0
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gerbraksu) diketuai Saharuddin menilai, peraturan Bupati Langkat Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2012 yang diubah menjadi Peraturan Bupati Langkat Nomor 02 Tahun 2012 tersebut diduga kuat berdampak terjadinya tindak pidana korupsi pada tiap perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan di Langkat karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,  Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak tetap.

Hal itu dikatakan Saharuddin di sekretariat Gerbraksu rumah diskusi Simpang Atap Martubung Kec. Medan Labuhan, Rabu(10/09/2014) jelang digelarnya acara forum diskusi anti korupsi dengan membedah peraturan
Bupati Langkat No 24 tahun 2011 serta LHP BPK no 114/2013 terkait peraturan menteri keuangan no 7 thn 2008, Kamis (11/09/2014) di Amaliun Food Court Medan /disamping Hotel Madani Medan, acara
bertemakan menyoal penyidikan/penanganan kasus dugaan korupsi mark-up perjalanan dinas di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2012 dan 2013.

Saharuddin mencontohkan pada Tabel A. Uang Harian Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2011 sejumlah Rp. 1.500.000.- sedangkan pada table Peraturan Mentri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 no urut 2 Provinsi Sumatera Utara uang harian tertera Rp. 300.000.-begitu juga ada perkiraan biaya penginapan berdasarkan tariff rata-rata hotel, uang refresentatif dan sewa kendaraan dalam kota perhari.

Dan atas ketidak sesuain antara Peraturan Bupati dengan Peraturan Menteri Keuangan tersebut patut diduga telah terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme serta dugaan kerugian keuangan Daerah Kabupaten Langkat
lewat kebijakan peraturan Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu.

Disebabkan karena sorotan publik dan keresahan masyarakat terhadap Penaganan Kasus Markup Perjalan Dinas  DPRD Kabupaten Langkat Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Stabat Kab Langkat, Maka patut diduga dikeluarkan Peraturan Bupati Langkat Nomor 9 Tahun 2013 pada Tanggal 25 Maret 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Anggota DPRD Pegawai

Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan tanpa mencabut atau merubah Peraturan Bupati terdahulu Nomor 24 Tahun 2011.

Terkait dengan itu, Bahwa Peraturan Bupati Langkat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014,Terdapat Mata Anggaran berupa Pembangunan Rumah Dinas Kepala SeksiKejaksaan Negeri Setabat senila Rp. 850.000.000.-pada mata anggaran belanja barang dan jasa dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat serta pada Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah  tertera Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat angkutan Darat Bermotor Micro Bus 3 unit x Rp. 450.000.000.- Total Rp.1.350.000.000.- berdasar Pada berita acara pengambilan kendaraan Nomor
167/BPKAD/2014 pada hari Jum’at tanggal 18 Juni 2014 s unit Kendaraan Dinas roda 4 dengan data-data sebagai berikut Nomor Polisi : BK 1118 P Merk/Type Pajero Sport 2.5-E GLX (4X4) M/T yang patut dicurigai/diduga sebagai modus konpensasi atas penanganan kasus yang cenderung dirasa
tebang pilih, tidak adil dan tidak transparan yaitu tidak memeriksa atau menjadikan tersangka para pihak yang bertanggung jawab ataspersetujuan dan keluar masuknya anggaran di Pemerintahan Kabupaten
Langkat.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Gerbraksu telah menyampaikan pengaduan tertulis ini kepada Bapak Abraham Samad selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, (KPK- RI) dengan harapan proses hukum dalam memberantas Korupsi di Kabupaten Langkat dapat berjalan cepat, tepat, professional, adil dan transparan dengan memanggil serta memeriksa para pihak yang patutdiduga berkonspirasi yaitu Ketua DPRD Langkat, Bupati Langkat dan Kepala Kejaksaan Negeri
Langkat

Besar harapan kami bahwa dugaan adanya konspirasi dalam penanganan kasus Perjalanan Dinas di DPRD Langkat yang seolah terencana dan sistematis ini dapat segera ditindak lanjuti oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia. Dan dapat dijadikan pintu masuk untuk membongkar berbagai dugaan KKN di Pemerintah Langkat yang juga melibatkan Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu sebagai pihak yang paling
bertanggung jawab terhadap APBD Langkat.

Hal senada juga sampaikan Togar Lubis, aktivis Langkat K.Semar mengaku terus mengikuti jalannya persidangan kasus dugaan mark-up perjalanan dinas anggota DPRD Langkat.Menurutnya, pada lanjutan persidangan perkara korupsi perjalanan dinas DPRD Langkat kemarin, 3 dari 5 orang saksi yang merupakan anggota DPRD Langkat yaitu Ralin Sinulingga,Arbai Fauzan dan Neddy S.

Ketiga anggota dewan itu mengatakan, bahwa yang mengurus tiket, kamar hotel dan menyodorkan kwitansi kosong untuk ditandatangani oleh anggota DPRD Langkat termasuk membuat laporan hasil perjalanan dinas
dan menyerahkan kepada komisi adalah Staf Pendamping.

Bahkan pada Sidang Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas sebelumnya, Ketua majelis hakim Tipikor Medan, Parlindungan Sinaga telah memerintahkan dua jaksa penuntut umum Tipikor, Kejari Stabat M Husairi dan Arif Kadarman menghadirkan Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono Bangun pada persidangan lanjutan kasus perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat tahun 2012 yang merugikan negara Rp665,9 juta.

Kehadiran ketua DPRD Langkat ini berkaitan untuk menelusuri adanya penyelewengan anggaran yang melibatkan dua terdakwa yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) H. Salman dan mantan Sekwan DPRD Langkat, H Supono, yang akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri
Medan.(Red/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top