MEDAN | GLOBAL SUMUT-Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi prihatin sekitar 60
persen alat besi pertanian seperti dodos, egrek, sabit dan parang yang beredar
di pasar saat ini merupakan produk impor ilegal. Padahal bahan baku dan pande
besi cukup banyak di daerah ini. Hal Ini merupakan tantangan sekaligus peluang
bagi pelaku usaha pande besi local.
Hal itu disampaikan Gubsu melalui Sekdaprovsu H Nurdin Lubis
SH MM Workshop Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Hotel
Novotel Soechi Medan kemarin. Sekdaprovsu mewakili Gubsu memotivasi para
pelaku usaha pande besi (Alsintan) yang berasal dari wilayah Sumatera dan
Kalimantan selaku peserta workshop agar terus berproduksi.
Pada acara dihadiri Kadisperindag Sumut H Bidar Alamsyah
ini, Gubsu mengingatkan produk alat besi pertanian impor ilegal tersebut bisa
beredar karena produk lokal terbatas sementara kebutuhan tinggi.Alat besi
pertanian seperti dodos, egrek, sabit dan parang impor ilegal tersebut umumnya
masuk dari Pelabuhan Belawan dan Tanjung Balai untuk Sumatera Utara dan mungkin
untuk provinsi lain juga sama halnya," ujarnya.
Direktur Industri Kecil Menengah (IKM) Wilayah I Drs R Emil
Panjaitan MM mewakili Dirjen IKM Kementrian Perindustrian RI selaku
penyelenggara workshop memaparkan Indonesia merupakan negara agraris dan untuk
beberapa komoditi menduduki peringkat 10 besar di dunia, seperti CPO, Lada,
Karet dan lainnya.
Untuk kegiatan itu dibutuhkan alat-alat pertanian pasca panen seperti cangkul, parang babat, arit, garu, pisau egrek, dodos, kampak dan gancu yang jumlahnya cukup besar. Akan tetapi sampai saat ini market share untuk alat-alat pertanian tersebut baru mampu dipenuhi oleh produk lokal sebesar 50 persen dari kebutuhan dan sisanya diisi oleh produk impor.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 jo SK No. 478/MPP/Kep/7/2013 bahwa perusahaan yang diperbolehkan mengimpor barang yang diatur tata niaga impornya (termasuk ALSINTAN didalamnya) hanya 3 perusahaan. Namun setelah dilakukan konfirmasi lanjutnya diperoleh informasi bahwa ketiga perusahaan tersebut belum pernah mengimpor alat-alat pemeliharaan dan panen perkebunan. "Akibatnya, berbagai produk ALSINTAN yang banyak beredar di Indonesia diperkirakan masuk dari Malaysia, China dan Singapura melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dan dikategorikan Ilegal" ujarnya
Mengacu data dari Asosiasi Produsen Peralatan Pertanian dan Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, kebutuhan akan peralatan pemeliharaan dan panen kelapa sawit di Indonesia pada tahun 2013 mencapai 3.627.000 buah per tahun. Jumlah tersebut merupakan peluang besar bagi perkembangan Industri ALSINTAN di Indonesia terutama bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) ALSINTAN (Pande Besi) yang memproduksi berbagai peralatan pemeliharaan dan panen kelapa sawit.
Untuk kegiatan itu dibutuhkan alat-alat pertanian pasca panen seperti cangkul, parang babat, arit, garu, pisau egrek, dodos, kampak dan gancu yang jumlahnya cukup besar. Akan tetapi sampai saat ini market share untuk alat-alat pertanian tersebut baru mampu dipenuhi oleh produk lokal sebesar 50 persen dari kebutuhan dan sisanya diisi oleh produk impor.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 jo SK No. 478/MPP/Kep/7/2013 bahwa perusahaan yang diperbolehkan mengimpor barang yang diatur tata niaga impornya (termasuk ALSINTAN didalamnya) hanya 3 perusahaan. Namun setelah dilakukan konfirmasi lanjutnya diperoleh informasi bahwa ketiga perusahaan tersebut belum pernah mengimpor alat-alat pemeliharaan dan panen perkebunan. "Akibatnya, berbagai produk ALSINTAN yang banyak beredar di Indonesia diperkirakan masuk dari Malaysia, China dan Singapura melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dan dikategorikan Ilegal" ujarnya
Mengacu data dari Asosiasi Produsen Peralatan Pertanian dan Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, kebutuhan akan peralatan pemeliharaan dan panen kelapa sawit di Indonesia pada tahun 2013 mencapai 3.627.000 buah per tahun. Jumlah tersebut merupakan peluang besar bagi perkembangan Industri ALSINTAN di Indonesia terutama bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) ALSINTAN (Pande Besi) yang memproduksi berbagai peralatan pemeliharaan dan panen kelapa sawit.
Dengan inovasi dan kreatifitas yang dimiliki
IKM, maka potensi sumber daya alam yang tersebar di wilayah Sumatera dan
Kalimantan dapat diolah menjadi berbagai produk yang memiliki nilai tambah
tersendiri.
Sekdaprovsu lebih lanjut mengemukakan guna meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) makaa Pande Besi yang merupakan salah satu pelaku ekonomi berperan penting dalam mendukung kemajuan pertanian dan perkebunan di Indonesia melalui penyediaan berbagai alat pertanian maupun perkebunan seperti dodos, egrek, sabit, parang, dan lain-lain. Diharapkan ke depan dapat tercapai sinkronisasi dan sinergi dalam penerapan pengembangan Industri ALSINTAN (Pande Besi) di daerah masing-masing dan adanya keberpihakan PTPN dan BUMN lainnya selaku pengguna ALSINTAN (Pande Besi), untuk menggunakan produk-produk IKM di daerah masing-masing.
Untuk itu dapat dibuat kesepakatan atau MoU antar pihak PTPN selaku pengguna Pande Besi (ALSINTAN) dengan IKM Pande Besi (ALSINTAN) beserta Pemerintah Provinsi Se-Sumatera Utara dan Kalimantan dalam rangka penyediaan produk Pande Besi (ALSINTAN) kepada Perusahaan Perkebunan masing-masing.(Red/GS/Mdn)
Sekdaprovsu lebih lanjut mengemukakan guna meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) makaa Pande Besi yang merupakan salah satu pelaku ekonomi berperan penting dalam mendukung kemajuan pertanian dan perkebunan di Indonesia melalui penyediaan berbagai alat pertanian maupun perkebunan seperti dodos, egrek, sabit, parang, dan lain-lain. Diharapkan ke depan dapat tercapai sinkronisasi dan sinergi dalam penerapan pengembangan Industri ALSINTAN (Pande Besi) di daerah masing-masing dan adanya keberpihakan PTPN dan BUMN lainnya selaku pengguna ALSINTAN (Pande Besi), untuk menggunakan produk-produk IKM di daerah masing-masing.
Untuk itu dapat dibuat kesepakatan atau MoU antar pihak PTPN selaku pengguna Pande Besi (ALSINTAN) dengan IKM Pande Besi (ALSINTAN) beserta Pemerintah Provinsi Se-Sumatera Utara dan Kalimantan dalam rangka penyediaan produk Pande Besi (ALSINTAN) kepada Perusahaan Perkebunan masing-masing.(Red/GS/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar