BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sumatera Utara
dan KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan musnahkan 3780 karung bawang merah sebagai barang bukti (benda sitaan-red)
hasil kejahatan kepabeanan. Pemusnahan barang sitaan yang digelar di dermaga DJBC jalan Karo
Belawan tersebut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan penyitaan dari
Pengadilan Negeri Medan. Selasa (7/10/2014) Pemusnahan benda sitaan yang
dimaksud sesuai persetujuan Pengadilan Negeri Medan yang dituangkan dalam surat
bernomor nomor : 2479/SIT/PID/2014/PN.MDN tertanggal 23 September 2014 dan nomor : 2342/SIT/PID/2014/PN.MDN
tertanggal 08 September 2014.
Benda sitaan itu dihancurkan dengan
menggunakan stoom walls (alat penggiling-red), sejumlah petugas DJBC Wilayah Sumut dan pihak
Karantina Sumut ikut serta mengawasi jalannya pemusnahan.
Sebelumnya 2,4 ton bawang merah itu
diangkut 2 kapal masing-masing KM Abadi Jaya dan KM Abadi Jaya-I yang
rencananya akan sandar di Pelabuhan Belawan. Namun aksi kejahatan Kepabeanan
tersebut digagalkan petugas DJBC Wilayah Sumut yang bekerjasama dengan Pelayanan
BC Belawan. Untuk penyidikan lebih lanjut, ke 6 ABK masing-masing AW (49), IB
(44), SH (21), SY (46), QN (42), dan AF (24) berikut ke 2 kapal dan 2,4 ton
bawang merah digelandang ke dermaga DJBC Sumut.
Pemusnahan bawang merah disegerakan
karena benda tersebut termasuk barang yang peka waktu (mudah busuk-red, serta
untuk mencegah masuknya organism pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) ke
wilayah NKRI. Pemusnahan bawang merah dilaksanakan juga berdasarkan KUHPidana,
selanjutnya bawang merang yang sudah dimusnahkan itu dikubur ke dalam tanah.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti
berupa bawang merah hasil tangkapan DJBC Wilayah Sumut itu disaksikan Kapolres
Pelabuhan Belawan, Kajari Belawan, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian
Belawan, Ketua PN Medan, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Sumut. (Abu/Abd/Nur)
Posting Komentar
Posting Komentar