Mahasiswa /Pelajar Rp.3.500 Berlaku Mulai Jumat Besok Pukul 00.00 WIB
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Dinas Perhubungan Kota Medan menyetujui kenaikan tarif angkutan kota (angkot) pasca pemerintah menaikkan harga BBM. Kenaikan yang disepakati sebesar 10 persen dari tarif lama. Dengan kesepakatan ini maka tarif resmi angkot di Kota Medan akan diberlakukan sebesar Rp.5.500 per-estafet, sebelumnya tarif lama Rp.4.500 per-estafet. Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp.1000 untuk tarif umum.
Sedangkan tarif angkot untuk pelajar/mahasiswa, kenaikan tarif sebesar Rp.500. Dengan demikian tarif angkot untuk pelajar /mahasiswa Rp.3.500 per-estafet, sedangkan tarif sebelumnya Rp.3.000 per-estafet. Tarif baru ini rencananya akan diberlakukan mulai, Jumat (21/11), mulai pukul 00.00 WIB. Sebab, pemberlakukan ini menunggu Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait perubahan tarif angkot tersebut.
Demikian terungkap dalam rapat pembahasan tarif angkot pasca kenaikan harga BMM antara Dishub Kota Medan dengan Organda Kota Medan, pengusaha angkutan umum di Kota Medan, KPUM, akademisi, DPRD Medan Satlantas Polresta Medan, Denpom I/5 Medan, LKI dan LAPK di Balai Kota Medan, Rabu (19/11).
“Kita usahakan secepatnya pemberlakuan tarif baru ini dilakukan Jumat (21/11) pukul 00.00 WIB, sebab sebuah keputusan tentang tarif harus ditetapkan dengan sebuah Peraturan Wali Kota (Perwal). Untuk itu hasil keputusan rapat ini langsung kami sampaikan kepada Bagian Hukum Setdakot Medan agar segera diproses,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat ATD MT.
Saat rapat berlangsung yang dipimpin Asisten Umum Setdakot Medan Ikhwan Habibi Daulay SH, pihak Organda maupun perwakilan badan usaha angkutan umum yang hadir minta agar kenaikan tarif di kisaran Rp.1.500 sampai Rp.2000 dari tarif lama. Namun setelah disampaikan perhitungan yang telah dilakukan dan melihat aspek-aspek lain, akhirnya disepakati tarif angkutan yang baru Rp.5.500 per-estafet untuk umum, sedangkan pelajar/mahasiswa sebesar Rp.3.500 per-estafet.
Renward menjelaskan, penetapan tarif angkutan baru yang dilakukan ini melalui sejumlah kajian yang menyangkut kenaikan harga BBM, sparepart maupun biaya-biaya lain seperti biaya perawatan kenderaan, biaya supir maupun upah direktur. Karenanya, dia berharap agar para supir tidak lagi menetapkan tarif sesuaka hati pasca kenaikan harga BBM.
Pasalnya berdasarkan pengakuan dari perwakilan mahasiwa yang hadir dalam rapat kata renward, mengakui banyak para supir yang menaikkan ongkos angkot sesuka hati mulai Rp.500 sampai Rp.2.000 dari ongkos yang lama. Padahal ongkos lama saja sebesar Rp.4.500 per-estafet dinilai Renward berdasarkan keluhan masyarakat sudah sangat memberatkan.
“Jadi saya menghimbau kepada para supir agar bersabar dan tidak menaikkan ongkos sesuka hati. Kita usahakan paling lambat Jumat ini, tarif baru angkot akan diberlakukan. Untuk itu kepada para pemilik angkutan maupun mandor agar mensosialisasikan hasil rapat yang dilakukan ini kepada para supir,” harapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Nanda Ramli usai rapat mengatakan, hasil kesepakatan yang telah dicapai terkait kenaikan tarif sebesar Rp.1.000 untuk umum dan Rp.500 bagi pelajar/mahasiswa dari tarif yang lama agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh para supir. Politisi asal Partai Golkar ini minta agar para supir tidak meminta ongkos dari para penumpang melebihi tarif baru yang telah ditetapkan tersebut.
