LABURA | GLOBAL
SUMUT-Hari ini Pemkab(
Pemerintah Kabupaten ) Labura( Labuhanbatu Utara) bersama DPRD Labura “ gagal”
paripurnakan 9 Perda(Peraturan Daerah) . Sidang paripurna terbuka untuk umum
yang direncanakan dimulai pukul 9.30, namunn anggota DPRD yang hadir hanya
berjumlah 14 orang, sehingga siding diskor selama 1 jam. Setelah skors siding
dibuka kembali, anggota DPRD hanya berjulah 18 orang, arhirnya pimpinan siding
yang dipimpin langsung oleh Drs.Ali Tambunan ( ketua) DPRD Labura, mengetuk
palu sidang yang mengatakan sidang paripurna ditunda untuk mengesahkan 9 Perda,
Kamis(18/9).
Bahwa rapat
paripurna yang dilaksanakan pada hari ini, adalah merupakan sebagai
lanjutan rangkaian rapat paripurna yang telah dilaksanakan pada tanggl 15
Juli 2014 yang lalu. Dimana Pemkab Labura, H Kharuddin Syah SE( bupati) telah
menyampaikan nota pengantar atas 9 Ranperda(Rancangan Perubahan Peraturan
Daerah).
Dalam 9 Perda
yang harus di Pripurnakan itu adalah, Ranperda tentang penyertaan modal
Pemkab Labura pada PT Bank Sumut,Ranperda tentang pengelolaan air tanah,
Ranperda tentang izin usaha jasa konstruksi, Ranperda tentang izin usaha
pariwisata dan sarana olah raga Kabupaten Labura , Ranperda tentang
penyelenggaraan pendidikan,Ranperda tentang perubahan atas Perda No 6 Tahun
2011 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten
Labura,Ranperda tentang perubahan Perda No 23 Thun 2011 tentang retribusi
pemakaian kekayaan daerah, Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten
Labura No.37 Tahun 2011 tentang pembentukan , penghapusan, penggabungan
Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, Ranperda tentang perubahan
Perda Kabupaten Labura No.38 Tahun 2011 tentang tata
cara pencalonan , pengangkatan , pelantikan dan pemberhentian Kades(Kepala
Desa).
secara
marathon siang dan malam Pansus DPRD Labura mengorbankan pikiran dan
tenaga melakukan pembahasan , menelaha’ Ranperda bersama tim Prolegda
Labura sejak tanggal 16 s/d 24 juli tahun 2014 dan dilanjutkan pada
tanggal 13 s/d 20 Agustus 2014. Dalam dalam upaya tim PAansus DPRD Labura dalam
melakukan pembahasan 9 DPRD Labura, akhir gagal untuk diparipurnakan , karena
anggota DPRD yang sidang tidak memenuhi korum.
Dalam acara sidang
paripurna yang dihadiri H Kharuddin Syah SE( bupati) , Abdi S
Ginting (wakil ketua I)H Amran Pasaribu( wakil ketua II), serta seluruh SKPD
Pemkab Labura.
Kabag Risalah
Persidangan DPRD Labura yang dimintai keterangan , terkait “ Gagalnya” 9 Perda
yang harus diParipunakan, karena anggota DPRD tidak hadir, dan tidak memenuhi
korum , sehingga tidak jadi diparipurnakan. Alasan para anggota DPRD yang tidak
hadir, Karen urusan keluarg dan ada yang sakit. Katanya.
Karena dari 9
Ranperda itu ada 5 Ranperda yang baru yakni , Ranperda tentang penyertaan
modal Pemkab Labura pada PT Bank Sumut,Ranperda tentang pengelolaan air
tanah, Ranperda tentang izin usaha jasa konstruksi, Ranperda tentang izin usaha
pariwisata dan sarana olah raga Kabupaten Labura , Ranperda tentang
penyelenggaraan pendidikan dan 4 Ranperda yang dirubah, yaitu, Ranperda tentang
perubahan atas Perda No 6 Tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja lembaga
teknis daerah Kabupaten Labura,Ranperda tentang perubahan Perda No 23
Thun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Ranperda tentang
perubahan Perda Kabupaten Labura No.37 Tahun 2011 tentang pembentukan ,
penghapusan, penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan,
Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Labura No.38 Tahun 2011
tentang tata cara pencalonan , pengangkatan , pelantikan
dan pemberhentian Kepala Desa.(Andika Sirait/GS/Labura)
Posting Komentar
Posting Komentar