Ramayani Munthe di Duga Buka Praktek Ilegal di Desa Kuala Bangka di kompirmasi malah suami dan abang bawa palu dan parang
LABURA | GLOBAL SUMUT-Mungkin bagi masyarakat yang berdomisil di pedalaman dan pedesaan tidak begitu mengerti dan mempersoalkan apa dampak dan resikonya jika menggunakan jasa para pelayan kesehatan yang tidak memiliki izin praktek, padahal jelas-jelas hal ini menyangkut tentang pertanggung jawaban bagi keselamatan serta nyawa manusia.
LABURA | GLOBAL SUMUT-Mungkin bagi masyarakat yang berdomisil di pedalaman dan pedesaan tidak begitu mengerti dan mempersoalkan apa dampak dan resikonya jika menggunakan jasa para pelayan kesehatan yang tidak memiliki izin praktek, padahal jelas-jelas hal ini menyangkut tentang pertanggung jawaban bagi keselamatan serta nyawa manusia.
Begitulah yang terjadi di Desa Kuala Bangka Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara seorang Bidan illegal yang berinisial Ramayani Munthe sudah berani beraninya mebuka praktek bidan di rumahnya tanpa mengantongi izin SIB ( URAT IZin Bidan ) .
STR ( Surat Tanda Registrasi ) dan SIPB ( Surat Izin Praktek Bidan ) .
Padahal semua itu telah diatur di dalam Keputusan Menteri RI Nomor 900 / Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan , peraturan mentri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang bidan yang harus memiliki SIB dan SIPB dan Juga peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 pasal 35 tentang bidan yang tidak memiliki izin praktek dapat di kenakan sanksi pidana
Kemungkinan hal ini biasa terjadi di karenakan kurang pengetahuan di daerah pedalaman atau pedesaan akibat masih rendah pengetahuan sehingga masyarakat daerah tersebut tidak mengerti betapa penting dan berbahayanya bila menggunakan jasa pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin .
Praktek Bidan Ilegal ini tidak terlepas dari lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan Setempat atau jangan-jang pihak Dinas Kesehatan mendapat upeti dari sang Bidan ini. sehingga membiarkan praktek-praktek ilegal seperti yang di jalankan Ramayani Munthe yang hingga saat ini aman-aman saja
Ketika media ini mendapat kabar tentang adanya praktek bidan illegal ini Senin ( 20/10/2014) langsung bergerak ke Desa Kuala Bangka untuk mengkonfirmasikan kepada Ramayani Munthe tentang kebenarannya , Saat bertemu Ramayani Munthe wartawan langsung menanyakan keberadaan izin prakteknya.
Ramayani mengatakan “ Saya sudah urus izin praktek saya melalui Kasi Perizinan Dinas Kesehatan Labura ibu Aisyah sejak awal saya buka praktek dan lagi dalam proses, kalau bapak tidak percaya silahkan Tanya sama ibu Aisyah di Dinkes Labura dan entah apa kendalanya nya hingga saat ini koq belum selesai,elak ramayani.
Namun tiba-tiba entah dari mana datangnya Suami dan Abang sang Bidan datang membawa palu dan parang seketika itu juga langsung menarik rekan salah satu tim wartawan berinisial Ali usman Silalahi seraya mengeluarkan kata-kata ancaman” Cepat kau bawa kawanmu itu secepatnya ( wartawan LH ) keluar dari sini kalau kamu mau selamat , karena gak syur aku nengok kamu dan kawanmu itu terlalu maju ku tengok kalian ancam suami bidan tersebut.
mendapat ancaman tim wartawan pun menarik LH untuk keluar dan meninggalkan tempat praktik illegal Bidan Ramayani.
Sekembalinya dari Desa Kuala Bangka global Sumut bersama rekan langsung menuju Dinas Kesehatan Labura guna menanyakan izin praktek Ramayani Munthe dan ketika bertemu ibu Aisyah mengatakan “ Saya tidak pernah mengurus yang namanya izin praktek Bidan Ramayani Munthe di Desa Kuala Bangka Kualuh Hilir, jadi dia jangan bilang kalo ada mengurus izin untuk prakteknya melalui saya, jelas dia itu " Ramayani Munthe " bohong,terang Aisyah.
ke pada media ini ibu Aisyah berjanji Pihak Dinas Kesehatan Labura akan mengecek dan memberi tindakan sanksi tentang keberadaan praktek bidan illegal Ramayani Munthe tersebut agar tidak menimbulkan gossip miring dan imeg negative atas kinerja Dinas Kesehatan Labura katanya. ( TAN/LABURA )
Posting Komentar
Posting Komentar