0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Medan diminta menindak tegas juru parkir yang menarik retribusi parkir sebesar Rp2.000 untuk roda empat dan Rp1.000 untuk roda dua. 
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Herri Zulkarnain Hutajulu di Medan, Rabu (12/11/2014).  Dikatakannya, belakangan ini dirinya mendapat informasi atas keresahan masyarakat terkait naiknya pengutipan uang parkir secara tidak resmi menjadi Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
  "Seharusnya Pemko Medan menegakkan regulasi yang telah ada sebelumnya yakni Rp500 untuk roda dua dan Rp1000 untuk roda empat. Sebab selama ini masyarakat tahunya harga tersebut sehingga ketika ditarik retribusi melebihi dari sebelumnya maka memunculkan kekecewaan masyarakat," tukasnya.
Meski demikian dirinya juga setuju jika dilakukan kenaikan tarif parkir menjadi Rp2.000 untuk roda empat tetapi harus dengan perda.  Dalam kesempatan ini, Herri juga meminta Dinas Perhubungan dalam hal ini kepala perparkiran untuk mengawasi di anggotanya di lapangan dalam mengutip tarif parkir di lapangan mana yang sesuai regulasi dan mana tidak sesuai.
"Kami minta kepala perparkiran segera mengganti petugas parkir yang menarik tarif di luar retribusi ditetapkan," ujarnya sembari menyatakan pengawasan ini juga guna mengantisipasi kebocoran PAD perparkiran sehingga target maksimal PAD tercapai. 
Di tempat terpisah, anggota Fraksi PDIP DPRD Medan Boydo HK Simanjuntak mengutarakan masyarakat diimbau meminta karcis parkir pada petugas saat pengutipan.
 "Masyarakat jangan membayar parkir pada petugas yang tidak menyerahkan kupon parkir," tukasnya sembari menyatakan jika terjadi keributan terkait hal itu warga diminta melapor ke polisi.  Boydo juga mengapresiasi langkah polisi yang turut mengmankan sejumlah parkir liar di Medan.  "Kami minta hal ini berkesinambungan dilakukan," tukasnya.      
Lebih lanjut Boydo menyampaikan, sudah saatnya perparkiran di Kota Medan ditangani pihak swasta supaya PAD retribusi parkir menjadi lebih maksimal seperti di Jakarta dan Makassar.  Pemko Medan harus meninjau ulang retribusi parkir sebelumnya agar memenuhi target PAD pada penghujung tahun ini. (Red)

Posting Komentar

Top