MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Kejaksaan
Negeri (Kejari) Medan telah menerima pelimpahan berkas, tersangka beserta
barang bukti kasus narkoba dengan tersangka Iwan Sijabat oknum Jaksa Kejari
Medan dari penyidik Satresnarkoba Polresta Medan.
Berkas Iwan Sijabat telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Medan Dwi Agus ditunjuk sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus penggunaan narkoba yang menjerat oknum Jaksa Iwan Sijabat. Dia akan didampingi dua jaksa lainnya yakni Meriza Erwinsyah dan Boy Amali.
Dikatakan, setelah berkas dan tersangka serta barang bukti dilimpahkan oleh penyidik maka selanjutnya penuntut umum menitipkan tersangka ke Rutan tanjung Gusta Medan.
Meski Iwan Sijabat merupakan jaksa yang bertugas di Kejari Medan, tidak ada perlakuan khusus bagi Jaksa Iwan Sijabat.
Salah satu buktinya, Kejari Medan menolak permintaan pengalihan penahanan tersangka dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena tidak adanya dukungan dari rekam medis untuk rehabilitasi.(Red)
Berkas Iwan Sijabat telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Medan Dwi Agus ditunjuk sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus penggunaan narkoba yang menjerat oknum Jaksa Iwan Sijabat. Dia akan didampingi dua jaksa lainnya yakni Meriza Erwinsyah dan Boy Amali.
“Kami berupaya agar secepatnya berkas dilimpahkan ke
Pengadilan,” kata Dwi Agus kepada wartawan, Rabu (29/10/2014). Menurutnya, saat
ini Iwan Sijabat telah menjadi tahanan Kejari Medan.
“Setelah dilakukan penyerahan berkas dan tersangka oleh Sat Res Narkoba Polresta Medan yang bersangkutan (Iwan Sijabat, Red) kita titipkan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan,” jelas Dwi.
“Setelah dilakukan penyerahan berkas dan tersangka oleh Sat Res Narkoba Polresta Medan yang bersangkutan (Iwan Sijabat, Red) kita titipkan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan,” jelas Dwi.
Dalam kasus ini, lanjutnya, Iwan Sijabat dikenakan
pasal 112, 114, dan 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena berdasarkann test urine, Iwan Sijabat terbukti mengkomsumsi sabu-sabu.
Hal ini sesuai dengan temuan petugas saat melakukan penangkapan. “Paling lama
hukumannya 4 sampai 12 tahun,” ujar Dwi.
Di ketahui, oknum Jaksa Kejari Medan Iwan Sijabat di
tangkap di Hotel Royal Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, bersama seorang
wanita, 10 September 2014 lalu. Saat penggerebekan, polisi menemukan barang
bukti sisa sabu-sabu.
Dikatakan, setelah berkas dan tersangka serta barang bukti dilimpahkan oleh penyidik maka selanjutnya penuntut umum menitipkan tersangka ke Rutan tanjung Gusta Medan.
Meski Iwan Sijabat merupakan jaksa yang bertugas di Kejari Medan, tidak ada perlakuan khusus bagi Jaksa Iwan Sijabat.
Salah satu buktinya, Kejari Medan menolak permintaan pengalihan penahanan tersangka dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena tidak adanya dukungan dari rekam medis untuk rehabilitasi.(Red)
Posting Komentar
Posting Komentar