0
PALUTA | GLOBAL SUMUT-Mencerdaskan kehidupan bangsa, pada pembukaan UUD 1945 menjadi alasan utama cikal bakal berbagai institusi pendidikan di Indonesia. Demi peningkatan mutu kementerian pendidikan mengeluarkan parameter pendidikan. Termasuk kebijakan yang kontroversial sekarang ini:

Bangsa yang maju dan unggul adalah bangsa yang memiliki sumber daya manusia yang maju dan unggul pula. "Manusia yang unggul adalah hasil dari pendidikan yang maju. Oleh sebab itu tugas guru sangatlah hal yang paling di prioritaskan di Republik ini khususnya di Kab. Padang Lawas Utara, karena guru salah satu tugasnya adalah “MEMANUSIAKAN MANUSIA”.
Di Kab. Padang Lawas Utara sistem pendidikan yang amburadul dan ketidak adanya sistem control terhadap para pendidikan dan tenaga kependidikan sehingga sampai saat ini pendidikan di Kab. Padang Lawas Utara masih tergolong sangat rendah.
Wartawan Media ini pernah mewawancari beberapa guru termasuk Kepala Sekolah menuturkan bahwa, “kami sekarang sudah bagaikan anak ayam yang sudah kehilangan induknya”.Dari Pihak Dinas Pendidikan satu pun tidak ada yang memperdulikan kami termasuk Kepala Dinas Pendidikan H. JUTA LUBIS, S.Pd.
Apalagi sekarang sudah memasuki Kurikulum 2013 yang mungkin dalam hal ini sangatlah penting peran dari Dinas Pendidikan untuk melatih guru dan lebih memperhatikan guru daripada proyek. Wartawan koran ini juga menelusuri ke Dinas Pendidikan banyak staf yang mengatakan bahwa, ngapain kami cari-dari kerja??? Kan orang-orang tertentu saja yang dikasi kerja,, kalau kita ini yahhhh, seperti yang bapak lihat sendiri,, tuturnya. Kalau kita telaah dari pernyataan tersebut, berarti Kepala Dinas Pendidikan tidak pernah ada niat untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Padang Lawas Utara sambungnya.

Fakta lainnya menyangkut masalah dana. Dukungan dana di Instansi Dinas Pendidikan
cukup besar dari APBN dan APBD.
 
Pada akhirnya sebelum membuat kebijakan ada baiknya menelaah dulu, sudah sejauh
mana kesiapan kita? Mau dibawa kemana mutu pendidikan apabila sebuah kebijakan
seperti terburu-buru, apalagi tidak sesuai baik dengan peraturan perundang-undangan maupun Permendikbudnya. Sebaiknya Kepala Dinas Pendidikan jangan membuat suatu kebijakan di luar daripada peraturan yang sudah ditetapkan. (Maraudin Siregar/GS/Paluta)

Posting Komentar

Top