LANGKAT | GLOBAL SUMUT-Aparat
Kepolisian Sektor Stabat, Polres Langkat berhasil menggagalkan upaya pemasokan
narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram saat menggelar razia di Jalan
Lintas Sumatera, di depan Mapolsek Stabat.
Kapolres
Langkat, AKBP Dwi Asmoro SIK, SH mengatakan, "Pelaku diamankan saat polisi
melakukan razia di jalur lintas Sumatera di kawasan Kecamatan Stabat,"
paparnya, Senin (20/10/2014).
Rencananya,
sabu-sabu yang dibawa seorang lelaki berinisial FAR (22), warga Kecamatan Muara
Batu, Kabupaten Aceh Utara akan dipasarkan ke Kota Medan. "FAR akan
membawa sabu sabu tersebut ke Kota Medan dengan menumpang bus
pengangkutan," jelasnya
.Keterangan
dilapangan menyebutkan, tersangka FAR yang merupakan karyawan bengkel mobil
membawa sabu-sabu dari Louksukon, Aceh dengan menumpang mobil mini bus L 300
nomor polisi B 1016 PB tujuan Kota Medan.Setibanya di Kota Langsa, tersangka
pindah ke mobil penumpang mini bus lainnya dengan nomor polisi BL 1665 AN
dengan tujuan yang sama.
Aparat
Polsek Stabat yang sedang melakukan razia menghentikan mobil tersebut dan
setelah diperiksa, polisi menemukan bungkusan dalam tas hitam milik FAR berisi
sabu-sabu yang dilakban dengan berat 3 Kg.Tersangka FAR mengaku bungkusan yang
berisi sabu-sabu bernilai sekitar Rp3 miliar ini adalah titipan seorang
temannya bernama Udin yang juga bekerja di bengkel yang sama, untuk dibawa ke
sebuah bengkel di Jalan Kakatua, Medan.
FAR
mengaku tidak mengetahui kalau yang dititipkan itu adalah sabu-sabu. "Saya
tidak tau apa sebenarnya isi bungkusan itu, saya hanya disuruh teman saya,
waktu di buka oleh pihak kepolisian, saya baru tau kalau isinya
sabu-sabu," terangnya saat ditanyai wartawan di Polres Langkat. Akibat
perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan undang-undang norkotika dengan
ancaman hukuman mati.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar