BELAWAN
| GLOBAL SUMUT - Meski dinilai menganggu aktivitas para pengguna jasa
kepelabuhan lainnya serta rawan kecelakaan bagi buruh namun pemasukan
ribuan batang kayu balok asal luar Sumut diangkut kapal tongkang
berhasil lolos dari Pelabuhan Belawan diduga sarat dengan kongkalikong
antara pihak Pelabuhan bersama Dinas Kehutanan. Ironisnya sesampainya
ribuan batang kayu balok di pelabuhan tanpa ada perlakukan ukur ulang
oleh petugas Dishut melainkan petugas hanya mengcopy dan mengetik
dokumen yang sudah ada di dalam gudang milik Pelindo tersebut. hadirnya logging
tersebut diangkut secara truklossing
dari kapal langsung diangkut ke dalam truk tersebut dinilai sangat
meresahkan para pengguna jasa kepelabuhan lainnya, bahkan sangat
membahayakan buruh yang sedang bekerja apalagi kayu balok yang
diturunkan serta diangkut itu ukurannya sangat panjang. Lagipula tanpa
ada pemeriksaan ketat serta ukur ulang Dinas Kehutanan Belawan dan Sumut
sehingga dikhawatirkan terjadinya praktik manipulasi tonase yang
berujung menimbulkan kerugian dari pihak buruh TKBM (Tenaga Kerja
Bongkar Muat) Pelabuhan Belawan.
Terpisah Ketua LSM Berani Abd.Rahman Kepada media ini Sabtu (27/9/2014) di Medan minta kepada intansi terkait melakukan monitoring serta pengawasan yang ketat,pasalnya kayu balok yang masuk di pelabuhan belawan kuat dugaan hasil illegal loggging katanya.Namun hingga saat ini Pelaku Tindak Pidana Penebangan Liar (illegal logging) menurut UU No.41/1999 Tentang Kehutanan bebas memasukan hasilnya ke pelabuhan belawan.Padahal Ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 50 dan sanki pidananya dalam pasal 78 UU No.41/1999,merupakan salah satu upaya perlindungan hutan.Pelanggaran terhap ketentuan ini,diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5000.000.000,(lima miliar rupiah).pasal 78 ayat (1),(2) dan ayat (3) tersebut jika dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha,tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya sesuai dengan ancaman pidana masing-masing di tambah 1/3(sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan (pasal 78 ayat (4).selain itu ketentuan pada pasal 78 ayat (15) menyatakan bahwa,"semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara".alat-alat angkut antara lain kapal,tongkang,truk,trailer,ponton,tugboat,perahu layar,helicopter,dan lain-lain.sanksinya yang di atur oleh UU No.41/1999 tersebut diatas,maka dapat ditemukan unsur-unsur yang dapat dijadikan dasar hukum penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging),Merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan,Kegiatan yang keluar dari ketentuan-ketentuan perizinan sehingga merusak hutan,Melanggar batas-batas tepi sungai,jurang dan pantai yang ditentukan Undang-Undang,Menebang pohon tanpa izin,Menerima,membeli,atau menjual,menerima tukar,menerima titipan,menyimpan,atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut di duga sebagai hasil hutan illegal,Mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH,Membawa alat-alat berat dan alat -alat lain pengelolaan hutan tanpa izin.jelas Abd.Rahman (red)
Posting Komentar
Posting Komentar