Menurut Iswanda , kenaikan ini diharapkannya tidak memberatkan masyarakat, soalnya di daerah lain pun kenaikan tarif angkot pasca pemerintah menaikkan harga BBM sebesar Rp1.000 dari ongkos lama. Karena itulah Iswanda minta agar hasil pertemuan ini disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui berapa ongkos baru angkot pasca kenaikan harga BBM dan para supir pun tidak meminta ongkos melebihi tarif baru yang telah ditetapkan tersebut.
“Jika para supir diketahui menaikkan ongkos angkot melebihi ongkos baru yang telah disepakati ini, maka kita minta kepada Organda Kota Medan maupun pengusaha-pengusa angkot agar menindak langsung supirnya. Kita tidak mau masyarakat terbebani, sebab kenaikan harga BBM ini juga sudah sangat memberatkan masyarakat,” ungkap Iswanda.
Sedangkan menurut Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe, kenaikan sebesar Rp.1.000 per-estafet untuk umum dan Rp.500 bagi pelajar/mahasiswa pasca kenaikan BBM dinilainya sudah layak meski sebelumnya Organda ingin kenaikan tarif berkisar Rp.1.500 sampai Rp,.2.000 per-estafet dari ongkos lama. Namun setelah menerima masukan-masukan dari para peserta rapat, Organda pun akhirnya sepakat.
“Tarif baru angkot Rp.5.500 untuk umum dan Rp.3.500 untuk pelajar/mahasiswa berlaku untuk 1 estafet yang berjarak lebih kurang 10 kilometer. Jika supir melakukan pengutipan lebih, berarti penumpang itu telah melewati batas yang telah ditetapkan yakni 10 kilometer. Jadi jika ada penumpang yang naik turun dalam jarak 10 kilometer, ongkosnya Rp.5.500,” jelas Gomery.
Terkait dengan adanya rencana mogok , Gomery mengatakan seluruh angkutan kota yang bergabung dalam Organda Kota Medan tidak ada yang mogok. Sebab, pihaknya sudah memberikan masukan kepada seluruh supir untuk tidak mogok dan lebih baik melayani masyarakat. “Kita sudah menyampaikan kepada para supir agar tidak mogok, sebab Pemko Medan sangat memperhatikan kita (supir),” terangnya.(Heruddy/Wagianto)
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Dinas Perhubungan Kota Medan menyetujui kenaikan tarif angkutan kota (angkot) pasca pemerintah menaikkan harga BBM. Kenaikan yang disepakati sebesar 10 persen dari tarif lama. Dengan kesepakatan ini maka tarif resmi angkot di Kota Medan akan diberlakukan sebesar Rp.5.500 per-estafet, sebelumnya tarif lama Rp.4.500 per-estafet. Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp.1000 untuk tarif umum.
Sedangkan tarif angkot untuk pelajar/mahasiswa, kenaikan tarif sebesar Rp.500. Dengan demikian tarif angkot untuk pelajar /mahasiswa Rp.3.500 per-estafet, sedangkan tarif sebelumnya Rp.3.000 per-estafet. Tarif baru ini rencananya akan diberlakukan mulai, Jumat (21/11), mulai pukul 00.00 WIB. Sebab, pemberlakukan ini menunggu Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait perubahan tarif angkot tersebut.
Demikian terungkap dalam rapat pembahasan tarif angkot pasca kenaikan harga BMM antara Dishub Kota Medan dengan Organda Kota Medan, pengusaha angkutan umum di Kota Medan, KPUM, akademisi, DPRD Medan Satlantas Polresta Medan, Denpom I/5 Medan, LKI dan LAPK di Balai Kota Medan, Rabu (19/11).
“Kita usahakan secepatnya pemberlakuan tarif baru ini dilakukan Jumat (21/11) pukul 00.00 WIB, sebab sebuah keputusan tentang tarif harus ditetapkan dengan sebuah Peraturan Wali Kota (Perwal). Untuk itu hasil keputusan rapat ini langsung kami sampaikan kepada Bagian Hukum Setdakot Medan agar segera diproses,” kata Kadishub Kota Medan Renward Parapat ATD MT.
