JAKARTA
| GLOBAL SUMUT - Sumut dinilai sudah “ Darurat Korupsi dan Pecah Kongsi
“ untuk itu didesak KEJAGUNG RI, MABES POLRI DAN KPK RI segera turun
tangan, begitu teriakan sejumlah massa Gerakan Rakyat Berantas Korupsi
Sumut(GERBRAKSU) saat melanjutkan aksi damainya ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), dan Kejakgung RI di Jakarta, Kamis (16/10/2014). Aksi
Gerbraksu yang semula rencananya dilaksanakan di gedung DPR/MPR RI
terkait klarifikasi dugaan korupsi Jokowi batal dilaksanakan karena
tidak mendapat restu dari pihak Mabes Polri padahal aksi damai serta
laporan itu guna mendesak penegak hukum untuk berkonsentrasi dalam
menangani berbagai pengaduan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana
korupsi di Sumut dan kabupaten Kota lainnya. Menurut kordinator
aksi Saharuddin didampingi Muchtar Effendi di Jakarta menyebutkan, aksi
dilakukan Gerbraksu, melihat kondisi yang ada di sumut belakangan,
merasa prihatin melihat pimpinan Sumut kerap terlilit masalah dugaan
korupsi, kami telah mendesak pimpinan DPRD Sumut untuk bersikap,
Mengagas forum rekonsiliasi antara Gubsu dan Wagubsu jika Issu Pecah
kongsi antara keduanya yang telah merebak ditengah-tengah masyarakat
Sumut sungguh benar adanya. Mengagas forum klarifikasi, kordinasi dan
konsultasi antara pimpinan DPRD Sumut dengan pihak Kejatisu, Kapoldasu,
Pangdam I bukit Barisan dan jika dimungkinkan juga diundang pihak KPK
terkait dengan upaya klarifikasi penanganan kasus-kasus dugaan korupsi
yang belakangan kerap menjadi sorotan publik termasuk para aktivis di
Sumut. Jika upaya tersebut diatas tidak dapat diwujudkan untuk kebaikan
dan perbaikan di Sumut maka kami layak menyatakan bahwa Sumut sebaiknya
dinyatakan sebagai daerah darurat korupsi oleh
KPK RI dan penegak hukumnya sulit dipercaya dalam menaggani
persoalan-persoalan korupsi bila menyangkut Kepala daerah setingkat
Gubenur, Wakil Gubenur, Walikota/Bupati maupun mitra sejajarnya.
Gerbraksu menyadari bahwa penegak hukum, terutama KPK juga harus
objektif dalam penanganan kasus yang ada.Bukan karena pesanan pihak atau
kelompok tertentu kemudian proses hukum dipercepat,tapi karena memang
bukti-bukti yang ada kuat, begitu juga dengan keterlibatan pihak yang
ada. Selain berbagai tuduhan dugaan korupsi kepada Gatot Pujo Nugroho,
Tengku Ery Nuradi yang menjabat sebagai Wagubsu juga terindikasi
terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) dan non
Reboisasi (DR) dari kantor perbendaharaan Negara (KPN) berpotensi
merugikan Negara Rp8 miliar yang dilaporkan ke KPK ketika masih menjabat
sebagai Bupati Sergai. KPK dikabarkan sedang terus mengusut dugaan
korupsi yang melibatkan Erry Nuradi tersebut.Terutama dalam kasus dugaan
korupsi dana Reboisasi yang bersumber dari APBN tahun 2009 sebesar Rp 8
miliar, kasus itu sedang dibidik KPK pada 9 Mei 2010 lalu yang surat
pemanggilannya telah dilayangkan dengan nomor: 137/10/05/2010.Meski
Tengku Ery Nuradi belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh
KPK, bukan berarti kasus itu terhenti. Dan karena itu pula Gerbraksu
ingin bertanya pada kpk tentang kebenaran dan kelanjutannya. Sejumlah
kasus dugaan korupsi yang harus diklarifikasi diduga terkait T.Ery
Nuradi yaitu: - Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai
tahun 2005 atas pekerjaan Rehabilitasi dan pengadaan mobileur 92 sekolah
dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar. -Dugaan korupsi
pengadaan alat peraga pendidikan SMP dan SMA Sergai tahun 2005 sebesar
Rp1,1 miliar yang dilakukan tanpa tender.Selanjutnya audit BPK tentang
penerbitan SPMU tahun anggaran 2004 sebesar Rp3.978.393.886,-yang
dibayar pada tahun 2005 tanpa dianggarkan di
APBD. -Berikutnya pengeluaran biaya iklan ucapan selamat dan
peringatan hari besar pada unit kerja sekretaris daerah sebesar
Rp444.801.000,-Dana sisa lebih pengunaan anggaran (Silpa) sebesar
Rp2.080.095.657 yang menyalahi surat Kepmendagri nomor 29 tahun 2002 dan
Kepmendagri no 2 tahun 1999 dan No 32 tahun 1999. -Kekosongan Kas
daerah kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2009-2010 sebesar Rp113 miliar
yang diduga digunakan untuk biaya pemenangan Ery Nuradi dalam Pemilukada
Sergai 2010. -Terakhir, dugaan korupsi dana Bantuan operasional
manajemen mutu (BOMM) di Disdik bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
2010 senilai Rp5 miliar. GERBRAKSU Apresiasi Penegasan Proges 98
Terkait hal dibawah ini.TANGGAPAN PROGRES 98 ATAS PERNYATAAN KPK BAHWA
TAK ADA SATU PUN REKENING DI LUAR NEGERI ATAS NAMA JOKOWI Bersama ini
kami tegaskan bahwa laporan Progres 98 atas sejumlah rekening yang
diduga milik Joko Widodo (Jokowi) dan istrinya (Iriana
Widodo) serta Jusuf Kalla dan istrinya (Mufidah Mi'ad), telah
disampaikan secara resmi kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi
tertanggal 22 Juli 2014. Laporan dimaksud berupa satu berkas dokumen
dengan rincian sebagai berikut: 1. 36 rek. a/n Joko Widodo. 2. 16 rek.
a/n Iriana Widodo. 3. 42 rek. a/n Jusuf Kalla. 4. 32 rek. a/n Mufidah
Mi'ad. Menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja kepada
pers (14/10) bahwa "tidak ada satu pun rekening di luar negeri atas nama
Jokowi".Menurut kami, pernyataan Adnan Pandu Praja merupakan sebuah
klaim "verbal" tanpa disertai pembuktian sesuai prosedur penyidikan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik. Bahwa
penegasan: "KPK juga telah melakukan klarifikasi kepada Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)". Adalah sebuah pernyataan tanpa
menunjukan fakta atas laporan resmi dan terperinci dari pihak PPATK
berupa bukti penelusuran berbagai rekening yang kami
laporkan. Selain itu, pernyataan Adnan Pandu Praja kepada kompas online
(14/10) bahwa: "Kepada pelapor, kita (KPK) juga sudah memberikan
jawaban dengan detail". Perlu kami tegaskan, pernyataan tersebut
merupakan bentuk kebohongan publik. Mengingat, sampai saat ini Progres
98 tidak pernah mendapatkan tanggapan berupa jawaban resmi dari pihak
KPK. Berangkat dari ketidakjelasan KPK dalam penanganan kasus dimaksut,
kami mendesak pimpinan DPR untuk segera memanggil dan meminta penjelasan
KPK. Agar kasus dugaan kepemilikan rekening milik para pihak yang
disebutkan di atas, dapat buka secara jujur dan transparan kepada
publik.(red/Mdn).
Posting Komentar
Posting Komentar