MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pemko
Medan dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Medan diminta menindak tegas
juru parkir yang menarik retribusi parkir sebesar Rp2.000 untuk roda
empat dan Rp1.000 untuk roda dua.
Hal
tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Herri
Zulkarnain Hutajulu di Medan, Rabu (12/11/2014). Dikatakannya,
belakangan ini dirinya mendapat informasi atas keresahan masyarakat
terkait naiknya pengutipan uang parkir secara tidak resmi menjadi
Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
"Seharusnya Pemko Medan menegakkan regulasi yang telah ada sebelumnya
yakni Rp500 untuk roda dua dan Rp1000 untuk roda empat. Sebab selama ini
masyarakat tahunya harga tersebut sehingga ketika ditarik retribusi
melebihi dari sebelumnya maka memunculkan kekecewaan masyarakat,"
tukasnya.
Meski demikian dirinya juga setuju jika dilakukan kenaikan tarif parkir
menjadi Rp2.000 untuk roda empat tetapi harus dengan perda. Dalam
kesempatan ini, Herri juga meminta Dinas Perhubungan dalam hal ini
kepala perparkiran untuk mengawasi di anggotanya di lapangan dalam
mengutip tarif parkir di lapangan mana yang
sesuai regulasi dan mana tidak sesuai.
"Kami minta kepala perparkiran segera mengganti petugas parkir yang
menarik tarif di luar retribusi ditetapkan," ujarnya sembari menyatakan
pengawasan ini juga guna mengantisipasi kebocoran PAD perparkiran
sehingga target maksimal PAD tercapai.
Di
tempat terpisah, anggota Fraksi PDIP DPRD Medan Boydo HK Simanjuntak
mengutarakan masyarakat diimbau meminta karcis parkir pada petugas saat
pengutipan.
"Masyarakat
jangan membayar parkir pada petugas yang tidak menyerahkan kupon
parkir," tukasnya sembari menyatakan jika terjadi keributan terkait hal
itu warga diminta melapor ke polisi. Boydo juga mengapresiasi langkah
polisi yang turut mengmankan sejumlah parkir liar di Medan. "Kami minta
hal ini berkesinambungan dilakukan," tukasnya.
Lebih lanjut Boydo menyampaikan, sudah saatnya perparkiran di Kota
Medan ditangani pihak swasta supaya PAD retribusi parkir menjadi lebih
maksimal seperti di Jakarta dan Makassar. Pemko Medan harus meninjau
ulang retribusi parkir sebelumnya agar memenuhi
target PAD pada penghujung tahun ini. (Red)
Posting Komentar
Posting Komentar