Saat rapat berlangsung yang dipimpin Asisten Umum Setdakot Medan Ikhwan Habibi Daulay SH, pihak Organda maupun perwakilan badan usaha angkutan umum yang hadir minta agar kenaikan tarif di kisaran Rp.1.500 sampai Rp.2000 dari tarif lama. Namun setelah disampaikan perhitungan yang telah dilakukan dan melihat aspek-aspek lain, akhirnya disepakati tarif angkutan yang baru Rp.5.500 per-estafet untuk umum, sedangkan pelajar/mahasiswa sebesar Rp.3.500 per-estafet.
Renward menjelaskan, penetapan tarif angkutan baru yang dilakukan ini melalui sejumlah kajian yang menyangkut kenaikan harga BBM, sparepart maupun biaya-biaya lain seperti biaya perawatan kenderaan, biaya supir maupun upah direktur. Karenanya, dia berharap agar para supir tidak lagi menetapkan tarif sesuaka hati pasca kenaikan harga BBM.
Pasalnya berdasarkan pengakuan dari perwakilan mahasiwa yang hadir dalam rapat kata renward, mengakui banyak para supir yang menaikkan ongkos angkot sesuka hati mulai Rp.500 sampai Rp.2.000 dari ongkos yang lama. Padahal ongkos lama saja sebesar Rp.4.500 per-estafet dinilai Renward berdasarkan keluhan masyarakat sudah sangat memberatkan.
“Jadi saya menghimbau kepada para supir agar bersabar dan tidak menaikkan ongkos sesuka hati. Kita usahakan paling lambat Jumat ini, tarif baru angkot akan diberlakukan. Untuk itu kepada para pemilik angkutan maupun mandor agar mensosialisasikan hasil rapat yang dilakukan ini kepada para supir,” harapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Nanda Ramli usai rapat mengatakan, hasil kesepakatan yang telah dicapai terkait kenaikan tarif sebesar Rp.1.000 untuk umum dan Rp.500 bagi pelajar/mahasiswa dari tarif yang lama agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh para supir. Politisi asal Partai Golkar ini minta agar para supir tidak meminta ongkos dari para penumpang melebihi tarif baru yang telah ditetapkan tersebut.
Menurut Iswanda , kenaikan ini diharapkannya tidak memberatkan masyarakat, soalnya di daerah lain pun kenaikan tarif angkot pasca pemerintah menaikkan harga BBM sebesar Rp1.000 dari ongkos lama. Karena itulah Iswanda minta agar hasil pertemuan ini disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui berapa ongkos baru angkot pasca kenaikan harga BBM dan para supir pun tidak meminta ongkos melebihi tarif baru yang telah ditetapkan tersebut.
“Jika para supir diketahui menaikkan ongkos angkot melebihi ongkos baru yang telah disepakati ini, maka kita minta kepada Organda Kota Medan maupun pengusaha-pengusa angkot agar menindak langsung supirnya. Kita tidak mau masyarakat terbebani, sebab kenaikan harga BBM ini juga sudah sangat memberatkan masyarakat,” ungkap Iswanda.
Sedangkan menurut Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe, kenaikan sebesar Rp.1.000 per-estafet untuk umum dan Rp.500 bagi pelajar/mahasiswa pasca kenaikan BBM dinilainya sudah layak meski sebelumnya Organda ingin kenaikan tarif berkisar Rp.1.500 sampai Rp,.2.000 per-estafet dari ongkos lama. Namun setelah menerima masukan-masukan dari para peserta rapat, Organda pun akhirnya sepakat.
“Tarif baru angkot Rp.5.500 untuk umum dan Rp.3.500 untuk pelajar/mahasiswa berlaku untuk 1 estafet yang berjarak lebih kurang 10 kilometer. Jika supir melakukan pengutipan lebih, berarti penumpang itu telah melewati batas yang telah ditetapkan yakni 10 kilometer. Jadi jika ada penumpang yang naik turun dalam jarak 10 kilometer, ongkosnya Rp.5.500,” jelas Gomery.
Terkait dengan adanya rencana mogok , Gomery mengatakan seluruh angkutan kota yang bergabung dalam Organda Kota Medan tidak ada yang mogok. Sebab, pihaknya sudah memberikan masukan kepada seluruh supir untuk tidak mogok dan lebih baik melayani masyarakat. “Kita sudah menyampaikan kepada para supir agar tidak mogok, sebab Pemko Medan sangat memperhatikan kita (supir),” terangnya.(Heruddy/Wagianto)
Posting Komentar
Posting Komentar