- LABURA | GLOBAL SUMUT-Diminta penegak hukum Usut Proyek lanjutan pengaspalan jalan jurusan Tanjung Pasir – Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hulu ,Kabupaten Labura(Labuhanbatu Utara) sepanjang 2.800 m sarat aroma korupsi dan diperlukan untuk diaudit oleh penegak hukum . Pasalnya pekerjaan proyek yang dilaksanakan oleh CV. Harbangan yang bersumber dana dari APBD(Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) TA(Tahun Anggaran) 2012 sebesar Rp. Rp. 996.900.000,00, sesuai dengan Kontrak Nomor 46/PPK/BDB-WIL.I/SP/APBD/DPU-LBU/2012 Tanggal 30 Juli 2012 jangka waktu penyelesaian 120 hari kelender atau berakhir tanggal 26 Nopember 2012.
Pekerjaan telah
selesai dan telah dibayar lunas berdasarkan Berita Acara Serah Terima, baru
satu tahun anggaran atau berusia satu tahun Sembilan bulan , proyek lanjutan
pengaspalan itu sudah kupak-kapik dan hancur , disebabkan mutu dan kwalitas
pekerjaannya tidak sesuai dengan mekanisme aturan mutu yang telah disepakati
pihak rekanan dan PPK.
Salah seorang
sumber menyebutkan pada GS , dalam hasil auditor pihak inspektorat,Pada RAB
terdapat item pekerjaan lanjutan pengaspalan jalan Tanjung Pasir – Teluk Binjai
volume 2.800,00 m² harga satuan Rp. 193.577,00 / m² atau senilai Rp.
542.015.600,00. Hasil pemeriksaan fisik
bersama Pengawas tanggal 23 Januari 2013, diketahui pekerjaan lanjutan
pengaspalan jalan Tanjung Pasir – Teluk Binjai terdapat pekerjaan pengaspalan
jalan rusak dengan kondisi retak atau
pecah volume 75,50 m², sehingga rekanan wajib memperbaiki karena masih dalam
masa pemeliharaan atau menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp.14.615.063,50 (75,50 M2 x Rp. 193.577),katanya.
Smber juga
berharap pada penegak hokum, agar melakukan penyelidikan pada pekerjaan proyek
lanjutan pengaspalan itu.Karena ,sangat kuat dugaan , rekanan dengan pengawas, PPK,PPTK telah
memberikan “ Pago-pago” untuk memuluskan segala aksi tahapan pekerjaanya.
Sehingga , hasil proyek lanjutan itu tidak bias dinikmati masyarakat yang
menggunakan jasa jalan , akibat kwalitas dan mutu pekerjaannya tidak memenuhi
standart kwalitas mutu.
Berdasarkan
Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) yang merupakan bagian dari surat perjanjian
(Kontrak) pada BAB.VI, menyatakan , Ketentuan Umum.
Kegagalan Bangunan
adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia kepada
PPK. dan terlebih dahulu diperiksa oleh Panitia/Pejabat penerima hasil
pekerjaan, menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian
dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari segi
tehnis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum.
Hal tersebut
mengakibatkan Hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan apabila hujan air melimpah ke badan jalan.Hal ini disebabkan,Pengawasan PPK, PPTK dan Pengawas
Lapangan masih lemah dan belum mempedomani ketentuan yang
berlaku.Pihak rekanan selaku penyedia barang/jasa bekerja tidak mempedomani
ketentuan dalam kontrak.paparnya sumber
Hasil pantauan
GS dan investigasi dilokasi proyek
lanjutan pengaspalan Tanjung PAsir –Teluk Binjai, lebar 4 m yang seharusnya 5
m, tebalnya aspal 3 cm yang seharusnya 5 cm, dan kondisi jalan sudah
kupak-kapik dan layaknya untuk direhabilitasi. Pantauan GS, pada TA 2012,
pekerjaan tersebut , baru selesai diaspal
sudah terjadi tambal sulam, sesuai dengan dokumentasi foto yang dimiliki
GS.(Andika.S/Labura)
Posting Komentar
Posting Komentar