0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Kepala Pasar Inpres Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dituding “Korupsi” retribusi pasar. Pasalnya, dalam pelaksanaan dilapangan pengutipan retribusi dipasar inpres tidak merujuk pada Perda yang telah ditetapkan.  
Dimana blok pasar inpres Aek Kanopan , yaitu Retribusi kios Nomor 501-1451 sebanyak 12 blok, retribusi persampahan /kebersihan Rp.10.000 nomor 501-1001 Sebanyak 11 blok, tariff retribusi harian kebersihan Rp.1.000 sebanyak 24 blok dan tariff retribuis harian kebersihan Rp.2.000 sebanyak 10 blok,tertanggal 20 juni 2014.
Retribusi pelayanan pasar Rp.1.500 ,000001-001200 sebanyak 12 blok,001301-006900 sebanyak 56 blok.Retribusi pelayanan pasar Rp2.000,001501-006000 sebanyak 45 blok, Retribusi pelayanan pasar Rp.2.500,001501-007200 sebanyak 57 blok, Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Rp.700, 000001-003000 sebanyak 30 blok, Retribusi pelayanan persampahan /kebersihan Rp.1.700 ,000001-000600 sebanyak 6 blok, 00701-005200 sebanyak 45 blok , jadi jumlah kesluruhannya 251 blok, tertanggal 14 September 2014.
Sementara dalam Perda(Peraturan Daerah) Kabupaten Labuhanbatu Utara No.31 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar, dalam BAB VII struktur dan besarnya tariff retribusi pasal 15 (1) struktur dan besarnya tariff retribusi pelayanan pasar adalah (a) retribusia pelataran pasar ,Kelas I Rp.2.000,-M/hari,kelas II Rp.1.500,- M/hari,kelas III Rp.1.000,-M/hari. Retribusi Los ,kelas I Rp.2.500,-M/hari,Kelas II ,Rp.2.000,-M/hari,Kelas III Rp.1.500,-/hari.Retribusi kios, Kios Kelas I Rp.200,-M/hari, Kios kelas Rp.150,-M/hari,Kios kelas III Rp.100,-M/hari.
Perda No.29 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan /kebersihan ,Dalam BAB VII struktur dan besarnya tarif retribusi dalam pasal 9 ayat (1 ) struktur dan besarnya tariff retribusi pelayanan persampahan/kebersihan  ,dalam huruf, a angkutan sampah untuk setiap jenis dan golongan per hari  adalah jenis kios  g0longan I Rp.700 dan golongan II Rp.500. Pedagang harian golongan I Rp.1.000, dan golongan II Rp.700.Pedagang muisman golongan I Rp.2.500, dan golongan II Rp.2.000. Pedagang mingguan Golongan I Rp.1.000, dan golongan II Rp.1.700.
Ketika dikonfirmasi wartawan media ini pada Khairul Saleh Hasibuan , Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan melalui hp nya 0822 7632 xxxx dengan is isms konfirmasi “retribusi pasar yang resmi Rp .700,uang kebersihan Rp.1.000,pelaksanaan kebersihan Rp.2.000, retribusi Rp.1.500,. kepala pasar inpres  Aek Kanopan yang dikonfirmasi tim GLOBALSUMUT.COM , mengakui dan mengatakan bahwa  setoran kepala pasar Rp.5 jt/bulan ke Dinas Pasar dan Kebersihan melalui bendahara penerimaan, selanjutnya bendahara penerima menyetorkan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(DPPKAD) .Sementara jumlah pedagang 1000 lebih , bila dikalikan 30 X 3500 X 1000= Rp.105 jt/bulan, Namun Kadispaskeb tidak berkenan menjawab  isi sms konfirmasi yang telah dikirimkan . yang artinya Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari retribsi pasar inpres Aek Kanopan per tahunnnya berapa????. (Andika/ Jhon/Labura)

Posting Komentar

Top