LABUHAN
DELI | GLOBAL SUMUT - Ada yang menarik dari pengakuan terdakwa dalam
sidang lanjutan atas perkara
pencabulan yang dilakukan terdakwa M.Razali (19) terhadap ibu
kandungnya sendiri (Siti Maisaroh) dan adiknya MS di Pengadilan Negeri
Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli terungkap.
Terdakwa
nekad melakukan perbuatan bejad tersebut karena sewaktu itu pikirannya
sedang kosong dan melampiaskan nafsunya kepada orang yang telah
melahirkannya.
"Pikiranku
saat itu sedang kosong Bu Hakim, lalu kulihat mereka tidur telentang
langsungku sorong, aku menyesal
bu,"ungkap terdakwa saat ditanyai Ros Batu Bara, SH selaku hakim di
persidangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Martinus, SH.
Selanjutnya
majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk langsung meminta maaf kepada
ibu dan adiknya tersebut dan langsung dilaksanakan terdakwa dengan
menghampiri kedua saudara kandungnya itu dengan menciumi tangan mereka.
Dalam sidang tertutup itu Selasa (19/08/2014) di PN tersebut mendapat
perhatian dari warga, bahkan warga menilai kelakuan si anak itu sudah
gila, mungkin ini tanda dunia ini mau kiamat, ya, sampai-sampai ada
orang tega melebihi binatang memcabuli ibu kandung dan adiknya sendiri,
ungkap warga.
Sebagaimana
diketahui sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan terdakwa M.Rozali,
pemuda berusia 19 tahun warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei
Tuan, kepergok warga saat terdakwa melakukan hubungan layaknya suami
istri berikut pada adiknya di dalam rumahnya.
Semula
kecurigaan warga terhadap kedua terdakwa ini sejak, suaminya meninggal 3
bulan yang lalu.Aksi tersangka memang tergolong biadab karena tega
memperkosa ibu kandung dan mencabuli adik perempuannya.
Selain
membuat aib di kampung tersebut, warga yang takut akan azab dari yang
maha kuasa, lantas menggiring 1 keluarga itu ke Mapolsek Percut Sei
Tuan, Senin (16/6/2014) malam lalu. Ibu terdakwa Mhd Razali yang
dinilai memiliki keterbelakangan mental itu juga dijadikan terdakwa,
Siti Saroh (50), warga Jalan KUD, Desa Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan.
Dalam Sidang Majelis Hakim Ros Batu Bara, SH
menanyai korban dan disaksikan terdakwa Muhammad Rozali maupun ibunya
(Siti Saroh), saksi korban MS yang masih duduk di bangku kelas 5 SD
secara polos menceritakan perbuatan bejad abangnya tersebut. “Aku
digituin abang, burungnya di gesek-gesekannya ke ituku.rasanya sakit.
Sebelum
di gituin abang,dia kasi kode jari tanggan sebelah kirinya melingkar
dan jari telunjuk kananannya di keluar masukan,setelah itu aku di ajak
kekamar dan di gituin dia,setelah itu ada darah di papan,terang MS pada
majelis sembari menggigit jari dan memutarkan pandangannya pada
sekeliling ruang sidang. Ditanya Majelis kalau sudah besar cita-citanya
mau jadi apa,MS menjawab menjadi Polwan.Ditanya majelis berapa kali di
lakukan abangnya,MS
menjawab tiga kali,Ditanya majelis ketika abangnya gituin sama ibu
apakah pernah melihat,MS mengangguk-anggukkan Selanjutnya sidang
tersebut dilanjutkan Selasa minggu depan dalam agenda masih mendengarkan
keterangan dari para saksi-saksi maupun Kepala Dusun tempat terdakwa
bertempat tinggal.(Red/GS)
Posting Komentar
Posting Komentar