0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Dalam pengumuman Lelang, Pokja ULP mengumumkan lelang pekerjaan ini merupakan lelang ulang dari lelang pengadaan laptop kelas unggulan yang sebelumnya dibatalkan. yang jadi pertanyaan, jika memang ini lelang ulang, apa alasan Pokja ULP mengubah Spesifikasi Teknis Barang? sementara lelang ini masih lelang paket pekerjaan yang sama Jika spesifikasi teknis dalam lelang ulang dirubah, berarti spesifikasi teknis lelang sebelumnya adalah salah ?

Jika spesifikasi teknis lelang sebelumnya salah, kenapa Pokja ULP sampai meluluskan 2 peserta pada evaluasi teknis sampai diundang pembuktian kualifikasi dan bahkan sampai mengumumkan pemenang yaitu salah satu peserta jika memang spesifikasi teknis lelang sebelumnya tidak salah, kenapa pada lelang ulang ini Pokja ULP mengubah spesifikasi teknis? sementara masih dalam paket lelang yang sama.
Jika secepat itu Pokja ULP mengubah spesifikasi teknis, maka apa dasar pokja ULP dalam menghitung HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Bahwa sepengetahuan kami, perhitungan HPS adalah berdasarkan harga pasar atas barang yang akan di lelangkan

Jika spesifikasi teknis barang berubah, otomatis jenis barang pun pasti berubah, maka harga barang yang mana yang dilakukan surfei harga pasar dipasaran?

Dalam BAB IV Dokumen Pengadaan, salah satu persyaratan dokumen penawaran teknis Pokja ULP mempersyaratkan "Perusahaan Pendukung memiliki Sertifikat OHSAS 18001:2007" yang jadi pertanyaan apa dasar Pokja ULP mempersyaratkan perusahaan pendukung harus memiliki sertifikat tersebut? Bahwa yang dimaksud dengan sertifikat OHSAS 18001:2007 adalah Occupational Health and Safety Management Systems ialah standar internasional dalam (untuk) membangun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam suatu organisasi (perusahaan). Apa kompetensinya pengadaan laptop dengan keselamatan dan kesehatan kerja? Apakah hal tersebut tidak mengarah kepada satu distributor merk?

Bahwa hal tersebut bertentangan dengan pasal 56 ayat 10 Perpres No. 70 Tahun 2012 yang menyatakan : “ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden ini”

Dalam spesifikasi teknis, Pokja ULP mempersyaratkan Minimal Intel®Core™ i3 dan WARRANTY  : 2 Years Global Warranty, setelah kami melakukan penelusuran, persyaratan spesifikasi teknis tersebut hanya dapat dipenuhi merk asus. dan sepengetahuan kami dipasaran, tidak ada satu merk pun yang dapat memberikan garansi global warranty lebih dari satu tahun. dan hanya merk asus yang dapat memberikan garansi 2 Years Global Warranty
apakah spesifikasi tersebut tidak mengarah pada satu merk? asus?

Bahwa berdasarkan penelusuran yang kami lakukan terhadap hampir seluruh merk dan type laptop yang ada di pasaran, spesifikasi teknis barang yang ditetapkan oleh Pokja ULP adalah spesifikasi barang laptop merk asus type P450LAV-WO152D

Hal tersebut dapat kami buktikan dalam laporan pengaduan kami kepada instansi penegak hukum bila mana lelang ini tetap dilanjutkan Selain itu, berdasarkan penelusuran kami tersebut, tidak ada satu merk pun yang dapat sesuai dengan spesifikasi teknis barang yang ditetapkan Pokja ULP

Hal tersebut melanggar pasal 17 ayat 2 huruf b Perpres No. 70 Tahun 2012 junto pasal 11 ayat 1 huruf a angka 1 Perpres No. 70 Tahun 2012, junto BAB II huruf A nomor 2 huruf b nomor 5.b Lampiran Perka LKPP No. 14 Tahun 2012 yang isinya sebagai berikut : pasal 17 ayat 2 huruf b Perpres No. 70 Tahun 2012 (2) Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi: b. menetapkan Dokumen Pengadaan;

pasal 11 ayat 1 huruf a angka 1 Perpres No. 70 Tahun 2012 (1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: 1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;

