0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Menyoal penyidikan penanganan kasus dugaan korupsi Mark Up perjalanan dinas di Kabupaten Langkat pada Tahun Angaran 2012 dan 2013. Dalam hal ini, Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gerbraksu) mengelar Forum Diskusi Anti Korupsi untuk membedah peratura bupati langkat nomor. 24 tahun 2011 serta LPH BPK nomor 114/2013 terkait peraturan mentri keuangan RI nomor 7/2008.Hal itu dikatakan ketua Gerbraksu Saharuddin, Kamis (11/9) di Amaliun Food Court Medan.
Saharuddin menilai, peraturan Bupati Langkat Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2012 yang diubah menjadi Peraturan Bupati Langkat Nomor 02 Tahun 2012 tersebut diduga kuat berdampak terjadinya tindak pidana korupsi pada tiap perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan di bumi Langkat karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak tetap. Dia juga mencontohkan yang menyebutkan bahwa uang harian peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2011 sejumlah Rp. 1.500.000. sedangkan yang tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 no urut 2 Provinsi Sumatera Utara uang harian tertera Rp. 300.000, begitu juga ada perkiraan biaya penginapan berdasarkan tarif rata-rata hotel, uang refresentatif dan sewa kendaraan dalam kota perhari.
Dia menyayangkan, peraturan itu ketidak sesuai dengan Peraturan Bupati dengan Peraturan Menteri Keuangan tersebut patut diduga telah terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta dugaan kerugian keuangan Daerah Kabupaten Langkat lewat kebijakan peraturan Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu, SH.
Akibat masalah tersebut telah menjadi sorotan publik dan keresahan masyarakat terhadap penanganan kasus Mark Up perjalanan dinas DPRD Kabupaten Langkat oleh penyidik Kejaksaan Negeri Stabat, Langkat, Maka patut diduga dikeluarkannya Peraturan Bupati Langkat Nomor 9 Tahun 2013 pada Tanggal 25 Maret 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Anggota DPRD Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan tanpa mencabut atau merubah Peraturan Bupati terdahulu Nomor 24 Tahun 2011.
Terkait dengan itu, Bahwa Peraturan Bupati Langkat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014, terdapat mata anggaran berupa Pembangunan Rumah Dinas Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Setabat senila Rp850.000.000, selain itu juga terdapat mata anggaran belanja barang dan jasa dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat serta pada Badan Pengelolaan.
Pada hal, di keuangan dan aset daerah tertera Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat angkutan Darat Bermotor Micro Bus 3 unit dikali Rp450.000.000, Total Rp1.350.000.000, berdasarkan pada berita acara pengambilan kendaraan Nomor 167/BPKAD/2014 pada hari Jumat 18 Juni 2014 satu unit Kendaraan Dinas roda 4 dengan data-data sebagai berikut Nomor Polisi : BK 1118 P Merk/Type Pajero Sport 2.5-E GLX (4X4) M/T yang patut dicurigai/diduga sebagai modus konpensasi atas penanganan kasus yang cenderung dirasa tebang pilih, tidak adil dan tidak transparan yaitu tidak memeriksa atau menjadikan tersangka para pihak yang bertanggung jawab atas persetujuan dan keluar masuknya anggaran di Pemerintahan Kabupaten Langkat.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Gerbraksu telah menyampaikan pengaduan tertulis ini kepada Bapak Abraham Samad selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, (KPK RI) dengan harapan proses hukum dalam memberantas Korupsi di Kabupaten Langkat dapat berjalan cepat, tepat, professional, adil dan transparan dengan memanggil serta memeriksa para pihak yang patut diduga berkonspirasi yaitu Ketua DPRD Langkat, Bupati Langkat dan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat
Kasus dugaan korupsi adanya konspirasi dalam penanganan kasus Perjalanan Dinas di DPRD Langkat yang seolah terencana dan sistematis ini dapat segera ditindak lanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Dan dapat dijadikan pintu masuk untuk membongkar berbagai dugaan KKN di Pemerintah Langkat yang juga melibatkan Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap APBD Langkat.
Hal senada juga disampaikan Togar Lubis, aktivis Langkat K.Semar mengaku terus mengikuti jalannya persidangan kasus dugaan mark-up perjalanan dinas anggota DPRD Langkat.Menurutnya ditulis dalam akun FB miliknya, pada lanjutan persidangan perkara korupsi perjalanan dinas DPRD Langkat kemarin, 3 dari 5 orang saksi yang merupakan anggota DPRD Langkat yaitu Ralin Sinulingga, Arbai Fauzan dan Neddy S.
Ketiga anggota dewan itu menyebutkan, bahwa yang mengurus tiket, kamar hotel dan menyodorkan kwitansi kosong untuk ditandatangani oleh anggota DPRD Langkat termasuk membuat laporan hasil perjalanan dinas dan menyerahkan kepada komisi adalah Staf Pendamping.
Sebelumnya, pada Sidang Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas sebelumnya, Ketua majelis hakim Tipikor Medan, Parlindungan Sinaga telah memerintahkan dua jaksa penuntut umum Tipikor, Kejari Stabat M Husairi dan Arif Kadarman menghadirkan Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun pada persidangan lanjutan kasus perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat tahun 2012 yang merugikan negara Rp665,9 juta
Setelah ditelusuri, ternyata ditemukan adanya penyelewengan anggaran yang melibatkan dua terdakwa yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) H. Salman dan mantan Sekwan DPRD Langkat, H Supono, yang akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.(Red/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top