MEDAN | GLOBAL SUMUT - Sebagaimana
yang diatur dalam Permendiknas Nomor 44/U/2002, tentang dewan pendidikan dan
komite sekolah. Saat ini sekolah tidak diperkenankan mengutip biaya pendidikan
dari masyarakat, pada tingkat SD Negeri dan SMP Negeri. Sedangkan untuk tingkat
SMA dan SMK Negeri, partisipasi masyarakat masih dimungkinkan, sepanjang
pembiayaan dimaksud atas persetujuan orangtua siswa melalui komite sekolah.
Demikian
nota jawaban Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin MSi, atas pemandangan umum
DPRD Kota Medan pada sidang paripurna tahun 2014, tentang Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) TA 2015, Rabu (27/8/2014), di gedung
dewan.
Perihal
program khusus yang dipertanyakan Fraksi Partai Drmokrat, guna mendorong
terwujudnya kualitas lulusan dari setiap sekolah, menurut Eldin, Pemerintah
Kota (Pemko) Medan terus mendorong agar kualitas lulusan dapat berdaya saing,
sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu dan teknologi. Sekaligus dapat
memenuhi tuntutan dunia usaha.
"Untuk
mendukung pencapaian tujuan ini, salah satu langkah strategis yang
dilakukan, meliputi peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan.
Termasuk pelaksanaan pemerataan guru untuk setiap jenjang pendidikan,"
urainya.
Selanjutnya,
kata Eldin, kebijakan pelaksanaan pemerataan guru sudah pada tahap kajian
akhir. Dan dalam waktu dekat, ujarnya, pemerataan guru akan terealisasi.
"Dengan demikian kekurangan dan kelebihan guru dapat terdistribusi dengan
lebih baik," ucapnya.
Dalam
kesempatan itu, Eldin juga sepakat dengan himbauan Fraksi Golkar, agar mutu
sarana dan prasarana sekolah-sekolah negeri di pinggiran lebih dapat
ditingkatkan. Menurut Eldin,Pemko juga terus berkomitmen dengan menempatkan
urusan pendidikan menjadi agenda prioritas. Khususnya dalam upaya meningkatkan
kualitas lulusan untuk semua jenjang pendidikan.
"Dan
salah satu upaya tersebut akan diwujudkan melalui peningkatan kualitas sarana
prasarana pendidikan," tandasnya. (Red)
Posting Komentar
Posting Komentar