MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Koordinator Aksi Gerakan Rakyat Berantas Korupsi
Sumatera Utara (Gerbraksu) Saharuddin Selasa (26/08/2014) di
Rumah diskusi Jl. KL Yos Sudarso Medan kepada sejumlah wartawan mengatakan,besok
Rabu (27/08/2014) Gerbraksu akan menggelar aksi lanjutan di Kejari dan
DPRD Langkat terkait Dugaan Konspirasi Penangan Kasus
Mark Up dana perjalan dinas 50 Anggota DPRD Langkat.
Perlu diketahui Sidang penyelewengan anggaran perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat
tahun 2012 yang merugikan negara Rp 665,9 di Pengadilan Negeri (PN) Medan
masih terus berlanjut , aksi moral Gerakan Rakyat Berantas Korupsi
Sumatera Utara ( Gerbraksu) akan terus mendesak penegak hukum segera
memeriksa dan menahan Ketua DPRD Langkat, Rudi Hartono Bangun
karena terlibat dalam dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2012.
"Sungguh
aneh jika Jaksa tidak melakukan pemeriksaan terhadap Rudi Hartono
Bangun yang seharusnya paling bertanggung jawab terhadap persoalan
ini",seolah yang bersangkutan dipesan agar tidak tersentuh hukum,beber
Saharuddin.
Patut diduga Sekretaris Dewan (Sekwan) Langkat, Salman dan mantan
Sekwan Supono yang duduk sebagai terdakwa sekarang merupakan tumbal dari
sebuah konspirasi dari proses hukum, Apalagi dalam persidangan, majelis
hakim sudah memerintahkan agar Rudi Hartono Bangun selaku Ketua DPRD
Langkat segera diperiksa.
Aksi moral ini kata Saharuddin bertujuan untuk
mendorong komitmen penegak hukum agar berlaku adil dan transparan. yang
utama dipermasalahkan soal anggaran perjalanan dinas anggota DPRD
Langkat, dimana rangkaian proses persetujuan agenda perjalanan
dimusyawarahkan Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar)
DPRD Langkat itu disetujui dan ditandatangani oleh Rudi Hartono Bangun
selaku Ketua DPRD Langkat,”. ironis, 5 anggota DPRD Langkat yang
dihadirkan jaksa sebagai saksi kompak mengaku menandatangani kuwitansi
kosong. “mereka hanya menerima boarding pass saja, tidak pernah
menerima tiket. Dan semua yang bertanggung jawab staf pendamping.
“Pembayaran uang selisih harga tiket itu diketahui setelah dilakukan
pemeriksaan BPK. Dan pembayaran dilakukan setelah rapat keseluruh
anggota dewan,” jelas para saksi
Untuk diketahui bahwa Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Stabat mengatakan, pada Tahun Anggaran
(TA) 2012, Pemkab Langkat mengalokasikan dana Rp27,1 miliar untuk biaya
perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat. Anggaran tersebut tertuang
dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2012. Dari jumlah itu,
menurut jaksa, yang terealisasi hingga akhir 2012 sebesar Rp17,3 miliar.
Biaya perjalanan dinas di antaranya untuk pembelian tiket pesawat
Garuda Indonesia dan Lion Air itu telah dimark-up, yakni untuk Garuda
Indonesia di mark-up Rp100 ribu per tiker dan Lion Air Rp80 ribu per
tiket. dinaikkan harga tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air
sebanyak 173 tiket, . Selain harga tiket dinaikkan, ada juga nama
anggota dewan yang tercantum dalam database Garuda Indonesia dan Lion
Air, namun tidak berangkat. Ada juga nomor tiket tetapi tidak ada dalam
database di kedua maskapai tersebut. Meski begitu, tiket tetap
dibayarkan. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp665,9 juta.
“Dari Juli-Desember 2012, kerugian negara sebesar Rp330,4 juta.
Perbuatan itu diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18
UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Lalu
pertanyaanya,"apakah sebegitu lugukah 50 anggota Dewan, Bamus DPRD,
Badan Anggran dan
Ketua DPRD sehingga kecolongan", sesungguhnya travel siapa penyedia jasa
tiket tersebut ?.ungkap Sahruddin.
Pintu Masuk Bongkar Berbagai Dugaan Korupsi Di Pemerintah Kabupaten Langkat
Selainitu dugaan penyalahgunaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Langkat yang
melibatkan para SKPD dan BUPATI Langkat kian marak diberitakan berbagai
media belakangan ini, Anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal juga
pernah berjanji akan mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi itu pada
(21/5), sebagai Elemen masyarakat Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut
juga menyambut baik agar kasus dugaan korupsi Pemkab Langkat yang
dilaporkan ke berbagai institusi penegak hukum perlu dituntaskan,tambahnya.
Bahkan masyarakat selalu mengingatkan agar lembaga superbody seperti KPK
segera melakukan penyeledikan terhadap kasus dugaan korupsi APBD Rp53,9
miliar yang sempat jadi polemik.
KPK dan KEJAGUNG RI juga perlu kembali diingatkan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Perwakilan Sumatera Utara. Audit BPK-RI Nomor 100/S/XVIII.MDN/05/2010 tanggal 21 Mei 2010, menunjukkan kerugian kas Langkat Rp12 miliar lebih. Sedangkan Audit BPK RI Nomor.196 B/S/XVIII.MDN/05/2011 tanggal 27 Mei 2011 dan Audit BPK RI nomor.47 /XVIII.MDN/2012 tanggal 27 Mei 2012 menunjukkan pengelolaan kas penggunaan APBD Langkat tidak lebih baik dan terindikasi merugikan Negara.
KPK dan KEJAGUNG RI juga perlu kembali diingatkan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Perwakilan Sumatera Utara. Audit BPK-RI Nomor 100/S/XVIII.MDN/05/2010 tanggal 21 Mei 2010, menunjukkan kerugian kas Langkat Rp12 miliar lebih. Sedangkan Audit BPK RI Nomor.196 B/S/XVIII.MDN/05/2011 tanggal 27 Mei 2011 dan Audit BPK RI nomor.47 /XVIII.MDN/2012 tanggal 27 Mei 2012 menunjukkan pengelolaan kas penggunaan APBD Langkat tidak lebih baik dan terindikasi merugikan Negara.
Adapun Pernyatan Sikap yang di Sampaikan Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (GERBRAKSU) :
1. Mendesak JAMWAS KEJAGUNG RI untuk mengevaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Setabat Kabupaten Langkat dalam menangani kasus Markup Perjalanan Dinas 50 Anggota DPRD Langkat sebab diduga adanya KONSPIRASI dalam PENANGANAN KASUS dengan modus seolah menghindarkan Ketua DPRD langkat dari proses hukum dengan tidak melakukan pemeriksaan terkait perkara dimaksud sebelum dilimpahkan dan disidangkan kepengadilan Tipikor Medan dan hal ini juga mendorong sebagai pintu masuk untuk bongkar berbagai dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Langkat yang kian marak.
1. Mendesak JAMWAS KEJAGUNG RI untuk mengevaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Setabat Kabupaten Langkat dalam menangani kasus Markup Perjalanan Dinas 50 Anggota DPRD Langkat sebab diduga adanya KONSPIRASI dalam PENANGANAN KASUS dengan modus seolah menghindarkan Ketua DPRD langkat dari proses hukum dengan tidak melakukan pemeriksaan terkait perkara dimaksud sebelum dilimpahkan dan disidangkan kepengadilan Tipikor Medan dan hal ini juga mendorong sebagai pintu masuk untuk bongkar berbagai dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Langkat yang kian marak.
2.
Meminta klarifikasi Kejari Stabat atas pelaksanaan perintah Majelis
hakim guna memeriksa Ketua DPRD Langkat dan Atau sesegera mungkin
melimpahkan dugaan korupsi terkait markup perjalanan dinas Tahun 2012
Anggota DPRD Langkat kepada Kejatisu jika tidak mampu untuk memeriksa
Ketua DPRD Kabupaten Langkat Bapak Rudi Hartono Bangun dan bilamana dalam
pemeriksaan tersebut yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka baru
maka seharusnya segera ditahan.
3. Mendesak Komisi I DPRD
Langkat agar memanggil dan meminta klarifikasi dari Kejari Stabat
tentang Jadwal Pemeriksaan Ketua DPRD Langkat Bapak Rudi Hartono Bangun
terkait Perintah Majelis Hakim Tipikor PN Medan.
4. Mendesak Kejatisu,Kejagung RI dan KPK untuk serius menangani berbagai laporan
masyarakat, LSM dan penggiat anti korupsi tentang berbagai tindak pidana
dugaan korupsi melibatkan SKPD serta Bupati Langkat di Pemerintahan
Kabupaten Langkat yang sesungguhnya cukup banyak telah disampaikan
sertra diberitakan oleh Media cetak dan elektronik.
5. Meminta
dukungan moral dari semua pihak agar aksi lanjutan Gebraksu pada tanggal
28 Agustus 2014 di Kejatisu,DPRDSU dan Pengadilan Tipikor Medan
kemudian Tanggal 4 September 2014 di Gedung KPK RI, Kejagung RI dan Mabes Polri dapat berjalan damai.harapnya.(Red/GS/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar