LABURA | GLOBAL SUMUT-Drs .Ali Tambunan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara /Labura beserta
anggota DPRD dengan Bupati Labura H Kharuddin Syah SE menyetujui dan mensyahkan PAPBD TA 2014 sebesar . Dimana Pemkab Labura bersama
DPRD Labura menandatangani Nota kesepakatan bersama , tanggal (26/8)
yang lalu tentang kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran
sementara sebagai untuk dasar penyusunan rancangan perubahan APBD TA
2014, Senin (8/8) di gedung DPRD
Labura .
Pemkab Labura, H Kharuddin Syah SE (bupati) menyampaikan pada rapat paripurnan nota pengantar rancangan perubahan APBD TA 2014 tanggal (1/9), untuk menetapkan mekanisme persidangan oleh badan musyawarah sesuai dengan Tugas fungsi sebagai badan anggaran (BA), dan melakukan pembahasan yang singkronisasi setiap komisi-komisi bersama tim anggaran dari Pemerintah daerah (pemda) maupun para kepala SKPD yang secara teknis program dan kegiatan pada RKA dengan tidak melampaui batas anggaran yang telah disepakati pada PPAS.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggarn (TA)
2014 sebelum berjumlah
sebesar Rp.711.090.431.495, bertambah sebesar Rp.109.578.823.091,57
sehingga APBD TA 2014 menjadi sebesar Rp.820.669.254.586,57. Dalam
rinciannya , pendapatan semula sebesar Rp.710.723.054.156 bertambah(
berkurang) Rp.90.880.707.065 sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.801.603.761.221.
Sementara belanja semula
sebesar Rp.711.090.431.495 bertambah ( berkurang ) sebesar Rp.
109.578.823.091,57 dan setelah perubahan menjadi sebesar
Rp.820.669.254.586,57 , surplus(defisit) setelah perubahan sebesar
Rp.19.065.493.365,57 () Rp.90.880.707.065(PAD) + Rp.19.065.493.365,57(Silpa TA 2013) = Rp.820.669.254.586,57.
Pembiayaan Penerimaan semula menerima sebesar Rp.1.367.377.339 bertambah menjadi ( berkurang) sebesar Rp.18.698.116.026,57, sehingga jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.20.065.439.365,57. Sedangkan
pengeluaran setelah penerimaan sebesar Rp.1.000.000.000 sementara
jumlah pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi sebesar
Rp.19.065.493.365,57 sedangkan sisa pembiayaan anggaran setelah
perubahan Rp.0.
Pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli
Daerah(PAD) semula sebesat Rp.28.547.342.000 bertambah (berkurang)
sebesar Rp. 400.002.000, sehingga jumalh PAD setelah perubahan menjadi
sebesar Rp.28.947.344.000. Dan dana perimbangan semula sebesar
Rp.585.157.392.971 bertambah(berkurang)
Rp.585.534.603 , setelah perubahan dana perimbangan menjadi sebesar
Rp.584.571.858.368.
Lain
lain pendapat daerah yang syah semula sebesar Rp.97.018.319.185
bertambah(berkurang) sebesar Rp.91.066.239.668 sehingga jumalh
pendapatan daerah yang syah setelah perubahan menjadi sebesar Rp.188.084.558.853.
Sementara belanja darah yang terdiri dari belanja tidak langsung semula
sebesar Rp.372.824.364.853 bertambah(berkurang) sebesar
Rp.3.857.658.588,43 sehinga jumlah pendapatan daerah yang syah setelah perubahan menjadi sebesar Rp.368.966.706.264,57. Sedangkan belanja langsung semula
Rp.338.266.066.624 bertambahberkurang) sebesar Rp.113.436.481.680
sehingga belanja langsung setelah perubahan menjadi sebesar
Rp.451.702.548.322.
Fraksi
Demokrat
dalam penyampaian pendapat akhirnya , setelah mendengar dan
memperhatikan serta pengkajian yang dihasilkan dalam rapat Badan
Anggaran dan tim Anggaran Peerintah Daerat (TAPD) Kabupaten Labura ,
Fraksi demokrat menyatakan sependapat dengan badan aggaran dan menerima
rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah TA 2014 dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah(Perda) tentang APBD TA 2014.
Fraksi Demokrat juga mengkritik masalah perparkiran dipusat kota agar
dilakukan penataan dengan baik dan mendapatkan perhatian khusus untuk
pengelolaannya. Juga menyoroti tentaNg hutan yang berada di Kecamatan
NAIX-X dan Kecamatan Aek Natas, dimana kawasan hutan yang berada
didaerah itu terkesan adanya pembiaran
dari Dinas Kehutanan Labura , tanpa adanya tindakan dan sikap nyata,
Sehingga terjadi penggundulan hutan dikawasan yng merupakan urat nadi
bumi.
Fraksi PDIPerjuangan dan
penyapaian pendapat akhirnya menyampaikan temuan , adanya SKPD yang
tidak mampu merealisasikan dan menjelaskan anggaran di SKPD nya yaitu Dinas Kelautan ,Perikanan dan Peternakan . Dalam mengajukan draf perubahan APBD,
Kepala Dinas Kelauatan Perikanan dan Peternakan tidak dapat menjelaskan
perubahan programnya, sehingga tim dari Komisi tidak menyetujui segala
perubahan anggaran dari SKPD tersebut .
Karena dinilai tidak mampu melaksanakan dan menjalankan visi dan misi Pemkab Labura H Kharuddin Syah SE(bupati) , maka perubahan
anggaran yang ada di programnnya tidak disetujui oleh anggota DPRD (badan anggaran) .Pantauan
GLOBALSUMUT.COM, sungguh sangat mengherankan, di penghujung masa
jabatan para anggota DPRD menunjukkan “taringnya” , karena sebelumnya “
taringnya” anggota DPRD itu tumpul. Dan 80 % wajah baru yang akan
dilantik untuk duduk dikursi DPRD Labura, Apakah wajah baru itu mampu
menunjukkan” Taringnya” untuk kepentingan rakyat, sesuai dengan janji
politiknya pada masyarakat???? Mari kita lihat lima tahun kedepan
pilihan rakyatitu dikursi legislatif (Andika Sirait/GS/Labura)
Posting Komentar
Posting Komentar