MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT- Polsek Medan Labuhan ringkus tiga pengedar ganja,BB 1 kilogram (kg) daun ganja kering siap edar,Senin (08/09/2014).
Imformasi, penangkapan tersangka Juanda Sahputra (28) warga jalan kawat I Medan Deli ,Riki Farindra (30) warga asrama Yon Zipur I P.Brayan Medan Timur dan M.Hadi Surya (31) warga jalan Prajurit Medan Timur itu berawal dari imformasi masyarakat yang diterima polisi terkait maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut.Mendapat imformasi dari warga,petugas polsek medan labuhan langsung mengadakan pengintaian dan akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka.
Saat penangkapan,ternyata tersangka sedang mendapat orderan besar dari seseorang pemesan daun ganja dan harga per kilonya Rp 700 ribu rupiah.selanjutnya pertemuan disepakati disebuah rumah kosong yang sudah lama ditinggalkan pemiliknya.kemudian barang pesan diantar dengan menggunakan Betor (becak bermotor),di tempat tersebut para tersangka dan IN (30) warga jalan baru yang merupa pembeli mencicipi serta mencoba barang tersebut untuk mengetahui kualitas daun ganja tersebut.Naas bagi ketiganya,saat sedang asik menikmati lintingan daun ganja ,petugas kepolisian pun datang,ketiga tersangka yang lagi asik menikmati daun haram tersebut terkejut dan tidak sempat melarikan diri,sedangkan,IN langsung kabur kearah semak-semak,ketika di geledah polisi menemukan bungkusan plastik berisi 1 kg ganja kering dikemas dalam koran.
salah satu tersangka di kantor polsek medan labuhan mengaku,mereka akan diberi imbalan Rp 100 ribu dari hasil penjualan ganja tersebut."kami hanya ngantar barang pesanan aja bang,upah kami dikasi Rp 100 ribu rupiah sekali antar,saya baru pertama kali melakukan ini bang,ini pun karena di ajak kawan "ungkap Juanda Sahputra di Mapolsekta Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol.Roni Oktavianus Sitompul di dampingi Kanit Reskrim,Iptu Adi Haryono kepada wartawan mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara ketiga tersangka mengaku daun ganja kering itu didapat dari seorang temannya warga Aceh berdomisili dikawasan Binjai."Dari pengakuan tersangka barang itu milik temannya,dan perkilonya mereka dapat upah Rp 100 ribu rupiah.
Lebih lanjut di katakan Roni para pelaku dikenakan Undang-undang narkotika."ketiganya kita kenakan undang-undang No 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 15 tahun,"terangnya.(abu/gs/mdn)
Imformasi, penangkapan tersangka Juanda Sahputra (28) warga jalan kawat I Medan Deli ,Riki Farindra (30) warga asrama Yon Zipur I P.Brayan Medan Timur dan M.Hadi Surya (31) warga jalan Prajurit Medan Timur itu berawal dari imformasi masyarakat yang diterima polisi terkait maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut.Mendapat imformasi dari warga,petugas polsek medan labuhan langsung mengadakan pengintaian dan akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka.
Saat penangkapan,ternyata tersangka sedang mendapat orderan besar dari seseorang pemesan daun ganja dan harga per kilonya Rp 700 ribu rupiah.selanjutnya pertemuan disepakati disebuah rumah kosong yang sudah lama ditinggalkan pemiliknya.kemudian barang pesan diantar dengan menggunakan Betor (becak bermotor),di tempat tersebut para tersangka dan IN (30) warga jalan baru yang merupa pembeli mencicipi serta mencoba barang tersebut untuk mengetahui kualitas daun ganja tersebut.Naas bagi ketiganya,saat sedang asik menikmati lintingan daun ganja ,petugas kepolisian pun datang,ketiga tersangka yang lagi asik menikmati daun haram tersebut terkejut dan tidak sempat melarikan diri,sedangkan,IN langsung kabur kearah semak-semak,ketika di geledah polisi menemukan bungkusan plastik berisi 1 kg ganja kering dikemas dalam koran.
salah satu tersangka di kantor polsek medan labuhan mengaku,mereka akan diberi imbalan Rp 100 ribu dari hasil penjualan ganja tersebut."kami hanya ngantar barang pesanan aja bang,upah kami dikasi Rp 100 ribu rupiah sekali antar,saya baru pertama kali melakukan ini bang,ini pun karena di ajak kawan "ungkap Juanda Sahputra di Mapolsekta Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol.Roni Oktavianus Sitompul di dampingi Kanit Reskrim,Iptu Adi Haryono kepada wartawan mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara ketiga tersangka mengaku daun ganja kering itu didapat dari seorang temannya warga Aceh berdomisili dikawasan Binjai."Dari pengakuan tersangka barang itu milik temannya,dan perkilonya mereka dapat upah Rp 100 ribu rupiah.
Lebih lanjut di katakan Roni para pelaku dikenakan Undang-undang narkotika."ketiganya kita kenakan undang-undang No 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 15 tahun,"terangnya.(abu/gs/mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar