0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pertamina memberlakukan pembatasan jam penjualan solar subsidi hingga pukul 18.00 WIB di 42 Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Sumut sejak kemarin. Hal ini bukanlah langkah yang efektif sebagai upaya melakukan penghematan, justru dikhawatirkan akan menimbulkan kepanikan pasar.
Terkait hal ini anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Ilhamsyah SH, meminta pihak Pertamina harus transparan, khususnya masalah kuota. "Artinya, pihak Pertamina harus memberitahukan berapa kuota masing-masing SPBU yang ada," kata Ilhamsyah, Selasa (5/8).

Hal ini, sebut Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini, perlu dilakukan guna menghindari terjadinya monopoli pembelian secara besar-besaran oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi. "Siapa yang menjamin kalau situasi ini tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi," kata Ilham mempertanyakan.

Berdasarkan data tahun 2013, sebut Ilhamsyah, di Kota Medan terdapat sebanyak 89 SPBU, dimana pemakaian premium mencapai 39.600 kilo liter (KL) per bulan dan solar 16.700 KL. "Jadi, kalau dirata-ratakan masing-masing SPBU mendapatkan kuota solar sekitar 187 KL lebih. Nah, bagaimana kalau SPBU tersebut menjual diatas angka tersebut, ini yang harus diantisipasi," sebutnya.

Selain itu, sambung Ilhamsyah, pihak Pertamina juga harus bekerjasama dengan aparat Kepolisian guna mengantisipasi terjadinya penyeleweangan. Sebab, menurut Ilhamsyah, tidak tertutup peluang oknum-oknum yang ingin mengeruk keuntungan pribadi memanfaatkan situasi ini.

"Jika ketahuan, Pertamina harus berani mencabut izin usaha SPBU tersebut secara permanen. Ini bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberikan pelajaran penting bagi SPBU lain agar tidak berbuat diluar ketentuan yang sudah ditetapkan," ungkapnya.(red)

Posting Komentar

Top