BAB II huruf A nomor 2 huruf b nomor 5.b Lampiran Perka LKPP No. 14 Tahun 2012
Kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi : (b) tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang

Selain itu, hal tersebut juga bertentangan dengan : Pasal 5 butir f Perpres No. 54 Tahun 2010 yang menyatakan : Pasal 5 : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: f. adil/tidak diskriminatif; dan Yang kemudian dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan : f. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Bahwa atas hal tersebut, kami menyarankan kepada Pokja ULP untuk membatalkan lelang pekerjaan ini karena telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku serta bila tetap dilanjutkan maka negara akan mengalami kerugian negara

Dalam tahapan lelang sesuai dengan yang telah dijadwalkan Pokja ULP, Pokja ULP menjadwalkan  Evaluasi Dokumen Kualifikasi 04 Desember 2014 00:00 s/d 05 Desember 2014 23:59 Pembuktian Kualifikasi  04 Desember 2014 00:00 s/d 05 Desember 2014 23:59
Apakah Pokja ULP akan melakukan tahapan Evaluasi Kualifikasi bersamaan dengan tahapan pembuktian kualifikasi?

Bahwa hal tersebut bertentangan dengan BAB II, bagian B, poin 1 huruf h nomor 1 Lampiran Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 disebutkan : 

“Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi”

Dalam tahapan lelang sesuai dengan yang telah dijadwalkan Pokja ULP, proses lelang ini mulai dari pengumuman sampai dengan penandatanganan kontrak, hanya selama 16 hari kalender, Dimana waktu evaluasi Pokja ULP hanya 3 hari yaitu dari tanggal 3,4 dan 5 Desember.
Apakah mungkin Pokja ULP melakukan evaluasi terhadap seluruh peserta hanya dalam waktu 3 hari ?
Dalam tahapan lelang sesuai dengan yang telah dijadwalkan Pokja ULP, Pokja ULP menjadwalkan
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 10 Desember 2014 00:00 s/d 12 Desember 2014 23:59            
Penandatanganan Kontrak  10 Desember 2014 00:00 s/d 12 Desember 2014 23:59           

Apakah Pokja ULP akan melakukan tahapan penandatangan kontrak bersamaan dengan diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

Dalam tahapan lelang sesuai dengan yang telah dijadwalkan Pokja ULP, Pokja ULP menjadwalkan Masa Sanggah Hasil Lelang 07 Desember 2014 00:00 s/d 09 Desember 2014 23:59 Bahwa tanggal 7 Desember tersebut adalah hari minggu/hari libur
Apakah dibenarkan mengawali masa sanggah atau tahapan lelang pada hari libur?

Dalam tahapan lelang sesuai dengan yang telah dijadwalkan Pokja ULP, Pokja ULP menjadwalkan Pembukaan Dokumen Penawaran 02 Desember 2014 00:00 s/d 02 Desember 2014 23:59 bagaimana caranya mengembalikan jam 00.00 ke jam 23.59 malam, masih dalam tanggal yang sama 
Bahwa jadwal tahapan lelang yang dibuat oleh Pokja ULP, hampir semua jadwal dibuat mulai jam 00.00 sampai jam 23.59 dengan tanggal yang sama atau tanggal yang bebeda
Bahwa atas hal tersebut, Pokja ULP mengurangi waktu 1 hari pada setiap jadwal dengan cara memanipulasi waktu agar seolah-olah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan Apakah hal tersebut dapat dibenarkan?

Bahwa berdasarkan jadwal atau tahapan lelang sebagaimana kami uraikan satu per satu tersebut, apakah Pokja ULP tidak terlalu memaksakan lelang pekerjaan ini?
Atas hal tersebut, kami menyarankan kepada Pokja ULP untuk membatalkan lelang pekerjaan ini karena batas waktu yang terlalu dipaksakan (Andika/Labura)

Posting Komentar

Top