MEDAN | GLOBAL SUMUT- Sidang dugaan Korupsi Perjalanan
dinas DPRD Langkat akan digelar besok 6/11 di Pengadilan Tipikor Medan, dengan
agenda mendengarkan keterangan saksi mantan Ketua DPRD Langkat RHB untuk
dikonprontir dengan keterangan saksi dari BPK Perwakilan Sumut, akan tetapi
dimungkinkan agenda tersebut berubah menjadi pemeriksaan terdakwa, hal ini
diduga karena JPU kesulitan menghadirkan RHB sejak dua kali persidangan
sebelumnya.
Massa Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (GEBRAKSU) telah mengelar berbagai aksi menyerukan agar penegak hukum di kabupaten Langkat bahkan Kejagung dan KPK RI sesegera mungkin membongkar sejumlah dugaan korupsi di Pemkab Langkat tanpa tebang pilih.
Desakan itu dilontarkan Saharuddin dan kawan-kawan aktivis diantaranya Rinaldi dan Mukhtar tergabung dalam Gebraksu saat mengelar aksi demo damai di depan kantor Kejari Stabat, selasa (05/10/2014) usai menemui Kasipidsus Kejari Stabat Chandra.
Lebih lanjut dikatakannya terkait soal persidangan kasus perjalanan dinas di DPRD Langkat mereka juga mempertanyakan sikap JPU atas ketidak hadiran mantan ketua DPRD Langkat yang diminta Majelis Hakim untuk dihadirkan guna dikonfrontir kesaksiannya terkait kesaksian BPK Perwakilan Sumut dalam persidangan beberapa waktu yang lalu, apalagi belakangan ini dugaan penyalahgunaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Langkat yang melibatkan para SKPD dan Bupati Langkat kian tampak benang merahnya tegas saharuddin, JPU dan publik harus melihat Peraturan Bupati Langkat Nomor 24 Tahun 2011 yang tidak berkesesuaian dengan Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2008 baru kita bisa menilai subtansi dari peraktek korupsi dilangkat yang seolah dilegalkan lewat peraturan, uang rakyat yang diposkan dalam anggaran perjalan dinas sesungguhnya menjadi bancaan korupsi dilangkat. Beber Saharuddin.
Bahkan lembaga superbody seperti KPK sudah dilapori soal kasus ini, untuk segera dilakukan penyeledikan. KPK dan KEJAGUNG RI juga perlu diingatkan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Perwakilan Sumatera Utara. Audit BPK-RI Nomor 100/S/XVIII.MDN/05/2010 tanggal 21 Mei 2010, menunjukkan kerugian kas Langkat Rp12 miliar lebih. Sedangkan Audit BPK RI Nomor.196 B/S/XVIII.MDN/05/2011 tanggal 27 Mei 2011 dan Audit BPK RI nomor.47 /XVIII.MDN/2012 tanggal 27 Mei 2012 menunjukkan pengelolaan kas penggunaan APBD Langkat tidak lebih baik dan terindikasi merugikan Negara.( Red/GS/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar