MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Mantan
Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan Ermawan Arief Budiman masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa perkara korupsi pengadaan
flame tube GT 1.2 Belawan itu diburu setelah mangkir pada panggilan
terakhir untuk ditahan sesuai penetapan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Pada panggilan ketiga atau terakhir, Ermawan diminta hadir Senin
(27/10/2014) pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 17.30 WIB Ermawan
tidak juga muncul. "Sampai sore ini belum ada tanda-tana yang
bersangkutan akan hadir. Kita juga tidak tahu keberadaannya. Sebagai
tindak lanjut, kami terbitkan DPO. Surat resmi DPO-nya sesegera mungkin
keluar, karena
kami masih harus menyiapkan berkas, termasuk foto-fotonya," kata Kasi
Intel Kejari Medan Herman Rudiansyah di Medan, Senin (27/10/2014). Dia
mengatakan, pihaknya masih mencari keberadaan Ermawan. Mereka juga terus
berkoordinasi dengan tim dari Pidana Khusus untuk mencekal Ermawan.
Begitupun, pihak kejari masih berharap Ermawan menunjukkan iktikad baik
dengan datang untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi Medan.
"Kalau kami tahu keberadaannya, dia akan langsung kami ambil," sambung
Herman Rudiansyah. Seperti diberitakan, PT Medan menetapkan perintah
penahanan Ermawan di Rutan Tanjung Gusta. Perintah itu sesuai Surat
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor
311/Pid.sus.K/2014/PT-Mdan Tanggal 06 Oktober 2014. Sebelumnya, dia
berstatus tahanan kota. Perintah penahanan di rutan itu diterbitkan
saat majelis hakim mengadili permohonan banding dalam perkara yang
membelit Ermawan, yaitu perkara korupsi
pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara
(Kitsbu) Sektor Belawan. Tindak pidana korupsi itu merugikan negara
Rp23,9 miliar. Bukan hanya menetapkan penahanan di Rutan, majelis hakim
belakangan memperberat hukuman Ermawan menjadi 8 tahun penjara dan
denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ermawan dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 3
UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. Putusan majelis hakim PT Medan itu memperberat hukuman yang
dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Di pengadilan tingkat
pertama, Kamis (24/7/2014), Ermawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Di awal persidangan pada Pengadilan Tipikor Medan, Ermawan sempat
ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Namun dia dijadikan tahanan kota setelah
ada jaminan dari Dirut PT PLN Nur
Pamudji sebagai pribadi, General Manager (GM) PT PLN Sumut Bernadus
Sudarmanta sebagai pribadi, penasihat hukum, dan istri Ermawan. Selain
itu, uang negara yang dikelola PT PLN senilai Rp23,9 miliar juga
diserahkan ke panitera Pengadilan Tipikor Medan sebagai jaminan.
Ermawan tetap menjadi tahanan kota hingga penetapan penahanan di Rutan
diterbitkan PT Medan. Dengan dasar penetapan itu, jaksa sudah
memanggilnya sebanyak tiga kali. Pihak PLN bahkan sampai membuat iklan
untuk mengimbaunya patuh hukum. Namun, dia tetap mangkir. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar