MEDAN | GLOBAL
SUMUT - Sesudah tertunda
hampir satu bulan, sengketa 10 hektar lahan di Tanjung Mulia, Medan, kemarin
(5/8) memasuki babak baru. Sidang lapangan akhirnya bisa digelar. Tapi tim
kuasa hukum terlawan, cuma bisa kikuk lantaran tak bisa menunjukkan di mana tanah
yang diklaim kliennya.
Seperti diketahui,
sengketa 10 hektar lahan di Jalan KLY Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, ini
cukup menyita banyak perhatian publik. Sebab selain didiami masyarakat, ahli
waris, perusahaan, bahkan di atasnya juga ada beberapa hektar berstatus aset
negara.
Sebulan lalu, kasus
ini kembali menjadi pembicaraan ratusan warga di sana. Sebab, tim majelis hakim
PN Medan terjun ke lokasi hendak menggelar sidang lapangan. Namun seperti diberitakan,
agenda itu batal lantaran tak seorang pun pihak Syamsul Hilal cs beserta tim
kuasa hukumnya yang menunjukkkan batang hidung.
Bahkan waktu itu,
majelis hakim merasa dilecehkan lantaran tim kuasa hukum Syamsul Hilal Cs, yang
mengaku sedang dalam perjalanan ke lokasi, tak kunjung muncul. Bahkan ditunggu
hingga tengah hari, ponselnya malah tak aktif lagi.
“Maksud
kedatangan kita ke sini cuma mau melihat objek sengketa atas perkara nomor 502
dan 507 dengan menggelar pemeriksaan lapangan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Baslin
Sinaga SH membuka pembicaraan di hadapan para pihak di lokasi.
Setelah itu,
Baslin Sinaga memerintahkan panitera untuk mencatatkan batas-batas lahan atas
keterangan para pelawan, yakni Jalil Cs untuk perkara nomor 502 dan Amiruddin
Cs untuk perkara 507.
Lantaran memang sebagai
ahli waris yang sah dan menguasai lahan itu sejak zaman penjajahan dahulu,
pihak pelawan, baik Jalil cs dan Amiruddin Cs dengan gamblangnya bisa menjelaskan
batas-batas tanah mereka.
Di mana untuk lahan
milik Jalil Cs sebelah timur berbatasan dengan Jalan KLY Sudarso, barat
berbatasan dengan Sungai Deli, Utara dengan kantor Pajak, kemudian di Selatan berbatasan
dengan Bunsui serta milik Amiruddin Cs yang juga turut menjadi pelawan atas permohonan
eksekusi yang diajukan Syamsul Hilal Cs.
Begitu mendengar
penjelasan para ahli waris dan mencatatnya, Hakim Baslin Sinaga lalu bertanya kepada
tim kuasa terlawan. “Bagaimana dengan terlawan? Di mana saja letak batas-batas
areal yang diklaim sebagai milik terlawan?” tanya Baslin.
Spontan saja tim
kuasa hukum dari Kantor Pengacara Abdul Hakim Siagian SH ini, keteteran. Sembari
berusaha tenang, seorang di antaranya, Asmar Siagian menjawab, “Ya sebagaian
dari areal ini, milik klien kita majelis. Luasnya 10 hektar mulai dari PT
Industri Karet Deli sampai ke PT Gudang Garam,” jawabnya yang membuat suasana
sempat riuh lantaran tidak memberikan jawaban yang jelas.
Mendengar jawaban
yang tak jelas itu, sejumlah ahli waris yang didominasi kaum ibu itu pun memberikan
penjelasan kepada majelis hakim. “Izinkan kami bicara pak hakim. Lahan ini
memang milik kami sejak pak Jalil masih dalam kandungan. Kakeknya yang punya
ini. Sejak jaman Jepang pun, lahan ini sudah disewa orang sampai sekarang. Jadi
sejak kapan pihak terlawan punya hak di sini? Kami pun tak kenal mereka itu. Karena
kami di sini bertetangga dan saling mengenal satu dengan lainnya,” ujar kaum
ibu di hadapan hakim yang kemudian melanjutkan pemeriksaan di lahan bagian
belakang yang berbatasan dengan Sungai Deli.
Ketika pemeriksaan
lapangan untuk lahan milik Amiruddin Cs yang lokasinya berdampingan dengan
milik Jalil Cs, tim kuasa hukum Syamsul Hilal Cs itu juga tidak bisa
menyebutkan mana saja batas dimaksud.
Bahkan tim kuasa
hukum Syamsul Hilal cs itu sempat ditertawai puluhan ahli waris. Sebab di dalam
gugatan mereka ada disebutkan, bahwa lahan di sebelah barat berbatasan dengan
lahan Maimunah. Padahal fakta di lapangan, sebelah barat adalah Sungai Deli. “Ya,
dulu memang itu tanah Maimunah, tapi sekarang Sungai Deli,” jawab tim kuasa
terlawan.
“Kalau dulu itu
tanah Maimunah, kok sekarang bisa jadi Sungai Deli? Apa tanah Maimunah kena
Tsunami, makanya berubah jadi sungai?” teriak para ahli waris sembari
mengolok-olok tim kuasa hukum terlawan yang terlihat semakin kikuk.
Namun demi
menjaga agar suasana tetap kondusif, Hakim Baslin Sinaga langsung mengambil
sikap dan segera mengakhiri agenda itu. “Jadi kita sudah melihat objek perkara.
Terima kasih saya ucapkan kepada bapak ibu yang telah hadir dan memberikan
penjelasan,” katanya seraya menyebutkan, agenda berikutnya adalah pemeriksaan
saksi yang akan digelar di PN Medan pada 13 Agustus pekan depan. (Ind/GS/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar