LABURA | GLOBAL SUMUT-Sejarah singkat pemekaran
Kabupaten Labuhanbatu menjadi Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2008 menjadi tiga
Kabupaten yaitu Kabupaten Labuhanbatu (Induk), Kabupaten Labuhanbatu Utara (Aek
Kanopan), Kabupaten Labuhanbatu Selatan(Kota Pinang). Sebelum defenitif menjadi
Kabupaten Labuhanbatu Utara(Labura) yang ibu kotanya Aek Kanopan, Kecamatan
Kualuh Hulu. Kabupaten Labuhanbatu Utara yang memiliki delapan Kecamatan,
yaitu, Kecamatan Kualuh Hulu (Ibu kota), Kecamatan Kualuh Selatan, Kecamatan
Kualuh Ledong, Kecamatan Kualuh Hilir,Kecamatan Aek Natas, Kecamatan NAIX-X,
Kecamatan Aek Kuo, Kecamatan Marbau.
Kabupaten Labuhanbatu Utara,
yang terbentuk berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 2008, harus segera melengkapi
sarana dan prasarana perkantoran pemerintah yang layak dalam rangka melakukan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan
pembangunan yang sebesar-besarnya untuk kemakuran rakyat. Sebagai syarat
pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Utara, seharusnya sudah mempunyai perencanaan
yang matang untuk ibu kota Kabupaten dan pembangunan sarana dan prasaran jalan
serta gedung perkantoran.
Pada tahun 2009, Pemerintah
Kabupaten(Pemkab) Labura( Labuhanbatu Utara), H Daud Syah Dalimunthe sebagai Plt
(bupati) pertama, Pada tahun 2009-2010 , Asril Naim sebagai Plt (bupati) kedua.
Dan Pada tahun 2010, terjadi Pemilukada (Pemilihan Kepada Daerah) yang pertama,
yang pada saat itu tumpuan masyarakat pada H .Kharuddin Syah SE(bupati) yang
berpasangan dengan H Minan Pasaribu, SH,MM (wakil bupati).
Pada tahun 2005,Lahan perkebunan
PTPN III Kebun Membang Muda telah mengeluarkan lahan seluas 370 Ha dari HGU
perkebunan,yang diperuntukkan untuk kepentingan pembangunan perkantoran Pemkab Labuhanbatu Utara. Namun, legalitas
lahan yang telah dibangunan gedung kantor bupati sejak dimulai pembangunannya
sampai saat ini belum jelas . Dan masih melakukan pendekatan dan permohonan
lahan lahan kantor bupati dan gedung kantor DPRD Labura seluas 5 Ha .
Walaupun, legalitas lahan gedung
kantor bupati dan lahan gedung kantor DPRD Labura belum memiliki legalitas yang
jelas, Pemkab Labura telah memulai pembangunan sejak tahun 2010-2014 untuk
pembangunan gedung kantor bupati. Dan pembangunan gedung kantor DPRD mendapat
kucuran dana pada tahun anggaran 2012, namun pembangunan gedung kantor DPRD
tersebut mendapat kendala dari pihak PTPN III kebun membang Muda, karena pihak
Pemkab Labura disebut-sebut belum menyelesaikan administrasi terkait pelepasan
lahan PTPN III kebun Membang Muda untuk lahan pembangunan gedung kantor bupati.
Salah seorang sumber menyebutkan pada globalsumut.com, pihak Pemkab Labura melalui setdakab Labuhanbatu Utara, pada
bulan April 2014 yang lalu melayangkan
surat pada Direktur Utama Perkebunan Nusantara
III (Persero) dengan Nomor surat
:503/01/TPPT-LBU/2014, yang isi suratnya tentang pemberitahuan rencana pembangunan
untuk kepentingan umum, yang ditembuskan pada Meneteri Dalam Negeri –RI
Jakarta , Menteri BUMN-RI Jakarta, Gubernur Sumatera Utara, DPRD Labura.
Dimana, pelaksanaan pembangunan gedung kantor bupati Labura yang direncanakan
pelaksanaanya selama 5 tahun anggaran. Siapakah
yang bertanggungjawab, legalitas lahan pembangunan gedung kantor bupati yang
telah menyerap anggaran sejak TA 2010-2014 sebesar 35 Milyar?
Pantauan wartawan globalsumut.com dilokasi lahan pembangunan
gedung kantor bupati, terlihat melaksanakan pekerjaan konstrusksi pembuatan
pada dan taman kantor bupati sebesar Rp.1,5 M.Sementara, bangunan gedung kantor
bupati yang telah selesai dikerjakan,
dan direncanakan gedung kantor bupati tersebut , akan diresmikan dan
digunakan untuk pelayanan pada masyarakat.(Andika Sirait/Labura)
Posting Komentar
Posting Komentar