MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT-Sungguh aneh sikap dan perilaku Pegawai Negeri yang
mengapdi di bidang pendidikan sekolah dasar ( SD Negeri ) 067253 di Jl Giro
Komplek Deli Raya Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli .
Sariati Br Juntak Spd Bendahara Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )di Sekolah tersebut
di unjuk Kepala Sekolah ( Kepsek ) untuk memegang Anggaran yang di Supsidikan
dari Negara dalam arti segala keperluan untuk sekolah harus melalui bendahara
baik menerima maupun pengeluaran itulah tugas dan pungsi Bendahara. Senin (
21/11/2014 ) .
menurut keterangan LSM, bendahara tersebut merangkap jabatan di sekolah, seperti pengurus impentaris dalam arti kata ini melanggar Peraturan Pemerintah No 30, apa tidak ada lagi guru guru yang lain sebagai pengurus impentaris sekolah, semacam ada sesuatu dugaan koropsi di sekolah tersebut ungkap LSM kepada wartawan tersebut.
Saat di kompirmasi wartawan, bendahara mengatakan bagai mana kita buat yang lebih baik dana saya tidak ada lagi bang , 300 Ribu inilah uang saya kasihkan aja sama LSM itu tutur Sariati Boru Manjuntak selaku bendahara BOS .Lembaga Kowari sangat keberatan atas sikap dan perilaku bendahara yang mau mencoba menyuap LSM dan wartawan dengan uang.
menurut keterangan LSM, bendahara tersebut merangkap jabatan di sekolah, seperti pengurus impentaris dalam arti kata ini melanggar Peraturan Pemerintah No 30, apa tidak ada lagi guru guru yang lain sebagai pengurus impentaris sekolah, semacam ada sesuatu dugaan koropsi di sekolah tersebut ungkap LSM kepada wartawan tersebut.
Saat di kompirmasi wartawan, bendahara mengatakan bagai mana kita buat yang lebih baik dana saya tidak ada lagi bang , 300 Ribu inilah uang saya kasihkan aja sama LSM itu tutur Sariati Boru Manjuntak selaku bendahara BOS .Lembaga Kowari sangat keberatan atas sikap dan perilaku bendahara yang mau mencoba menyuap LSM dan wartawan dengan uang.
Kowari akan melaporkan tindakan bendahara yang sudah
melanggar ketentuan Hukum pendidikan di NKRI tersebut.(M.Mangunsong/GS)
Posting Komentar
Posting Komentar