lebih lanjut dikatakanya Kapal-kapal ikan yang ada dipelabuhan PPSB ini banyak yang tidak memiliki dokumen yang jelas diantaranya Izin Pukat Kantong Praktek Pukat Trawl,Kapal-kapal ikan tersebut diduga kuat di pelihara oknum-oknum PSDKP yang telah di tugaskan negara sebagai Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan,bebernya.(Abu/GS/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar