MEDAN | GLOBAL SUMUT-Tim
Khusus Gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggerebek lokasi penimbunan
minyak tanah bersubsidi dikawasan Jalan Raya Binjai KM 7,5 Kampung Lalang
Kecamatan Sunggal Kota Medan. Petugas menangkap 2 tersangka dan barang bukti
berupa 1 unit mobil pick up merk Daihatsu no pol BK 9518 CT berikut 18
jirigen ukuran 30 liter, total 2300 Liter.
"Minyak
tanah ini merupakan hasil pembelian dari masyarakat yg melakukan
pengeboran minyak secara liar milik pertamina yg sudah
ditinggalkan," ujar Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf Jumat
(26/09/14).
Kasus
Penangkapan Bahan Bakar Minyak ini menurut Helfi tanpa dilengkapi dokumen yang
sah dan oleh Tim sus operasi gabungan yang sedang melakukan kegiatan operasi
mandiri kepolisian kemudian diamankan.
Tim
juga mengamankan 2 orang tersangka NImrod dan Robertus, Namun usai
diperiksa kedua tersangka urung di tahan karena ada permohonan dari penasehat
hukum, namun keduanya tetap menjalani wajib lapor.Meski demikian kedua
tersangka melanggar Undang Undang no 22 tahun 2001 tentang Migas. Pasal
53 huruf b,c, dan d tentang penyimpanan niaga BBM tanpa ijin. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar