0
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas Nomor 44/U/2002, tentang dewan pendidikan dan komite sekolah. Saat ini sekolah tidak diperkenankan mengutip biaya pendidikan dari masyarakat, pada tingkat SD Negeri dan SMP Negeri. Sedangkan untuk tingkat SMA dan SMK Negeri, partisipasi masyarakat masih dimungkinkan, sepanjang pembiayaan dimaksud atas persetujuan orangtua siswa melalui komite sekolah.
Demikian nota jawaban Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin MSi, atas pemandangan umum DPRD Kota Medan pada sidang paripurna tahun 2014, tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) TA 2015, Rabu (27/8/2014), di gedung dewan.
Perihal program khusus yang dipertanyakan Fraksi Partai Drmokrat, guna mendorong terwujudnya kualitas lulusan dari setiap sekolah, menurut Eldin, Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus mendorong agar kualitas lulusan dapat berdaya saing, sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu dan teknologi. Sekaligus dapat memenuhi tuntutan dunia usaha.
"Untuk mendukung pencapaian tujuan ini, salah satu langkah strategis yang dilakukan,  meliputi peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan. Termasuk pelaksanaan pemerataan guru untuk setiap jenjang pendidikan," urainya.
Selanjutnya, kata Eldin, kebijakan pelaksanaan pemerataan guru sudah pada tahap kajian akhir. Dan dalam waktu dekat, ujarnya, pemerataan guru akan terealisasi. "Dengan demikian kekurangan dan kelebihan guru dapat terdistribusi dengan lebih baik," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Eldin juga sepakat dengan himbauan Fraksi Golkar, agar mutu sarana dan prasarana sekolah-sekolah negeri di pinggiran lebih dapat ditingkatkan. Menurut Eldin,Pemko juga terus berkomitmen dengan menempatkan urusan pendidikan menjadi agenda prioritas. Khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas lulusan untuk semua jenjang pendidikan.
"Dan salah satu upaya tersebut akan diwujudkan melalui peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan," tandasnya. (Red)

Posting Komentar

Top