MEDAN
MARELAN | GLOBAL SUMUT-Puluhan warga Kelurahan Tanah 600, Senin
(29/09/2014) mendatangi kantor Lurah Tanah 600 hingga berlanjut ke
kantor camat Medan Marelan Jalan Rahmabuddin guna mendesak Lurah maupun
Camat Marelan untuk segera mengembalikan status lapangan Tanah 600
kepada masyarakat.
Puluhan massa tampak mendatangi kantor Camat Medan marelan sembari menyerahkan sejumlah bukti kepemilikkan hak atas lapangan Bola tanah 600 tersebut kepada Camat Medan Marelan dengan harapan selanjutnya Camat dapat mendukung penuh perjuangan masyarakat tanah 600 Marelan.
Para warga akhirnya dipersilahkan berkumpul di aula kantor Camat Marelan guna menyampaikan aspirasinya terkait penolakkan warga terhadap adanya upaya mafia tanah untuk mengusai lapangan Bola tanah 600 yang sejak dulu memang sebagai lapangan bola kaki bagi masyarakat.
"Kami tetap bersih keras pak Camat, bahwa lapangan bola kaki tersebut sejak zaman Belanda sudah dikuasai masyarakat bukan hak perorang,"ungkap salah seorang warga yang merupakan saksi hidup mengenai persis status tanah lapangan tanah 600 tersebut.
Tokoh masyarakat Tanah 600, Syafrizal juga mendesak Camat Medan marelan untuk segera mungkin memecat Kepling 3 Kelurahan Tanah 600 Samirin Rakon yang dinilai telah membalikan fakta menyatakan tanah itu milik ahliwaris Sri Wahyuni.
"Kami minta Kepling 3 Samirin Rakon dan Kepling Syaiful dipecat saja pak Camat sebab akibat ulahnya telah menimbulkan keresahan di masyarakat, kalau lapangan tanah 600 itu jatuh ketangan mafia tanah maka dimana lagi masyarakat memilihki tanah,"kata Syafrizal yang juga mantan ketua LPM Tanah600 Marelan tersebut.
Camat Medan Marelan Drs.Dedy jaminsyah Putra Harahap MM menyambut serta menampung aspirasi masyarakat tersebut, secara pribadi ia menyatakan status lapangan tanah 600 Marelan itu adalah milik masyarakat meski saat ini status tanah tersebut sudah menjadi aset Pemko Medan.
"Warga diharapkan satu suara guna mempertahankan status hak atas tanah tersebut sehingga dapat disampaikan pada Pemko Medan, mari kita bersama-sama menumpas mafia tanah marampas dan mengambil hak kepentingan umum,"kata Camat.
Mengenai adanya desakkan warga mengenai pencopotan Kepling 3 Kelurahan Tanah 600 Samirin Rakon dan Syaiful, pihaknya akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, kalau memang terbukti bersalah maka akan kita ambil tindakan tegas, ucap Camat disambut tepuk tangan warga.(Abu/GS/Mdn).
Posting Komentar
Posting Komentar