0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT - Sidang perdana gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa digelar hari ini.

Prabowo memberikan testimoni dalam persidangan tersebut. Dia menegaskan, pihaknya siap menerima keputusan pemilu asalkan prosesnya benar dan jujur.

"Kita akan hormati keputusan apapun kalau protesnya benar, prosesnya jujur, tidak ada kecurangan," kata Prabowo di ruang sidang MK, Rabu (6/8/2014).

Dia mengatakan, isi gugatan permohonan dan sejumlah dugaan kecurangan pada Pilpres telah disampaikan oleh tim hukumnya yang juga dimuat di berkas permohonan.

"Sesungguhnya kalau ada waktu kita bisa hadirkan puluhan ribu saksi," ujar Prabowo.

Di luar ruang sidang, ribuan massa pendukung Prabowo-Hatta beraksi di depan Gedung MK. Mereka menyerukan berbagai tuntutan terhadap gugatan yang telah dilayangkan di MK.

"Saudara-saudara sekalian, yakinlah kita punya bukti kuat ada kecurangan yang terjadi. Kita punya bukti yang lengkap. Semalam tim advokasi rapat sampai jam 3 pagi. Kita sudah siap," ujar Jubir Tim Perjuangan Merah Putih Andre Rosiade saat berorasi di hadapan para pendukung Prabowo-Hatta.

Berdasarkan keputusan KPU, perolehan suara Prabowo-Hatta berjumlah 62.576.444 (46,85 persen). Sementara pasangan Jokowi-JK 70.997.833 (53,15 persen).

Tapi pasangan Prabowo-Hatta mengklaim perolehan suara yang benar untuk mereka adalah 67.139.153 (50,25 persen). Sementara pasangan Jokowi-JK 66,435,124 (49,74 persen).

Terkait selisih suara sebanyak 8.421.389, Prabowo-Hatta menilai terdapat kesengajaan dari penyelenggara tingkat bawah untuk mengubah hasil penghitungan secara sistematis dan terstruktur, serta tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi agar dilakukan pemungutan atau penghitungan suara ulang di TPS-TPS yang terbukti terdapat pelanggaran. (GS/Lpt6)

Posting Komentar

Top