MEDAN | GLOBAL SUMUT-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara
(Sumut) menggerebek sebuah rumah di Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo,
Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Penggerebekan ini dilakukan karena
rumah itu dijadikan lokasi pemindahan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke
tabunga gas 12 kg.
"Dari aktivitas ilegal tersebut pengelola pangkalan itu mendapatkan keuntungan Rp50 ribu pertabungnya," kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf di Medan, Rabu (8/10/2014).
Dari penggerebekan itu, pihakanya mengamankan barang bukti 63 tabung gas 3 kg, 48 tabung gas 3 kg kosong, 12 tabung berisi 12 kg,18 tabung gas 12 kg kosong, 6 regulator (selang), 1 timbangan dan 1 lembar kartu pangkalan elpiji 3 kg dengan Nomor Registrasi: 238/-/DPC-SUMUT/II/2014 dengan nama Pangkalan Gultom Gas dengan pemilik pangkalan atas nama Nuranita Gultom.
"Pemilik pangkalan melanggar Pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 480 ayat 1 (e), 2 (e) dan pasal 55, 56 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun kita tidak melakukan penahanan terhadap pemilik pangkalan karena kooperatif dan penahanan adalah kewenangan penyidik," kata Helfi.
Dikatakannya, praktik pemindahan isi tabung gas bersubsidi ke nonsubsidi tersebut telah berlangsung selama 7 bulan. Kepolisian melakukan penggerebekan setelah mengamati kegiatan mencurigakan di pangkalan gas elpiji itu selama beberapa pekan.
"Anggota kita menemukan dua orang pekerja sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji atas nama saudara ST dan AS," jelasnya.
Disinggung tentang adanya indikasi permainan spekulan terhadap kelangkaan gas bersubsudi 3 kg di Medan, Helfi menyatakan akan melakukan penyelidikan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan distributor gas.
"Kita akan selidiki spekulan. Kalau memang ada, akan kita tindak tegas. Tapi kitajuga meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi adanya praktik ilegal pengusaha gas. Saat ini kita telah mengamankan barang bukti ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpigi," jelasnya.(Red)
Posting Komentar
Posting Komentar