MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Polsek Patumbak mengamankan pasangan suami istri yang menjadi pengedar sabu.
Osnirianto Gultom (35) dan Juliana (26) warga Jalan Pertahanan Gang Saudara, Kelurahan Timbang Deli, Kecamata Medan Amplas, Kota Medan ini diamankan dikediamannya.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 2 bong sabu, 1 paket kecil, 1 dompet berisi puluhan plastik klip sabu, 4 mancis, 2 HP.
Selain pasutri, polisi juga mengamankan 2 pemuda pemakai sabu SY (47) warga Jalan Garu III dan Hendrik Markus Pakpahan (25) warga Jalan Dwikora, Kecamatan M Amplas di kediaman pasutri tersebut.
Kapolsek Patumbak Kompol Andiko Wicaksono, Senin (25/8/2014 mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba dilingkungannya.
Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pasutri pengedar sabu dan 2 pemuda pemakai sabu.
"Kita amankan kedua pemuda itu di rumah pasutri pengedar sabu itu," jelasnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar sabunya.
"Untuk keempat pelaku akan kita kenakan Pasal 112 subs Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (Red/GS)
Osnirianto Gultom (35) dan Juliana (26) warga Jalan Pertahanan Gang Saudara, Kelurahan Timbang Deli, Kecamata Medan Amplas, Kota Medan ini diamankan dikediamannya.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 2 bong sabu, 1 paket kecil, 1 dompet berisi puluhan plastik klip sabu, 4 mancis, 2 HP.
Selain pasutri, polisi juga mengamankan 2 pemuda pemakai sabu SY (47) warga Jalan Garu III dan Hendrik Markus Pakpahan (25) warga Jalan Dwikora, Kecamatan M Amplas di kediaman pasutri tersebut.
Kapolsek Patumbak Kompol Andiko Wicaksono, Senin (25/8/2014 mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba dilingkungannya.
Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pasutri pengedar sabu dan 2 pemuda pemakai sabu.
"Kita amankan kedua pemuda itu di rumah pasutri pengedar sabu itu," jelasnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar sabunya.
"Untuk keempat pelaku akan kita kenakan Pasal 112 subs Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (Red/GS)
Posting Komentar
Posting Komentar