Saharuddin selaku Kordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut
(GERBRAKSU) pada wartawan, Rabu (08/10/2014) di Medan mengatakan,
sejumlah pengacara sempat mengajukan gugatan class action terhadap Gatot
Pudjonugroho terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan social (Bansos),
bantuan daerah bawahan (BDB) dan bantuan operasional sekolah (BOS).
Gugatan itu diterima PN Medan dengan nomor perkara
309/Pdt.6/2013/PN.Mdn, juga melaporkannya ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) , hasil audit BPK nomor : 43.A/LHP/XVIII.MDN/06/2012.Ada
ditemukan proyek fiktif dan pengusulan proposal tidak melalui biro
terkait sebanyak 1.631 proposal .
Ia menyayangkan yang ditangkap dan diproses oleh Polda Sumut dan
Kejatisu Sumut hanya PNS bawahannya saja, sedangkan Gatot Pujo Nugroho
dan sejumlah anggota DPRD Sumut yang diduga terlibat belum ditangani
sebagaimana semestinya.
Realisasi dana BOS dengan anggaran sebesar Rp17 miliar yang bersumber
dari APBN untuk Sumut ditengerai justru dialihkan untuk dana Bansos dan
BDB ke 33 Kabupaten /Kota Se- Sumut.Penyidik Polda Sumut hanya
menetapkan M.Ilyas Hasibuan sebagai kuasa bendahara umum daerah (KBUD)
menjadi tersangka.
Disini ada keanehan lagi yaitu hanya pejabat KBUD saja yang ditahan,
logika hukumnya pejabat setingkat KBUD tidak mungkin kerja sendiri
merubah peruntukan dana Rp17 miliar tanpa ada perintah dari atasannya
dalam hal ini Gubenur Gatot Pudjonugroho.
Dalam APBD Sumut sejak 2010.2011 dan 2012 untuk sector pendidikan,
anggarannya diperkecil menjadi 3,5% saja atau tidak sampai 20% dari
total APBD, padahal sesuai aturan yang berlaku pada pasal 31 ayat 4
amandemen UUD 1945 disebutkan untuk sector pendidikan harus dianggarkan
minimal 20% dari total APBD, sementara waktu dana Bansos dan BDB
melonjak tinggi secara signifikan mencapai 80% dari tahun sebelumnya
2009.
Dimanapada tahun 2009 anggaran dana Bansos hanya Rp190 miliar, sejak
tahun 2010 menjadi Rp1,6 trilliun bahkan lebih.Kami menduga tingginya
dana Bansos dan BDB ini dipergunakan Gatot Pujo Nugroho untuk menarik
simpatik masyarakat saat pemilihan Gubenur waktu itu.
Aksi unjukrasa yang dilakukan di kantor Gubsu jalan Diponegoro Medan
pada Rabu (1/10) kemarin, massa mengungkapkan permasalahan yang timbul
di Sumut merupakan dampak dari langkah Gubsu Gatot Pudjonugroho yang
diduga melanggar PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
dan UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara.
Sejumlah anggaran diduga sejak tahun 2011 diantaranya pertemuan modal
pada Badan Usaha Milik Negara, bantuan daerah bawahan ke Kabuaten/Kota,
Bansos dan BOS.
Lebih lanjut Saharuddin mengatakan, ditengah aksi berlangsung, pendemo
meneriakkan meminta Wagubsu Tengku Erry Nuradi dan Sekda Provsu Nurdin
Lubis segera bekordinasi dengan DPRD Medan untuk melanjutkan hak
interpelasi terkait perbuatan Gatot Pudjonugroho yang sudah meresahkan
masyarakat Sumut.
Gerbraksu menyadari bahwa penegak hokum, terutama KPK juga harus
objektif dalam penanganan kasus yang ada.Bukan karena pesanan pihak atau
kelompok tertentu kemudian proses hokum dipercepat,tapi karena memang
bukti-bukti yang ada kuat, begitu juga dengan keterlibatan pihak yang
ada.
Tengku Ery Nuradi yang menjabat sebagai Wagubsu juga terindikasi
terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) dan non
Reboisasi (DR) dari kantor perbendaharaan Negara (KPN) berpotensi
merugikan Negara Rp8 miliar yang dilaporkan ke KPK ketika masih menjabat
sebagai Bupati Sergai.
KPK dikabarkan sedang terus mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Erry
Nuradi tersebut.Terutama dalam kasus dugaan korupsi dana Reboisasi yang
bersumber dari APBN tahun 2009 sebesar Rp 8 miliar, kass itu sedang
dibidik KPK pada 9 Mei 2010 lalu yang surat pemanggilannya telah
dilayangkan dengan nomor -137/10/05/201.Meski Tengku Ery Nuradi belum
secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bukan berarti kasus
itu terhenti.
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang harus diklarifikasi diduga terkait T.Ery Nuradi yaitu:
-Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai tahun 2005 atas
pekerjaan Rehabilitasi dan pengadaan mobileur 92 sekolah dengan kerugian
Negara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
-Dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan SMP dan SMA Sergai
tahun 2005 sebesar Rp1,1 miliar yang dilakukan tanpa tender.Selanjutnya
audit BPK tentang penerbitan SPMU tahun anggaran 2004 sebesar
Rp3.978.393.886,-yang dibayar pada tahun 2005 tanpa dianggarkan di APBD.
-Berikutnya pengeluaran biaya iklan ucapan selamat dan peringatan hari
besar pada unit kerja sekretaris daerah sebesar Rp444.801.000,-Dana sisa
lebih pengunaan anggaran (Silpa) sebesar Rp2.080.095.657 yang menyalahi
surat Kepmendagri nomor 29 tahun 2002 dan Kepmendagri no 2 tahun 1999
dan No 32 tahun 1999.
-Kekosongan Kas daerah kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2009-2010 sebesar
Rp113 miliar yang diduga digunakan untuk biaya pemenangan Ery Nuradi
dalam Pemilukada Sergai 2010.
-Terakhir, dugaan korupsi dana Bantuan operasional manajemen mutu (BOMM)
di Disdik bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010 senilai Rp5
miliar.(Red/GS/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar