BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Sebanyak 6 tersangka pelaku penyelundupan bawang merah
asal Malaysia tampak masih ditahan petugas kantor Pelayanan Bea dan
Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan Belawan yang tertangkap sebagai awak 2 kapal
pengangkut bawang masing-masing Km.Abadi Jaya dan Km Abadi Jaya 1.
Keenam tersangka berinisial AN (49), IB (44), SH (21), SY (46) RN (42) selaku awak kapal KM Abadi Jaya I yang ditangkap petugas Kanwil DJBC Sumut dengan angkutan bawang merah sebanyak 2.400 karung @10 Kg, Sedangkan AT (24) tersangka pelaku penyelundupan merupakan awak kapal KM Abadi Jaya kedapatan mengangkut bawang merah asal Malaysia sebanyak 1.320 karung @ 10 Kg.
Menurut Rudi Siahaan selaku Kepala bidang penyidikan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabeanan Belawan mengatakan, para tersangka kita jerat dengan Undang-undang kepabeanan pasal 102 huruf a nomor 10 tahun 1995 sebagaimana yang diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006.
Berbunyi setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat 2 dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Petugas kantor pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabeanan Belawan kembali mengelar pemusnahan barang bukti/benda sitaan hasil tindak pidana kepabeanan di bidang impor sebanyak 2.400 karung ukuran @10 Kg bawang merah dan 1.380 karung dengan cara digiling dengan alat berat di dermaga Pangkalan Kanwil DJBC Jalan Karo Belawan, Selasa siang (07/10/2014).(Red).
Keenam tersangka berinisial AN (49), IB (44), SH (21), SY (46) RN (42) selaku awak kapal KM Abadi Jaya I yang ditangkap petugas Kanwil DJBC Sumut dengan angkutan bawang merah sebanyak 2.400 karung @10 Kg, Sedangkan AT (24) tersangka pelaku penyelundupan merupakan awak kapal KM Abadi Jaya kedapatan mengangkut bawang merah asal Malaysia sebanyak 1.320 karung @ 10 Kg.
Menurut Rudi Siahaan selaku Kepala bidang penyidikan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabeanan Belawan mengatakan, para tersangka kita jerat dengan Undang-undang kepabeanan pasal 102 huruf a nomor 10 tahun 1995 sebagaimana yang diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006.
Berbunyi setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat 2 dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Petugas kantor pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabeanan Belawan kembali mengelar pemusnahan barang bukti/benda sitaan hasil tindak pidana kepabeanan di bidang impor sebanyak 2.400 karung ukuran @10 Kg bawang merah dan 1.380 karung dengan cara digiling dengan alat berat di dermaga Pangkalan Kanwil DJBC Jalan Karo Belawan, Selasa siang (07/10/2014).(Red).
Posting Komentar
Posting Komentar