BELAWAN
| GLOBAL SUMUT - Aksi demo penolakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM)
kembali digelar kalangan masyarakat dan mahasiswa tergabung dalam
Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dimulai dari Simpang Seruwai Pekan Labuhan
dan Depo Pertamina Labuhan berlanjut ke Pelabuhan Belawan.
Aksi
ratusan para demontrans secara berkonvoi tersebut sempat memanas
serta mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian hingga sempat beberapa
saat melumpuhkan arus keluar masuk truk kontener di Pelabuhan Belawan,
Selasa (19/11/2014).
Semula para demontrans sejak pagi hingga siang harinya berkumpul di
Simpang Seruwai Pekan Labuhan persisnya di Halte Bus yang terbengkalai
dengan membuka dapur umum sembari mengelar aksi demo memasak dengan kayu
bakar sebagai bentuk protes pada Pemerintah bahwa rakyat sudah tak lagi
memasak memakai BBM maupun gas akibat harga BBM dan gas saat ini sudah
melambung. Usai makan siang bersama para Mahasiswa, para demontrans
melanjutkan aksinya mengarah ke Depo Pertamina di Pekan Labuhan
sembari berorasi menentang kenaikan BBM karena dampak kenaikan BBM sudah
sangat meresahkan kalangan rakyat kecil.
Saharuddin selaku kordinator
aksi Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) dalam peryataan sikapnya mengatakan,
batalkan kenaikan BBM dan turunkan harga, cabut mandat rakyat serta
desak DPR/MPR RI untuk mengelar sidang istimewa tuntut pertangungjawaban
Presiden diduga melanggar UU APBN.
Presiden Jokwi menaikkan harga BBM
bersubsidi jenis premium dan solar sebesar Rp 2000/liter, Jokowi diduga
telah melanggar aturan yang berlaku sebab, asumsi harga minyak di APBN
tertulis 105 dolar AS perbarel.Sementara harga minyak saat diumumkan
naik di kisaran 75 dolar AS perbarel.
Karena
itulah rakyat dan Mahasiswa mendukung peryataan anggota DPR (Lucky
Hakim) untuk mengugat dasar Pemerintah menaikkan harga
BBM.Ditegaskannya, Presiden menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR,
ini tidak sesuai dengan UU APBN Pasal 7 ayat 6a, katanya melalui akun
twitter @sayaluckyhakim.
Dimana
dalam pasal 7 berbunyi, pemerintah hanya dapat menaikkan harga BBM
tanpa persetujuan DPR bila harga minyak dunia naik hingga 15% diatas
asumsi APBN.Jokowi sebagai Presiden tidak bisa seenaknya dalam
memutuskan kenaikan harga BBM bersubsidi, apalagi harga minyak dunia
tengah mengalami penurunan, kalau harus naikkan, jokowi harusnya meminta
persetujuan DPR sesuai aturan yang ada. "baca UUD 1945 pasal 23 ayat
1,2 dan 3 intinya perencanaan, perubahan dan pelaksanaan APBN harus
persetujuan DPR.(red).
Posting Komentar
Posting Komentar