MEDAN | GLOBAL SUMUT - Tindakan yang dilakukan Andi Anggota Polantas Polsek Medan Helvetia terlalu mengada-ada. Dengan dalih "tak sesuai SIM dengan mobil" anggota yang berpangkat brigadir ini menahan mobil warga. Kejadian itu terjadi Sabtu (6/9) siang saat gelar razia siang tanpa plang di Jalan Kapten Sumarsono, Hevetia tidak beberapa jauh dari pergudangan air meneral Aqua. Kala itu Andi menyetop mobil Carry Pick-up BK 8050 MD bermuatan kertas semen (botot,red) yang dikemudikan oleh Adi Syahputra (38) warga Saentis. Dengan sigapnya Andi langsung merampas kunci kontak yang dipegang Adi Syahputra . Adi Syahputra yang merasa kebingungan lalu digiring Andi (Polantas) ke kedai tuak yang tak jauh dari lokasi razia. Di kedai tuak Andi langsung mencecar Adi dengan mengatakan kalau SIM A Adi tidak sesuai dengan mobil yang dibawanya." Mobil kau kutahan karena SIM kau tak sesuai dengan mobilnya," kata Andi yang ditirukan Adi Syahputra di halaman Polsek Helvetia. Sementara menurut UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 77 ayat (2) huruf a mengatakan, SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3500 Kg. Disini kita melihat bahwasannya Andi dalam bertugas tak mengusai UU. Bayangkan saja mobil Carry Pick-up yang dibawa Adi beratnya adalah 890 Kg ditambah kertas semen 560 Kg jadi jumlah keseluruhannya 1450 Kg. Bukan itu saja, sepertinya Andi harus sekolah 5 tahun lagi karena dia telah menahan mobil yang lengkap surat-suratnya. Ketika dihubungi melalui pesan singkatnya (SMS,red) Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M Budi Hendrawan SIK mengatakan akan menyampaikan langsung ke kapolsek yang bersangkutan." Untuk unit lantas di polsek itu tanggungjawabnya ke kapolsek langsung," kata Budi.(Red/GS)
Posting Komentar
Posting Komentar