0
MARELAN | GLOBAL SUMUT-Kepala sekolah dasar negeri 064998 JL AMD Lingkungan 22 Kelurahan Rengas pulau Kecamatan Medan Marelan di duga menyelewengkan Dana Bos sedangkan dana tersebut di peruntukkan untuk kebutuhan sekolah dan memperingan biaya orang tua wali murid yang anaknya bersekolah di SD Negeri tersebut. Senin (17/11/2014).



Sedangkan Pemerintah menggalakan wajib belajar 12 tahun untuk memberantas kemiskinan dan mentiadakan bagi Anak yang putus sekolah itulah pungsi kegunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) . Tetapi masih banyak Kepala Sekolah tersebut tidak pernah mengadakan rapat kepala Sekolah , seperti dewan guru, Komite berserta wali murid yang harus mengikuti kegiatan musawarah di sekolah yang harus di benahi.

Menurut keterangan beberapa wali murid  yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada awak media ini, mengatakan kenapa komite di sekolah ini tidak pernah ada penggantian sedangkan peraturan Menteri Pendidikan bahwasanya komite harus silih berganti kepada komite yang baru . mungkin komite Yakman yang ada di sekolah ini bang bisa berjemaah untuk bersekongkol dengan kepala sekola di sini, soalnya tidak ada rapat mengenai bantuan  Dana BOS di sekolah ini bang .

Saat di temui wartawan dan LSM di ruangan kantor Kepsek , sebagai kepala sekolah SD Negeri 064998 ERLINA mengatakan SD Negeri 064998 yang di pimpinannya tersebut , pengawas sekolahnya baru aja keluar dari kantor ini , kalau abang abang ini mau membantu sekolah ini saya sangat senang biar murid murid di sini biar sehat sehat semua, hampir separuh murid kami kurang GIZI ungkap kepala sekolah tersebut.
           
Menyikapi keterangan kepala sekolah Sekjen LSM Berani K.Sijabat sangat menyesalkan adanya dugaan penyalah gunaan dana BOS , kepala sekolah tersebut akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib apa bila terbukti menyalah gunakan dana BOS tersebut ungkap Sekjen LSM Berani, karena kepala sekolah tidak transparan terhadap penggunaan Dana BOS,jelasnya . ( M.Mangunsong )

Posting Komentar

Top