MEDAN
| GLOBAL SUMUT - Pelunasan kurang bayar bantuan keuangan pemerintah
(BKP) atau dahulu dikenal bantuan daerah bawahan (BDB) maupun Dana Bagi Hasil
(DBH) diyakinkan jadi prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu)
kepada kabupaten/kota. Rencananya pemprov akan melunasi seluruh hutang tersebut
dengan membagi jumlah sesuai rekomendasi yang disampaikan oleh BPK itu dengan
perencanaan pembayaran proporsional hingga lunas pada 2016.
"Kita
(Pemprovsu - red) sudah mengumumkan kalau pada tahun 2016 utang DBH kabupaten
dan kota sudah terselesaikan. Sedangkan Pemberian BKP ini kan sudah ada surat
gubernur yang ditujukan kepada seluruh kabupaten/kota. Jadi ini merupakan
bentuk tanggung jawab moral kita terhadap kabupaten/kota," kata Kepala
Biro Keuangan Setdaprovsu Ahmad Fuad didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi Sumut Jumsadi Damanik dan Kabiro Hukum Sulaiman Hasibuan
saat temu pers di Anjungan lantai IX Kantor Gubsu Jl. P Diponegoro, Kamis
(30/10/2014).
Fuad
menampik jika pihaknya terlalu mengedepankan pemberian BKP ketimbang dana bagi
hasil (DBH) kepada kabupaten/kota se-Sumut. Menurutnya pemprov hanya ingin
menyelesaikan satu-persatu kewajiban, termasuk persoalan dana bantuan sosial
(bansos) yang jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2013 lalu.
"Bukan
mengedepankan BKP, ini tanggung jawab moral pemprov terhadap kab/kota. Kita
ingin selesaikan satu persatu yang menjadi kewajiban kita dan sesuai kemampuan
keuangan pemprov. Jadi fokus kita pada 2014 ingin menyelesaikan BKP,"
ujarnya.Dia menyebutkan hutang yang mau dibayarkan pemprov kepada
kabupaten/kota sebesar Rp1,175 triliun, di mana Rp1,1 triliun diambil dari APBD
induk kemudian Rp75 miliar dibayar dari APBD Perubahan. "Oleh karenanya
kita selesaikan dahulu setelah surat dari gubernur itu keluar. Untuk itu kita
akan melunasi kepada kabupaten/kota," kata Fuad.Selain hutang BKP, pemprov
juga masih menyisakan persoalan DBH, bansos dan Dana Bantuan Operasional
Sekolah (Bos). Menyikapi ini, Fuad menjelaskan dana BKP atau dikenal BDB
berdasarkan rasionalisasi 2013 sebesar Rp1,175 triliun. Akan tetapi di APBD
2014 semua sudah ditampung baik di APBD induk maupun APBD-P sudah menampung
Rp75 miliar untuk kabupaten/kota.
"Nah
di 2014 ini Pemprovsu menggangarkan sebesar Rp1,685 triliun dan pada APBD
Perubahan ditambahkan Rp15 miliar sehingga total keseluruhan yang dianggarkan
Rp1,7 triliun. Pemprov miliki kewajiban ke kabupaten/kota berdasarkan asumsi
realisasi senilai Rp1,3 triliun. Untuk keseluruhannya pemprov punya kewajiban
yang telah dianggarkan tahun 2015 adalah Rp2,3 triliun," kata dia.Dengan
demikian di Tahun Anggaran 2016 mendatang, lanjut Fuad, asumsi realisasi
pendapatan hampir sama di tahun 2013. "Mungkin paling banyak sekitar Rp1,3
sampai Rp1,4 triliun, kemungkinan pemprov pada 2016 dapatmembagikan DBH kepada
kabupaten/kota," ucapnya.
Mengenai
dana hibah bansos, ungkap Fuad, atas buku Tahun Anggaran 2016, ada beberapa
yang kurang diyakini kewajarannya dari audit BPK. Namun ia mengatakan hal itu
lebih disebabkan penerima dana hibah yang belum mengerti membuat laporan
pertanggung jawaban. Dikatakannya, sampai dengan tutup tahun anggaran 2013 lalu
dan dilakukan pemeriksaan oleh BPK, ditemukan beberapa pertanggung jawaban
kepada Biro Keuangan Setdaprovsu yaitu Rp50 miliar dari total Rp300 miliar.
Pemprov (Biro Keuangan) berulang kali menyurati terutama kepada dinas teknis
untuk memberi laporan pertanggungjawaban, tetapi belum maksimal. Karena kan
hibah bansor ini diberikan kepada elemen masyarakat di Sumut. Di mana
keseluruhannya disampaikan pemprov ke rekening masing-masing penerima dana
hibah.
Setelah
itu posisi dan tanggung jawab sudah berubah yakni kepada penerima hibah bansos.
Kami yakin dan terus kejar semua pertanggungjawaban. Jadi untuk masalah ini
bukan diselewengkan tapi memang kelalaian penerima hibah bansos, yang kurang
paham membuatt laporan pertanggung jawaban yang benar, sesuai prosedur
akuntansi pemerintah," paparnya.
Dia
sedikit menyinggung soal kekurangan dana BOS sebesar Rp 14 miliar lebih di TA
2012 lalu, yang melibatkan Kabag Perbendaharaan Biro Keuangan Ilyas Hasibuan,
di mana masalah ini sudah ditangani Diskrimsus Polda Sumut. Menurut Fuad, dari
informasi yang diperoleh kasus tersebut sudah disidik bahkan yang bersangkutan
juga pernah ditahan.
"Namun
secara dinamika persoalan hukumnya, hal itu bukan masuk ranah hukum yang
merugikan keuangan negara," bebernya.Kabiro Hukum Sulaiman Hasibuan juga
berpendapat demikian. Dia hanya menekan sedikit kasus yang pernah dialami Ilyas
Sitorus itu. Menurutnya terdapat pelanggaran, sehingga Polda Sumut mengeluarkan
SP3 (surat penangguhan penahanan) dengan nomor SP.TAP/24.B/VI/2014/SP3
tertanggal 12 Juni 2014 atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus Maestron
Siboro.(Red)
Posting Komentar
Posting Komentar