MEDAN | GLOBAL SUMUT - Acara diskusi anti korupsi digelar Gerbraksu menghasilkan sejumlah rekomendasi akan menyurati Menteri Keuangan RI, Mendagri serta mendesak Jamwas Kejakgung RI guna mengevaluasi kinerja Kejari stabat maupun Kejatisu karena dinilai tak proaktif dalam pemberantasan korupsi yang ada di sumut khususnya di Kabupaten Langkat. Acara diskusi anti korupsi Kamis siang (11/09/2014) lalu turut dihadiri staf khusus bidang hukum Bupati Langkat, Razman Arif Nasution, SH serta sejumlah aktivis pengiat anti korupsi dari sejumlah LSM mapun wartawan dari media cetak, elektronik dan media online diantaranya, Togar lubis selaku ketua LSM.Kelompok Study Edukasi Masyarakat marjinal, Ruripa Ningrum dari LSM Fitra Sumut, Revan Effendi Rao dari LSM.Laskar Ababil, Budi Hartono, SH dari LP2KN (Lembaga Pengkajian Pembangunan dan Korupsi Nasional). Saharuddin Ketua Gerakan rakyat Berantas Korupsi (Gerbraksu) mengatakan, Peraturan Bupati Langkat No. 24 Tahun 2011 diduga koruptif di kabupaten Langkat karena tak sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan NO.7 Thn 2008, apa yang disampaikan semacam klarifikasi oleh pihak staf bidang hukum Pemkab Langkat Razman Arif, pihak Gerbraksu masih belum bisa menerima dan memahami sejauh itu dan cenderung tidak ada korelasinya. Pasca kegiatan ini diskusi anti korupsi Gerbraksu meminta klarifikasi langsung pada Menteri Keuangan terhadap Perbup No 24 thn 2011 ini sesungguhnya melanggar Permen No 7 tahun 2008 atau tidak, agar tak terjadi polemik berkepanjangan terhadap persoalan ini.Apapun nanti jawaban dari pihak Kementerian Keuangan akan disampaikan kembali ke publik. Kedua, kita kecewa terhadap para pihak yang diharapkan bisa memberikan semacam keterangan kepada publik diantaranya institusi DPRD Langkat apakah Ketua, anggota dan perangkatnya tak hadir pada acara ini, serta pihak BPK RI perwakilan Sumut, begitu juga pada Kejari Stabat maupun Kejatisu meski telah diundang. Oleh karena itu patut menduga proses penegakkan hukum terhadap masalah dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Langkat ini semacam penuh konspirasi, karena itu tak ada alasan kita mendesak pihak jamwas Kejakgung segera mengevaluasi kinerja Kejari Stabat atau Kejati Sumut. Terakhir kita berharap teman-teman aktivis LSM yang konsen dan fokus terhadap persoalan ini maupun kasus korupsi di Sumut senantiasa melakukan diskusi semacam ini secara rutin atau sebulan 2 kali, yang jelas pada 1 oktober nanti kami akan kembali menyampaikan perkembangan pada publik terkait klarifikasi dari Menteri Keuangan dan Mendagri terkait klarifikasi yang disampaikan pihak Pemkab Langkat. Inti dari diskusi ini sesungguhnya tidak untuk mendiskreditkan siapapun, apalagi pihak Pemkab Langkat.tetapi Gerbraksu menduga kuat proses korupsi sistematis ini sesungguhnya berawal dari peraturan Bupati ini dan terjadi ketidakadilan terhadap proses hukum di Kejari Stabat. Karena semestinya 24 SKPD di Kabupaten Langkat semua persoalan perjalanan dinasnya bermasalah, dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 7 Miliar, hal itu juga telah dimuat dalam LHP BPK No. 114/2013 terkait Peraturan Mentri Keuangan NO.7 2008.Papar Saruddin. Togar Lubis selaku ketua LSM.Kelompok Study Edukasi Masyarakat Marjinal (K-Semar) menambahkan, dugaan koruspsi perjalanan dinas anggota DPRD Langkat cukup fantastis, khusus untuk DPRD Langkat saja sebesar Rp 28 Miliar artinya berapa puluh SKPD di langkat itu bagi-bagi 6 miliar, ini sebenarnya menjadi hal yang menarik bagi penyidik Kejaksaan akantetapi malah pihak Kejaksaan sendiri memutus mata rantai perkara tindak korupsi ini dan hanya pennyidikan di Sekretaris dewan saja yang merupakan SKPD juga. Menurut Togar, kenapa hanya Sekwan (Salman-red) dan Mantan Sekwan (Supono-Red) saja yang dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Langkat, namun selayaknya 50 anggota DPRD langkat yang harus juga menjadi tersangka demo lahirnya rasa keadilan hukum, ujar Togar. (Red/GS/Mdn).
Posting Komentar
Posting Komentar